Selasa, April 28, 2026
BerandaBerandaBupati Tasikmalaya Menempatkan Posisi Jabatan Kabag Umum Setda Diduga Dengan Keputusan Bahasa...

Bupati Tasikmalaya Menempatkan Posisi Jabatan Kabag Umum Setda Diduga Dengan Keputusan Bahasa Hati “

Lintaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(23 APRIL 2026) ~ Menempatkan pejabat pada jabatan strategis seperti Kepala Bagian Umum di sekretariat daerah idealnya mempertimbangkan prinsip meritokrasi: kompetensi, pengalaman manajerial, pemahaman administrasi pemerintahan, serta rekam jejak kinerja.

Apalagi bila ASN yang menempati jabatan tersebut berlatar belakang pendidikan kebidanan dinilai terlalu jauh, maka yang menjadi ukuran utama sebenarnya bukan sekadar ijazah yang dimiliki, melainkan apakah yang bersangkutan memiliki pelatihan tambahan, pengalaman birokrasi, dan kapasitas memimpin diunit kerja umum SKPD lainnya..

Secara profesional, ketidaksesuaian disiplin ilmu dapat menimbulkan pertanyaan publik bila tidak disertai penjelasan objektif dan transparan.

Di fase awal tim sukses kemenangan bupati mengatakan bahwa penempatan jabatan strategis disemua lini pemerintah daerah akan disesuaikan dengan disiplin keilmuannya, tetapi kini praktiknya sangat berbeda, maka wajar muncul kritik publik soal konsistensi kebijakan.

Dalam tata kelola pemerintahan, kepercayaan masyarakat dibangun dari kesesuaian antara ucapan dan tindakan. Namun penilaian tetap perlu objektif, karena selain latar pendidikan, faktor kompetensi, pengalaman, sertifikasi, dan kebutuhan organisasi juga bisa menjadi pertimbangan. Karena itu, yang paling penting adalah transparansi alasan penempatan agar tidak menimbulkan kesan janji politik dan hanya slogan semata.

Bacajuga:KADISHUBKOMINPO KAB TASIKMALAYA TEKANKAN EFISIENSI DAN ADABTASI

Pemerintah daerah memiliki banyak Aparatur Sipil Negara berlatar belakang ilmu pemerintahan, patut disayangkan justru mereka yang lebih kompetitif tidak diberi ruang, sementara posisi strategis ditempati yang kurang relevan, maka itu menimbulkan kesan pembinaan karier belum berbasis merit system.

Padahal lulusan disiplin ilmu pemerintahan umumnya memiliki bekal administrasi publik, tata kelola birokrasi, kebijakan, dan manajemen organisasi yang relevan untuk pemerintahan daerah. Ketika SDM yang sesuai kompetensi “duduk di tempat”, organisasi berisiko kehilangan efektivitas, motivasi pegawai menurun, dan muncul rasa ketidakadilan. Idealnya promosi jabatan dilakukan terbuka, objektif, dan berdasarkan kapasitas nyata, bukan kedekatan atau pertimbangan nonprofesional.

Catatan penting.
Bilamana kebijakan penempatan jabatan masih lebih banyak memakai “bahasa hati” daripada ukuran profesional, maka yang dimaksud biasanya keputusan didorong kedekatan personal, rasa nyaman, atau preferensi subjektif, bukan sistem merit.

Dalam birokrasi modern, empati penting, tetapi promosi jabatan harus bertumpu pada kompetensi, integritas, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Bila subjektivitas dominan, dampaknya adalah turunnya kepercayaan ASN, melemahnya motivasi kerja, dan muncul persepsi ketidakadilan di mata publik.

Kesimpulan.
Salah satu unsur dalam manajemen Sumber Daya Manusia adalah pendayagunaan yaitu menempatkan orang sesuai dengan kompetensinya sehingga bisa bekerja dengan optimal. Istilah lain yang sering digunakan adalah the right man in the right place. Dalam hal ini para pengambil kebijakan harus bisa melihat kemampuan atau kompetensi seseorang sehingga bisa menempatkan dalam posisi yang pas. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap kinerjanya. Apabila SDM kita tidak punya kompetensi yang sesuai, maka tentu saja hasilnya tidak akan seperti yang kita harapkan.

IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#KETUADPRDKABUPATENTASIKMALAYA
#BUPATITASIKMALAYA,#PENJABATSEKDA,#KEPALABKPSDM,#ASNKABUPATENTASIKMALAYA,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#SOROTANTAJAM,#FYP,#VIRAL

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga