Lintaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(22/03/2026) ~ Kasus penyiraman air keras yang diduga melibatkan oknum dari Badan Intelijen Negara dan Tentara Nasional Indonesia kembali membuka luka lama dalam wajah gelap penegakan hukum. Publik disuguhkan pada pola klasik: pelaku lapangan ditangkap, diadili, bahkan dipertontonkan sebagai bukti ketegasan negara. Namun di balik itu, pertanyaan mendasar tetap menggantung—siapa aktor intelektualnya? Dalam banyak kasus serupa, rantai komando seakan terputus di level bawah, seolah tindakan brutal itu lahir tanpa perintah, tanpa desain, tanpa kepentingan.
Realitas ini memunculkan dugaan kuat bahwa pelaku sesungguhnya bukanlah mereka yang berada di garis depan, melainkan mereka yang bersembunyi di balik struktur kekuasaan. Para eksekutor hanyalah pion yang mudah diganti, dikorbankan untuk meredam amarah publik. Sementara itu, aktor utama tetap aman dalam bayang-bayang, dilindungi oleh sistem yang seharusnya menegakkan keadilan. Ketika hukum hanya berani menyentuh permukaan, maka keadilan berubah menjadi ilusi yang diproduksi secara sistematis.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pola semacam ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan indikasi adanya kultur impunitas—sebuah kondisi di mana kekuasaan memiliki kekebalan de facto terhadap hukum. Dalam situasi seperti ini, kebenaran bukan lagi sesuatu yang dicari, tetapi sesuatu yang dikendalikan. Narasi dibentuk, fakta diseleksi, dan publik diarahkan untuk menerima versi resmi tanpa ruang kritis yang memadai.
Bacajuga:SMPN 1 Singaparna Gelar Kegiatan KURMA Ramadhan, Lomba Islami hingga Baksos untuk Siswa dan Warga
Dalam perspektif keilmuan intelijen dan politik keamanan, fenomena seperti ini sering disebut sebagai “plausible deniability”—sebuah strategi di mana aktor utama sengaja menciptakan jarak dari tindakan ilegal agar dapat menyangkal keterlibatan. Selain itu, juga dikenal istilah “chain of command obfuscation” (pengaburan rantai komando), yakni upaya sistematis untuk memutus jejak perintah agar tidak dapat ditelusuri ke tingkat atas. Sementara dalam kajian politik, ini juga dikategorikan sebagai praktik “state-sponsored covert operation” yang gagal diakui secara terbuka.
Jika pola ini terus berulang, maka yang dikorbankan bukan hanya korban fisik, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang tersisa hanyalah ketakutan—bahwa keadilan bisa direkayasa, dan kebenaran bisa dikubur hidup-hidup.
KESIMPULAN:
Pada dasarnya fenomena yang dilakukan kedua institusi ini merupakan pola yang sering muncul dalam operasi terselubung negara (covert operations) yang sengaja dirancang berlapis agar setiap tindakan ilegal dapat diputus pada level eksekutor, sehingga secara formal institusi seperti Badan Intelijen Negara atau Tentara Nasional Indonesia tetap berada dalam posisi dapat menyangkal, meski secara substantif indikasi keterlibatan struktural sulit diabaikan.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
TINGGAL DI KAMPUNG TERPENCIL DARI DESA TERTINGGAL.
#MARKASBESARTENTARANASIONALINDONESIA,#MENTERIPERTAHANANKEAMANAN,#PANGLIMATNI,#PARAKEPALASTAFTNI,#MARKASBESARKEPOLISIANNEGARAREPUBLIKINDONESIA,#KAPOLRI,#KONTRAS,#PENGGIATHAKAZASIMANUSIA,#ANDRIEYUNUS,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#SOROTANTAJAM,#FYP,#VIRAL,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#MASYARAKATINDONESIA



