Lintaspasundan-news, Tasikmalay, Jawa Barat,- Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menegaskan bahwa tindakan menyalin secara utuh atau memplagiat karya jurnalistik orang lain secara ilegal bukan hanya pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), melainkan juga tindak pidana yang dapat dijerat pasal berlapis dalam hukum Indonesia.
Chandra menyebutkan bahwa karya tulis berita khususnya yang memiliki kedalaman analisis dan struktur narasi khas merupakan hak cipta intelektual yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, praktik penyalinan konten tanpa izin, apalagi jika dimodifikasi untuk keuntungan komersial, sangat merugikan insan pers yang bekerja secara profesional di lapangan.
”Plagiarisme dan pencurian informasi digital bukan sekadar pelanggaran etika profesi, melainkan bentuk kejahatan intelektual. Pelaku yang terbukti mengambil, mengubah, atau menyebarkan berita milik orang lain tanpa izin dapat diproses secara hukum,” tegas Chandra dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana bagi Pelagiat Berita
Chandra merincikan sedikitnya tiga landasan hukum utama yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku pencurian dan plagiarisme karya berita di media sosial maupun portal digital:
1. Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)
Karya jurnalistik secara sah dilindungi sebagai ciptaan yang dilindungi undang-undang.
•Pasal 9 jo. Pasal 113: Pihak yang menyalin dan menerbitkan ulang berita tanpa izin demi keuntungan komersial diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (1 miliar rupiah).
2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE / UU No. 1 Tahun 2024)
Penyalinan berita di media digital, situs web, atau platform media sosial menggunakan cara-cara ilegal dan manipulatif diancam hukuman berat:
•Pasal 30 (Akses Ilegal): Mengambil data atau informasi elektronik milik orang lain secara tidak sah (termasuk metode web scraping massal yang merugikan) terancam pidana penjara 6 hingga 8 tahun.
•Pasal 32 (Pengubahan Informasi): Mengubah, mengurangi, atau memindahkan informasi milik orang lain seperti menghapus nama penulis asli atau identitas media sumber terancam pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda Rp2.000.000.000 (2 miliar rupiah).
•Pasal 35 (Manipulasi Dokumen Elektronik): Melakukan manipulasi seolah-olah berita tersebut otentik ciptaan sendiri terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp12.000.000.000 (12 miliar rupiah).
Pelanggaran Fatal Kode Etik Jurnalistik
Bagi sesama insan pers atau pengelola media massa yang melakukan praktik copy-paste, Chandra mengingatkan bahwa tindakan tersebut mencoreng martabat profesi pers secara keseluruhan.
Berdasarkan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, ditegaskan bahwa:
”Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul serta tidak plagiat.”
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada sanksi administratif berat dari organisasi wartawan, teguran publik, hingga rekomendasi pemblokiran atau pencabutan izin operasional media yang bersangkutan.
PWRI Kabupaten Tasikmalaya mengimbau seluruh pengelola media, kreator konten, dan insan pers untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, menghormati hak cipta, serta membiasakan praktik pengutipan yang sah sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku.
*Aris



