Tasikmalaya, Lintaspasundan-news – Audiensi kedua terkait program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di DPRD Kabupaten Tasikmalaya kembali dinilai belum memberikan jawaban konkret atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya. Selasa 22/9/2026
Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, mengatakan audiensi kedua tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai rincian anggaran pembangunan KDMP, pihak yang bertanggung jawab, keterlibatan pemerintah desa, serta dokumen administrasi dan keuangan proyek.
Menurut Chandra, persoalan semakin sulit mendapatkan kejelasan karena sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan program KDMP tidak hadir dalam audiensi kedua tersebut.

Di antaranya unsur APDESI atau pemerintah desa, pihak kejaksaan, serta PT Agrinas Pangan Nusantara yang sebelumnya disebut oleh pihak Kodim berkaitan dengan kuasa pengguna anggaran.,ujar Chandra.
Ia menjelaskan, dalam audiensi tersebut pihak Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan bahwa pembangunan satu proyek KDMP berikut sarana dan prasarananya berada pada angka sekitar Rp3 miliar, yang disebut berlaku secara pukul rata di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, menurut Chandra, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan PWRI mengenai berapa sebenarnya nilai anggaran untuk setiap gedung KDMP di masing-masing lokasi.

“Yang kami tanyakan bukan sekadar tujuan KDMP, dasar hukum atau tata kelolanya. Itu kami sudah tahu. Yang kami pertanyakan adalah berapa anggaran untuk satu gedung KDMP, berapa pagunya dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
PWRI juga mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek di setiap lokasi pembangunan KDMP. Menurut Chandra, informasi mengenai pagu anggaran, pelaksana pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab seharusnya dapat diketahui secara jelas.
“Kenapa tidak ada papan proyek di setiap lokasi pembangunan KDMP? Berapa pagu anggarannya? Siapa yang bertanggung jawab? Itu yang kami minta dijelaskan secara rinci,” tegasnya.
Selain itu, PWRI mempertanyakan sejauh mana keterlibatan pemerintah desa dalam pembangunan dan pengelolaan KDMP. Namun, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban karena pihak desa maupun APDESI tidak hadir dalam audiensi.
Atas kondisi tersebut, PWRI berencana kembali menyampaikan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta jawaban tertulis dari seluruh pihak terkait.
PWRI juga meminta dokumen pendukung, antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Perintah Kerja (SPK), bukti transfer, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pembangunan KDMP.
“Kami akan melayangkan surat ke DPRD untuk seluruh pihak. Kami meminta jawaban secara tertulis, termasuk dokumen RAB, SPK, bukti transfer dan dokumen lainnya,” ungkap Chandra.
Chandra menegaskan, PWRI memberikan waktu 3 x 24 jam untuk mendapatkan tindak lanjut dan kejelasan atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan.
“Kami beri waktu tiga kali 24 jam. Saya tidak main-main. Dalam waktu dekat PWRI akan berangkat ke KPK dan BPKP untuk menyampaikan persoalan ini,” pungkasnya.
PWRI berharap pada tahapan selanjutnya seluruh pihak yang berkaitan dengan program KDMP dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka, khususnya mengenai anggaran, pelaksanaan pembangunan, keterlibatan pemerintah desa, serta mekanisme pertanggungjawaban program tersebut.
*Tim



