Lintaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(17 APRIL 2026) ~ Dalih “dendam pribadi” yang dikaitkan pada kasus penyiraman air keras justru memunculkan tanda tanya besar di ruang publik. Jika alasan itu tidak ditopang bukti kuat, penjelasan tersebut mudah dianggap sekadar narasi tambal sulam untuk menutup motif sesungguhnya. Publik berhak curiga ketika cerita berubah menjadi rangkaian alasan yang terdengar dipaksakan, seolah kebenaran bisa dikubur di bawah sejuta kata kebohongan. Dalam perkara serius seperti ini, yang dibutuhkan bukan dalih murahan, melainkan transparansi, fakta, dan penegakan hukum tanpa tedeng aling-aling.
Jika benar motifnya murni dendam pribadi, maka muncul pertanyaan logis: mengapa perkara itu diproses di pengadilan militer. Sebab ketika pelaku berstatus anggota militer aktif, yurisdiksi peradilannya memang melekat pada sistem peradilan militer. Namun di mata publik, hal ini tetap menimbulkan kesan bahwa kasus pribadi telah menyeret institusi ke tengah sorotan. Karena itu, semakin penting memastikan proses hukum berjalan terbuka, independen, dan tidak menjadi tameng bagi alasan yang terasa janggal.
Lebih lanjut, jika disebut “dendam pribadi” tetapi melibatkan beberapa orang yang turut serta, maka publik wajar menilai persoalan itu melampaui emosi individu semata. Keterlibatan banyak pihak biasanya menunjukkan adanya komunikasi, pembagian peran, atau setidaknya persetujuan bersama, yang mengarah pada tindakan terencana. Karena itu, narasi dendam pribadi terasa terlalu sempit bila tidak menjelaskan mengapa orang lain mau ikut terlibat. Dalam logika hukum maupun akal sehat, semakin banyak pelaku yang terlibat, semakin kuat dugaan adanya perencanaan yang harus diusut tuntas.
Pandangan bahwa kasus “dendam pribadi” sebaiknya ditangani kepolisian dan diadili di pengadilan sipil memiliki dasar logika yang kuat, terutama bila perbuatannya tidak berkaitan dengan tugas kedinasan atau kepentingan militer. Sebab ketika tindak pidana terjadi di ranah sipil dan korbannya warga sipil, publik cenderung menuntut proses yang terbuka, setara, dan bebas dari kesan perlindungan institusi. Menyerahkan perkara kepada aparat sipil juga dapat memperkuat kepercayaan bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum. Karena itu, perdebatan utamanya bukan sekadar soal kewenangan, tetapi soal transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menempatkan keadilan di atas kepentingan korps.
Jika benar perkara itu disebut sekadar urusan pribadi oknum di level bawah, maka muncul pertanyaan besar: mengapa sampai menyeret tanggung jawab seorang pimpinan tertinggi untuk mengundurkan diri. Dalam logika kelembagaan, pengunduran diri pejabat puncak biasanya terjadi bila ada kegagalan pengawasan, rusaknya disiplin internal, atau dampak serius yang mencoreng institusi. Karena itu, narasi “masalah kecil di level terendah” menjadi sulit diterima ketika konsekuensinya justru sampai ke pucuk pimpinan. Publik wajar membaca adanya persoalan yang jauh lebih dalam daripada sekadar konflik pribadi biasa.
Catatan penting:
Menurut pemikiran Ibnu Khaldun, ketika sebuah kelompok menutupi motif sebenarnya dengan alasan yang dibuat-buat, itu menunjukkan rusaknya asabiyyah (solidaritas yang sehat) dan berubah menjadi solidaritas sempit demi melindungi kepentingan internal. Dalam kerangka beliau, keadaan seperti ini dapat disebut sebagai gejala kemunduran institusi: saat loyalitas tidak lagi diarahkan pada keadilan, tetapi pada menutup kesalahan sesama kelompok. Motif semacam itu sering lahir dari perebutan pengaruh, ketakutan terbongkarnya fakta, atau upaya menjaga citra kekuasaan, sehingga kebenaran dikorbankan demi kepentingan sesaat.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
PENGAMAT OMON – OMON – TINGGAL DI KAMPUNG TERPENCIL DARI DESA TERTINGGAL.
#PRESIDENREPUBLIKINDOONESIA,#SESKAB,#MARKASBESARTENTARANASIONALINDONESIA,#MENTERIPERTAHANANKEAMANAN,#PANGLIMATNI,#PARAKEPALASTAFTNI,#BADANINTELEJENSTRATEGIS,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#SOROTANTAJAM,#FYP,#VIRAL,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#MASYARAKATINDONESIA



