Kabupaten Tasikmalaya Lintaspasundannews.INi jwaban nya , pemerintah pusat Indonesia memang menyiapkan berbagai anggaran dana dan program dukungan bagi pelaku seni/budaya dan pelaku usaha (terutama usaha mikro, kecil, dan menengah/UMKM serta usaha kreatif). Berikut rincian utamanya:
Bagi Pelaku Seni dan Budaya
Dikelola terutama oleh Kementerian Kebudayaan melalui Dana Abadi Kebudayaan (UU No.5/2017):
Program Dana Indonesiana (sekarang menjadi Dana IndonesiaRaya)- Anggaran 2025: Rp465 miliar untuk 1.041 penerima (perorangan, kelompok seni, lembaga budaya) .
Anggaran 2026: Ditingkatkan menjadi Rp500 miliar.
Bentuk dukungan: Hibah untuk penciptaan karya seni, produksi film, pelestarian warisan budaya, wirausaha budaya, pameran, dan promosi seni ke luar negeri .
Anggaran Rutin
Kemendikbudristek/Kebudayaan- Alokasi APBN untuk kegiatan seperti Gerakan Seniman Masuk Sekolah, pemeliharaan galeri seni, dan dukungan festival seni daerah.
Bagi Pelaku Usaha (Termasuk Usaha Seni/Kreatif)
Dikelola melalui beberapa kementerian dengan skema hibah dan pinjaman lunak:
KUR Ekonomi Kreatif (Kemenekraf)- Anggaran 2026: Rp10 triliun khusus untuk usaha berbasis seni/kekayaan intelektual (kerajinan, desain, musik, film, dll).
Kemudahan: Pinjaman maksimal Rp500 juta dengan bunga rendah (~3%/tahun), penilaian berdasarkan karya/bisnis (tidak hanya jaminan tanah/bangunan) .
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Umum (Kemenkop UMKM)- Anggaran tahunan ratusan triliun rupiah untuk UMKM dari segala bidang, termasuk usaha seni komersial.
3. Program Pengembangan Ekonomi Kreatif- Hibah dan pendampingan untuk pelaku usaha seni dalam hal pengemasan produk, pemasaran, dan peningkatan mutu.
Cara Mengakses
Biasanya melalui pengajuan usulan pada jadwal yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan syarat utama berupa WNI, aktif bergerak di bidang seni/usaha, dan memiliki rencana kerja yang jelas. Informasi terbaru dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
( Pungkas nya Korrinator Ki Acep Aan )



