TASIKMALAYA – lintaspasundanews.com Kontroversi pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kampung Cipeureu, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaratu, kembali menjadi sorotan tajam. Ironisnya, meski diduga melanggar prosedur administrasi dan sempat diinstruksikan untuk dihentikan, pembangunan infrastruktur tersebut kini telah rampung sepenuhnya.
Elemen masyarakat dan ormas menilai bahwa status legalitas perusahaan pengelola baru sebatas mengantongi rekomendasi tingkat Desa dan Kecamatan, namun konstruksi fisik tetap dipaksakan hingga selesai.
Wahid, perwakilan Pengurus PAC Pemuda Pancasila Sukaratu, menegaskan bahwa praktik tersebut jelas tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, pendirian infrastruktur strategis memiliki dua tahapan krusial yang wajib dipenuhi secara berurutan, yakni persyaratan pra-konstruksi dan persyaratan pasca-pembangunan atau operasional.
“Kondisi yang terjadi di Kp. Cipeureu ini sangat mengkhawatirkan. Perusahaan diduga hanya mengantongi rekomendasi desa dan kecamatan, namun langsung melaksanakan pembangunan fisik hingga selesai. Padahal, regulasi secara eksplisit mengatur adanya tahapan Persyaratan Sebelum Mendirikan Bangunan serta Persyaratan Setelah Bangunan Beroperasi yang harus dilengkapi secara utuh,” ujar Wahid, Rabu (15/04/2026).
Ia menekankan, rekomendasi dari pemerintah daerah setempat hanyalah salah satu berkas administrasi awal, bukan izin final yang membenarkan kegiatan konstruksi.
“Rekomendasi itu hanyalah pintu gerbang awal dalam mekanisme perizinan, bukan Surat Keterangan Layak Bangunan maupun Izin Operasional. Oleh karena itu, sangat keliru jika dianggap sudah legal sehingga pekerjaan fisik dipaksakan jalan hingga rampung. Ini jelas melanggar urutan prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Peran Pemerintah Daerah Tidak Boleh Sekadar Administratif
Lebih jauh, Wahid menilai bahwa Pemerintah Desa dan Kecamatan tidak boleh hanya berfungsi sebagai instansi pemberi stempel administrasi. Kedua lembaga tersebut wajib memahami alur hukum dan memiliki tanggung jawab pengawasan yang tegas.
“Pihak desa dan kecamatan jangan hanya bisa memberikan rekomendasi lalu melepaskan tanggung jawab. Mereka harus memahami bahwa rekomendasi itu belum menjamin izin lengkap. Jika izin pokok dari kabupaten belum terbit atau syarat teknis belum terpenuhi, seharusnya aktivitas pembangunan sudah dilarang dan dihentikan sejak dini,” ujarnya.
Sekmat Sukaratu: Peringatan Sudah Diberikan Sejak Awal
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Kecamatan Sukaratu, Ade Rino, membenarkan adanya permasalahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan sudah memberikan arahan dan peringatan tegas sejak awal proses administrasi berjalan, namun instruksi tersebut diabaikan.
“Dari awal permintaan rekomendasi, kami sudah sampaikan kepada pengusaha bahwa surat tersebut bukanlah izin untuk memulai pembangunan konstruksi. Kami juga sudah menginstruksikan supaya melengkapi semua perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan,” jelas Ade Rino.
“Kami sudah pesankan, jangan dulu membangun sebelum semua izin ditempuh dan selesai. Instruksi tersebut kami sampaikan baik secara lisan maupun tertulis, namun sayangnya tidak diindahkan hingga bangunan kini berdiri tegak,” tambahnya.
Kasi Trantib: Instruksi Penghentian Diabaikan Saat Sidak
Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Sukaratu, Wawan Gunawan, memaparkan kronologi saat pihaknya turun tangan melakukan pengawasan. Berdasarkan dokumentasi visual yang ada, saat tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk menahan laju pembangunan, perintah tersebut tidak digubris.
“Terkait pembangunan tower di Cipeureu, kami memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan. Saat mendapat informasi pembangunan dimulai, kami langsung meluncur ke lokasi dan memberikan instruksi tegas agar pekerjaan dihentikan sementara menunggu izin lengkap,” ujar Wawan.
“Namun sayang, perintah tersebut tidak diindahkan. Meskipun saat kunjungan kami tidak ditemukan pekerja di lokasi dan arahan sudah disampaikan kepada pihak desa, faktanya pembangunan tetap dilanjutkan secara diam-diam hingga kini sudah selesai 100 persen,” paparnya.
“Hal tersebut merupakan langkah konkret dan bentuk tanggung jawab kami, khususnya saya sebagai Kasi Trantib dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Demikian yang dapat kami sampaikan,” pungkas Wawan.
Risiko Keselamatan dan Ancaman Hukum
Fakta bahwa pembangunan tetap berjalan hingga rampung meski tanpa izin lengkap menimbulkan kekhawatiran serius terkait aspek teknis dan keselamatan. Dikhawatirkan standar keamanan konstruksi, seperti sistem penyalur arus (grounding) dan ketahanan struktur, tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
“Bayangkan, jika syarat sebelum bangun saja tidak dipatuhi, bagaimana mungkin syarat setelah bangun beroperasi bisa terpenuhi? Ini membahayakan keselamatan kolektif warga. Jika terjadi kesalahan teknis seperti sambaran petir atau keruntuhan, masyarakatlah yang akan menjadi korban,” tambah Wahid.
Merespons hal ini, Pemuda Pancasila Sukaratu akan segera melakukan audiensi dengan Dinas Perizinan Kabupaten Tasikmalaya dan mendesak Satpol PP untuk melakukan penertiban. Mereka menuntut evaluasi total, mulai dari legalitas hingga kelayakan teknis bangunan yang sudah berdiri tersebut.
“Kepatuhan terhadap regulasi dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama, tidak boleh dikompromikan,” tutupnya.
(Kordinator lintaspasundanews.com W. MA



