Lintaspasundannews.TASIKMALAYA.(22/9/2026) — Keberadaan anggota Satpol PP yang diperbantukan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Tata Lingkungan (PUPRTLH) Kabupaten Tasikmalaya mulai menuai pertanyaan. Usai rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Dinas PUPRTLH Deden R. Nugraha ketika dikonfirmasi mengenai urgensi penempatan personel Satpol PP tersebut menyatakan bahwa mereka diperbantukan untuk membantu tenaga satpam karena pihaknya mengalami kekurangan personel. Namun, di tengah penjelasan itu, Deden juga melontarkan kelakar bahwa keberadaan personel tersebut agar “banyak teman”.
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru: seberapa mendesak sebenarnya kebutuhan personel Satpol PP di lingkungan PUPRTLH? Jika alasan utamanya adalah kekurangan tenaga keamanan, tentu seharusnya dapat dijelaskan secara administratif dan terukur, bukan berhenti pada jawaban yang bernuansa candaan. Sebab, personel pemerintah bukan sekadar tambahan tenaga yang dapat ditempatkan berdasarkan kebutuhan informal, melainkan melekat pada fungsi, kewenangan, dan mekanisme penugasan yang semestinya jelas.
BacajugaRapat Kerja Bappelitbangda Kembali Tanpa Kaban dan Sekdis, Etika Kelembagaan Dipertanyakan.”
Pertanyaan wartawan mengenai persoalan tersebut juga jangan buru-buru dimaknai sebagai upaya merendahkan kepala dinas. Justru media sedang mempertanyakan bagaimana sebuah kantor pemerintahan mengelola keamanan, personel, dan lingkungan kerjanya. Jika memang keberadaan Satpol PP diperlukan untuk mencegah gangguan yang dapat merugikan pejabat maupun organisasi, maka jelaskan secara terbuka apa bentuk gangguannya, apa dasar penugasannya, dan apa ukuran kebutuhannya.
Yang lebih menarik, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut, Deden R. Nugraha disebut hadir seorang diri tanpa didampingi bawahannya. Kondisi ini patut dipertanyakan dalam konteks rapat kerja lembaga eksekutif dan legislatif, karena kepala perangkat daerah idealnya memiliki dukungan pejabat teknis yang dapat memberikan data dan penjelasan ketika pembahasan menyentuh persoalan teknis maupun administrasi.
Pada akhirnya, publik tidak sedang mempersoalkan apakah seorang kepala dinas membutuhkan “teman” atau tidak. Yang dipersoalkan adalah penggunaan personel pemerintah: apakah benar-benar berdasarkan kebutuhan kedinasan atau justru menjadi sesuatu yang sulit dijelaskan secara rasional kepada publik. Satpol PP memiliki fungsi pemerintahan yang jelas. Karena itu, ketika personelnya diperbantukan di perangkat daerah lain, transparansi mengenai dasar, tujuan, kewenangan, dan mekanisme penugasannya menjadi hal yang wajar untuk dipertanyakan.
Jangan sampai ketika pers menjalankan fungsi kontrol sosial, pertanyaan kritis justru dianggap sebagai bentuk merendahkan. Pejabat publik tidak membutuhkan pertanyaan yang menyenangkan; yang dibutuhkan adalah pertanyaan yang mampu memastikan setiap kebijakan dan penggunaan sumber daya pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA).
TAG (#)
#BUPATITASIKMALAYA #WAKILBUPATI #SEKDA #INSPEKTORAT #SATPOLPP #DPUPRTLH #KOMISI3 #HUMASSETWAN #DISHUBKOMINFO #HUMASSETDA #PUBLIK #FYP #VIRAL



