Rabu, Oktober 14, 2026
BerandaBerandaTerminal Singaparna Sebelum Diperbaiki, Kewenangan Harus Jelas: Jangan Hanya Bangunan yang Dipoles...

Terminal Singaparna Sebelum Diperbaiki, Kewenangan Harus Jelas: Jangan Hanya Bangunan yang Dipoles “

Lintaspasundannews/TASIKMALAYA..(23/9/2026) — Rencana perbaikan dan penataan kembali Terminal Singaparna semestinya tidak hanya berbicara soal fisik bangunan, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar: siapa yang benar-benar bertanggung jawab mengelola terminal tersebut dan seberapa efektif pengelolaannya selama ini?

Terminal Singaparna berstatus terminal tipe B, yang secara pembagian kewenangan perhubungan berada dalam ranah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri pernah menyatakan bahwa pengelolaan terminal tipe B merupakan kewenangan provinsi. Bahkan pada 2020, Terminal Singaparna termasuk terminal yang proses pengalihan personel, peralatan, pendanaan dan dokumennya atau P3D belum tuntas.

Ironisnya, persoalan tersebut seakan berjalan berlarut-larut. Pada 2024, DPRD Jawa Barat juga menyoroti status lahan Terminal Tipe B Singaparna, karena tanahnya tercatat dimiliki Kabupaten Tasikmalaya sementara aset terminal berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. DPRD Jabar ketika itu mendorong koordinasi antara pemerintah provinsi dan Kabupaten Tasikmalaya agar persoalan tersebut segera dituntaskan.

Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi penting: sebelum Pemkab Tasikmalaya menggelontorkan energi dan anggaran untuk penataan wilayah sekitar maupun rencana pembangunan kembali terminal, mengapa persoalan pengelolaan dan asetnya tidak terlebih dahulu dibereskan secara terang-benderang?

Jika pengelolaan nantinya memang memungkinkan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, tentu Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi salah satu institusi yang menjalankan fungsi pengelolaan sesuai ketentuan dan pembagian kewenangan yang berlaku. Apalagi Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya selama ini juga terlibat dalam kegiatan di Terminal Singaparna, termasuk ramp check bersama unsur kepolisian dan pengelola terminal provinsi.

Yang menjadi sorotan publik bukan sekadar ada atau tidaknya petugas Provinsi Jawa Barat di terminal. Kritik yang lebih substansial adalah apakah kehadiran aparatur tersebut benar-benar menghasilkan pelayanan, pengawasan, ketertiban dan pengelolaan terminal yang terlihat manfaatnya bagi masyarakat?

Sebab terminal bukan ruang untuk sekadar menempatkan petugas. Terminal adalah fasilitas publik yang seharusnya hidup, tertib, terawat, memberikan informasi transportasi yang jelas, menjamin kenyamanan penumpang dan mampu mengendalikan aktivitas angkutan secara profesional.

Bacajuga:GAM Laporkan Dugaan Tambang Bentonit dan Keterlibatan Oknum Polisi di Bantarkalong

Karena itu, bila di lapangan terdapat kesan sebagian petugas hanya berada di kantor sementara persoalan pelayanan dan ketertiban masih menjadi keluhan, hal tersebut layak dipertanyakan secara terbuka kepada Dishub Provinsi Jawa Barat. Bukan untuk menyerang personel tertentu, melainkan untuk meminta pertanggungjawaban atas fungsi kelembagaan yang melekat pada pengelolaan terminal.

Apalagi kajian akademik terbaru mengenai Terminal Singaparna menyebutkan kondisi terminal sebelumnya belum memenuhi standar pelayanan secara optimal, dengan persoalan fasilitas pelayanan, tempat duduk penumpang, informasi jadwal keberangkatan serta kondisi lingkungan terminal yang belum tertata. Kajian tersebut juga mencatat adanya rencana pembangunan kembali dan relokasi terminal.

Maka sebelum beton, atap, jalur kendaraan dan fasilitas baru dibangun, yang perlu dibangun terlebih dahulu adalah kejelasan kewenangan dan rasa tanggung jawab pengelola. Jangan sampai terminal diperbaiki secara fisik, tetapi pola pengelolaannya tetap seperti sebelumnya.Terminal Singaparna membutuhkan lebih dari sekadar proyek pembangunan. Masyarakat membutuhkan terminal yang benar-benar dikelola, diawasi dan dilayani. Jika pemerintah daerah dinilai lebih siap berada di lapangan setiap hari, maka opsi pengalihan pengelolaan patut dibahas secara resmi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat—tentu berdasarkan mekanisme hukum, aset dan pembagian kewenangan yang berlaku.

Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan petugas yang sekadar terlihat berada di terminal. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang benar-benar terasa di terminal.
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA)

TAG (#)
#GUBERNURJABAR #DISHUBPROVJABAR #BUPATITASIKMALAYA #WAKILBUPATI #SEKDA #DISHUBKOMINFO #DPUPRTLH #INSPEKTORAT #PUBLIK #FYP #VIRAL

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga