Selasa, April 28, 2026
BerandaBerandaKEBEBASANBEREKSPRESI " Menyongsong Hari Kebebasan Pers Sedunia "

KEBEBASANBEREKSPRESI ” Menyongsong Hari Kebebasan Pers Sedunia “

Lintaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(26 APRIL 2026) ~ Hari Kebebasan Pers Sedunia – Hari Pers Sedunia diperingati setiap tanggal (3 Mei) untuk merayakan prinsip dasar kebebasan pers, mengevaluasi kebebasan media, serta membela jurnalis dari serangan. Ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, momen ini juga menghormati kontribusi jurnalis dan menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi.

Hari Pers Sedunia (3 Mei) – Tujuannya adalah Momentum dan mengevaluasi kebebasan media secara global, melindungi jurnalis, dan menuntut kebebasan untuk berekspresi.

Kebebasan pers di era media online memang semakin terbuka karena akses informasi dan ruang publik digital makin luas. Namun dalam praktiknya, masih ada kekhawatiran terhadap penerapan aturan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang dinilai sebagian kalangan dapat menimbulkan efek jera berlebihan bila digunakan tanpa kehati-hatian.

Dalam perspektif demokrasi, kebebasan pers seharusnya berjalan seimbang dengan tanggung jawab jurnalistik, verifikasi fakta, etika pemberitaan, serta kepastian hukum yang adil. Tantangan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya aturan, tetapi bagaimana penegakan hukum dilakukan secara proporsional agar kritik, kontrol sosial, dan kerja jurnalistik tetap terlindungi tanpa membuka ruang fitnah, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Bacajuga:SEKILAS HISTORIS SITUS GUNUNG PAYUNG (PAPAYUNG NU AGUNG) Galunggung Galuh nu Agung”* *Oleh:Acep Aan,S.Ag.*

Menurut banyak ahli Barat, kebebasan pers dipandang sebagai pilar utama demokrasi.
~ John Stuart Mill menekankan pentingnya kebebasan berpendapat agar kebenaran dapat diuji di ruang publik.

~ Thomas Jefferson pernah menilai pers yang bebas lebih penting daripada pemerintahan tanpa pengawasan publik.

~ Sementara Noam Chomsky mengingatkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya datang dari negara, tetapi juga dari kepentingan modal, oligarki media, dan propaganda.

Dalam konteks hukum digital seperti UU ITE, para ahli umumnya menilai regulasi boleh ada, tetapi tidak boleh menimbulkan rasa takut yang membungkam kritik dan kerja jurnalistik independen.

Seperti diketahui pembunuhan atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis sering dipandang oleh banyak lembaga internasional sebagai bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan pers, terutama bila berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik mereka.

Tindakan semacam itu bukan hanya menyerang individu, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi pekerja media lain sehingga dapat menghambat fungsi pers sebagai pengawas publik. UNESCO dan Committee to Protect Journalists berulang kali menegaskan pentingnya perlindungan jurnalis serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan.

Di Indonesia berkembang sebutan atau Istilah “kuli berita” menggambarkan beratnya kerja lapangan jurnalis, karena mereka sering berada di garis depan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#DEWANPERS,#PUBLIKINTERNASIONAL,#SEMUAORANG,#SOROTANTAJAM,#FYP,#VIRAL,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga