Kamis, Oktober 15, 2026
BerandaBerandaALUN-ALUN SINGAPARNA: PEMBINAAN BERKALI-KALI, TEMPAT BARANG DAGANGAN TETAP MENGHUNI AREA PUBLIK "

ALUN-ALUN SINGAPARNA: PEMBINAAN BERKALI-KALI, TEMPAT BARANG DAGANGAN TETAP MENGHUNI AREA PUBLIK “

Lintaspasumdannewa.TASIKMALAYA — Alun-Alun Singaparna kembali menyisakan tanda tanya mengenai keseriusan penataan ruang publik. Sejumlah area di dalam kawasan alun-alun masih terlihat dimanfaatkan sebagai tempat menyimpan barang dagangan. Kondisi tersebut bukan persoalan yang muncul sehari-dua hari, melainkan disebut telah berlangsung cukup lama. Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan barang dagangan tersebut, Kasi Tibum Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Fregi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan.

Namun, di sinilah pertanyaan publik justru bermula: kalau sudah dibina, mengapa persoalan yang sama masih terlihat? Apakah pembinaan hanya berupa teguran dan imbauan, atau benar-benar memiliki mekanisme tindak lanjut? Publik tentu tidak cukup hanya diberi jawaban bahwa “sudah dilakukan pembinaan”. Yang diperlukan adalah bukti perubahan kondisi di lapangan.Jangan sampai “pembinaan” menjadi mantra administratif yang selalu digunakan ketika persoalan ketertiban dipertanyakan. Pembinaan memang merupakan bagian dari pendekatan penegakan ketertiban, tetapi apabila dilakukan berulang kali tanpa menghasilkan perubahan, efektivitasnya patut dievaluasi.

Satpol PP bersama perangkat daerah terkait perlu menjelaskan secara terbuka langkah berikutnya. Jika sudah diberikan pembinaan, kapan dilakukan? Apa bentuknya? Apakah ada batas waktu bagi pedagang untuk mengosongkan area? Dan apa tindakan selanjutnya apabila area publik kembali digunakan sebagai tempat penyimpanan?

Bacajuga9-Box Manajemen Talenta: Mencari Talenta atau Memproduksi Angka?

Ruang publik bukan ruang kompromi tanpa batas. Alun-Alun Singaparna dibangun dan ditata untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga penggunaannya semestinya tidak bergeser menjadi tempat penyimpanan barang dagangan. Ketegasan tidak harus berarti represif, tetapi aturan harus memiliki konsekuensi yang jelas.

Masyarakat pada akhirnya tidak membutuhkan parade kata-kata tentang pembinaan. Masyarakat ingin melihat hasilnya: alun-alun tertata, area publik kembali kosong dari barang dagangan, dan aturan berlaku secara konsisten. Jika persoalan yang sama terus berulang, maka yang perlu ditanyakan bukan lagi “sudah dibina atau belum”, melainkan “sampai kapan pembinaan tanpa perubahan akan terus dijadikan jawaban?”

Catatan untuk kasi tibum Fregi & Kritik untuk Penegak Aturan:

Penegak aturan jangan hanya sibuk menjelaskan bahwa pembinaan sudah dilakukan, sementara pelanggaran yang sama masih terlihat dan bahkan berlangsung cukup lama. Aturan bukan sekadar tulisan dan penertiban bukan sekadar teguran; keduanya harus dibuktikan melalui tindakan yang konsisten, terukur, dan terlihat hasilnya.Jika setiap persoalan selalu berakhir dengan kata “pembinaan”, tetapi kondisi lapangan tidak berubah, publik wajar mempertanyakan sejauh mana ketegasan dan efektivitas pengawasan itu dijalankan. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam pada pelanggaran tertentu, tetapi longgar ketika berhadapan dengan pelanggaran lain. Penegak aturan harus menunjukkan bahwa ketertiban bukan slogan, melainkan tanggung jawab yang benar-benar dilaksanakan.
( IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA)

TAG (#)
#BUPATITASIKMALAYA #WAKILBUPATI #SEKDA # INSPEKTORAT #SATPOLPP #KASITBUM # FREGI #PUBLIK #FYP #VIRAL

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga