Lintaspasundannews.SINGAPARNA.(22/9/2026) — Ada pemandangan yang patut dipertanyakan di sekitar Alun-Alun Singaparna. Di tengah upaya menata kawasan agar tertib dan nyaman bagi masyarakat, persoalan parkir justru memperlihatkan kesan penegakan aturan yang belum sepenuhnya konsisten.
Petugas Satlantas yang berjaga di pos polisi kawasan Alun-Alun Singaparna terlihat tegas terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran. Namun, pada saat yang sama, sebuah kendaraan sedan yang disebut terparkir di tikungan depan pos polisi, di kawasan yang dipersoalkan sebagai lokasi larangan parkir, justru menjadi pemandangan yang menimbulkan tanda tanya. Kendaraan tersebut disebut-sebut diduga berkaitan dengan anggota kepolisian. Kebenaran mengenai kepemilikan kendaraan itu tentu perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.
Pertanyaannya sederhana tetapi serius: kalau parkir di tempat terlarang merupakan pelanggaran, mengapa penegakannya seolah terlihat berbeda antara sepeda motor dan kendaraan sedan?
Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa keberadaan sebuah kendaraan, jenis kendaraan, atau dugaan identitas pemiliknya dapat membuat petugas lebih lunak. Sebab, wibawa hukum justru dibangun dari keberanian menerapkan aturan secara konsisten, termasuk ketika pelanggaran terjadi tepat di depan mata petugas.
Pos polisi seharusnya menjadi titik pengawasan lalu lintas. Karena itu, keberadaan kendaraan yang berhenti atau parkir di lokasi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas semestinya tidak cukup hanya dilihat, tetapi perlu dipastikan apakah kendaraan tersebut melanggar aturan atau tidak.
Lebih ironis lagi apabila masyarakat kecil ditertibkan dengan cepat, sementara kendaraan tertentu yang berada di depan pos polisi justru dibiarkan. Jika memang tidak melanggar, jelaskan dasar hukumnya. Jika melanggar, lakukan penindakan sesuai ketentuan. Dua-duanya jauh lebih baik daripada membiarkan publik membuat kesimpulan sendiri.
Bacajuga9-Box Manajemen Talenta: Mencari Talenta atau Memproduksi Angka?
Publik tidak membutuhkan penegakan hukum yang keras kepada kelompok tertentu. Publik membutuhkan aturan yang sama, petugas yang profesional, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa melihat siapa yang berada di balik kemudi.
Alun-Alun Singaparna bukan milik pengendara motor, bukan pula milik pengendara mobil atau aparat. Ruang publik adalah milik masyarakat. Maka aturan parkir pun seharusnya berlaku untuk semua.
Kini bola berada di tangan Satlantas: apakah kendaraan yang parkir di tikungan depan pos polisi tersebut memang melanggar aturan? Jika iya, mengapa tidak ditindak? Jika tidak, apa dasar yang membolehkan kendaraan itu berada di sana?
Jawaban terbuka dari pihak kepolisian diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti menjadi bisik-bisik masyarakat tentang hukum yang tajam ke satu arah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kendaraan yang berada tepat di depan posnya sendiri.
Catatan untuk Kapolres dan Unit Satlantas.
Penertiban yang dilakukan petugas di lapangan patut mendapat perhatian apabila dilakukan tanpa prosedur, dasar hukum, atau kejelasan identitas petugas. Jika benar terdapat tindakan pemeriksaan atau penindakan di luar ketentuan yang berlaku, hal tersebut tentu perlu diklarifikasi dan dievaluasi oleh pimpinan. Jangan sampai masyarakat melihat adanya penertiban yang terkesan berjalan sepihak, sementara pelanggaran lain yang berada di depan mata petugas justru tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Transparansi prosedur dan konsistensi penegakan aturan menjadi penting agar tindakan petugas tidak menimbulkan persepsi sebagai “razia liar” di tengah masyarakat.
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA)
TAG (#)
#KAPOLRI #KAPOLDAJABAR #KORLANTAS #KAPOLRESTASIKMALAYA #SATLANTAS #PUBLIK #FYP #VIRAL



