Kamis, Oktober 15, 2026
BerandaBerandaRapat Kerja Bappelitbangda Kembali Tanpa Kaban dan Sekdis, Etika Kelembagaan Dipertanyakan."

Rapat Kerja Bappelitbangda Kembali Tanpa Kaban dan Sekdis, Etika Kelembagaan Dipertanyakan.”

Lintaspasundannews.TASIKMALAYA.(22/9/2026) — Kembali muncul sorotan terhadap pola kehadiran pejabat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam agenda rapat kerja bersama DPRD. Kali ini, rapat kerja antara Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya disebut tidak dihadiri langsung oleh Kepala Bappelitbangda maupun Sekretaris Badan (Sekban). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai etika kelembagaan dan keseriusan perangkat daerah dalam memenuhi forum resmi bersama lembaga legislatif.

Secara kelembagaan, rapat kerja DPRD dengan perangkat daerah bukan sekadar pertemuan administratif. Forum tersebut merupakan bagian dari mekanisme komunikasi, pengawasan, pembahasan program serta sinkronisasi kebijakan antara eksekutif dan legislatif. Situs resmi DPRD Kabupaten Tasikmalaya juga mendokumentasikan berbagai forum kerja bersama perangkat daerah dan unsur pemerintah daerah sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan.

Ketidakhadiran Kepala Bappelitbangda Rahayu Jamiat dalam agenda tersebut masih dapat dipahami apabila dikaitkan dengan tugas kedinasannya sebelumnya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan. Namun, persoalan berbeda dapat muncul ketika pejabat struktural di bawahnya juga tidak hadir tanpa alasan yang secara terbuka diketahui oleh para awak media maupun pihak yang mengikuti agenda tersebut.

Sekretaris Badan Bappelitbangda, Teguh, menjadi salah satu pejabat yang patut memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadirannya. Bukan dalam konteks menghakimi, tetapi untuk memastikan bahwa ketidakhadiran tersebut memiliki dasar penugasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Terlebih Bappelitbangda memiliki fungsi strategis dalam perencanaan pembangunan daerah, penyusunan dokumen perencanaan, serta pemberian data dan informasi yang berkaitan dengan urusan perencanaan pembangunan.

BacajugaAudiensi Kedua KDMP di DPRD Tasikmalaya Dinilai Belum Tuntas, PWRI Minta Jawaban Tertulis

Jika ketidakhadiran pejabat dalam rapat kerja legislatif terjadi berulang, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai hadir atau tidak hadir. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana penghormatan terhadap mekanisme hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif dijalankan. Apalagi rapat kerja merupakan ruang formal untuk membahas kepentingan pemerintahan dan masyarakat, sehingga diperlukan komunikasi yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan: apakah ketidakhadiran tersebut disebabkan tugas kedinasan lain, mandat pimpinan, agenda yang bersamaan, atau alasan administratif lainnya. Penjelasan tersebut penting agar tidak berkembang persepsi bahwa lembaga legislatif sedang diabaikan oleh perangkat daerah.

Pada akhirnya, substansi persoalannya bukan sekadar mengenai siapa yang hadir di ruang rapat. Yang jauh lebih penting adalah penghormatan terhadap tata kelola pemerintahan dan etika hubungan kelembagaan. Ketika DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan, perangkat daerah semestinya memberikan respons kelembagaan yang proporsional. Bila terdapat alasan yang sah atas ketidakhadiran pejabat, keterbukaan penjelasan justru dapat mencegah munculnya spekulasi dan menjaga hubungan kerja eksekutif-legislatif tetap sehat.
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA)

TAG (#)
#KETUADPRDKABTASIKMALAYA #KETUAKOMISI3 #BUPATITASIKMALAYA #WAKILBUPATI #SEKDA #SEKWAN #INSPEKTORAT #BKPSDM #KABAN #SEKBAN #BAPPELITBANGDA #PUBLIK #FYP #VIRAL

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga