Rabu, Oktober 14, 2026
BerandaBerandaGAM Laporkan Dugaan Tambang Bentonit dan Keterlibatan Oknum Polisi di Bantarkalong

GAM Laporkan Dugaan Tambang Bentonit dan Keterlibatan Oknum Polisi di Bantarkalong

Tasikmalaya, Lintaspasundan-news – Dewan Pengurus Pusat Gerakan Ajengan Muda (DPP GAM) menyampaikan pengaduan kepada Polres Tasikmalaya terkait dugaan kegiatan pertambangan bentonit tanpa izin di Jalan Raya Pamijahan, Desa Hegarwangi, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Rabu 23/9)2026.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 22 September 2026 dan disampaikan oleh Wakil Ketua I DPP GAM, Fiki Ardiansyah, S.Pd., M.I.Kom. Dalam pengaduannya, GAM juga meminta kepolisian menelusuri dugaan keterlibatan seorang anggota Polsek Karangnunggal yang namanya tercantum sebagai pihak terlapor.

GAM menegaskan, informasi yang disampaikan kepada kepolisian merupakan bahan awal yang masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan resmi. Dugaan tersebut disebut diperoleh dari hasil investigasi lapangan, pengumpulan informasi, dokumentasi, serta keterangan warga sekitar.

Minta Legalitas Tambang Diperiksa

Dalam kajian awalnya, GAM menyoroti aspek legalitas kegiatan yang diduga merupakan pertambangan bentonit. GAM meminta aparat tidak hanya melihat status wilayah, tetapi juga memeriksa seluruh dokumen dan tahapan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Pemeriksaan di antaranya mencakup kesesuaian wilayah izin usaha pertambangan, jenis dan tahapan perizinan, persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, status tanah, hingga status kawasan hutan apabila lokasi kegiatan berkaitan dengan kawasan tersebut.

GAM juga merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024-2044.

Menurut GAM, adanya kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan tidak serta-merta berarti setiap lokasi di dalamnya dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan maupun setiap jenis komoditas. Persetujuan tata ruang juga dinilai berbeda dengan perizinan untuk melakukan kegiatan operasi produksi.

Dokumentasi lapangan bertanggal 21 Juni 2026 yang disampaikan GAM memperlihatkan adanya bukaan lahan dan material terbuka di lokasi yang dipersoalkan.

Namun, GAM menyatakan dokumentasi tersebut belum dapat dijadikan bukti tunggal untuk memastikan jenis mineral, volume produksi, transaksi, kepemilikan kegiatan, status perizinan maupun keterlibatan pihak tertentu.

Minta Polisi Telusuri Rangkaian Kegiatan

Untuk memastikan apakah aktivitas tersebut masuk kategori pertambangan atau merupakan pekerjaan sipil biasa, GAM meminta aparat menelusuri rangkaian kegiatan di lokasi.

Hal yang perlu diperiksa, antara lain dugaan penjualan material, pengangkutan secara berulang, penumpukan material, pembayaran berdasarkan tonase atau volume, serta aktivitas gali, muat dan angkut.

Menurut GAM, pemeriksaan langsung ke lapangan dan verifikasi dokumen menjadi penting agar kesimpulan yang diambil tidak hanya berdasarkan informasi sepihak.

Polres Diminta Bertindak Objektif dan Profesional

Dalam pengaduannya, GAM meminta Polres Tasikmalaya menerima dan menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah langkah yang diminta meliputi peninjauan lokasi, pemanggilan pihak terlapor dan pihak terkait, pemeriksaan dokumen perizinan, serta pengumpulan alat bukti.

“Kami meminta Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan profesional. Peninjauan lokasi, pemeriksaan izin, pemanggilan pihak terkait, serta pengumpulan alat bukti diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Fiki Ardiansyah.

GAM mencantumkan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai salah satu dasar hukum yang dirujuk dalam pengaduan terkait dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Meski demikian, GAM menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan konstruksi hukum, kecukupan alat bukti, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil pemeriksaan.

GAM juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama atau pihak terlapor dalam pengaduan maupun pemberitaan ini tidak berarti pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

GAM membuka ruang bagi pihak terlapor, kepolisian, pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pengaduan tersebut.

Kini, tindak lanjut dari Polres Tasikmalaya menjadi penting untuk memastikan legalitas kegiatan di lokasi, pihak yang bertanggung jawab, serta fakta sebenarnya berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

*Har

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga