Senin, Oktober 19, 2026
BerandaBerandaKENDARAAN INVENTARIS DESA DIDUGA MENUNGGAK PAJAK, KE MANA PENGELOLAAN ASET DESA?"

KENDARAAN INVENTARIS DESA DIDUGA MENUNGGAK PAJAK, KE MANA PENGELOLAAN ASET DESA?”

 

Kabupaten Tasikmalaya.Lintaspasundannews(3/10/2026) — Persoalan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor tidak semestinya hanya menjadi perhatian masyarakat pemilik kendaraan pribadi. Kendaraan yang menjadi inventaris pemerintah desa, baik roda dua maupun roda empat, juga harus memiliki administrasi dan kewajiban perpajakan yang tertib.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat secara tegas menyebut bahwa instansi pemerintah termasuk wajib pajak kendaraan bermotor yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. PKB dikenakan selama 12 bulan dan dibayarkan di muka. Untuk kendaraan milik instansi pemerintah, tarif PKB di Jawa Barat ditetapkan sebesar 0,5 persen.Karena itu, apabila benar terdapat kendaraan inventaris desa yang bertahun-tahun tidak dibayarkan pajaknya, persoalannya bukan sekadar keterlambatan administrasi. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kendaraan tersebut, dari mana seharusnya biaya pajaknya dianggarkan, dan mengapa kewajiban tersebut bisa terabaikan?

Temuan Awal di Desa Ciawang

Salah satu contoh yang kini menjadi perhatian adalah kendaraan yang disebut sebagai inventaris Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan penelusuran Ketua Brigez, Dedang Abdul Kholiq, kendaraan tersebut disebut-sebut belum melakukan pembayaran pajak sejak sekitar tahun 2022.

Informasi tersebut tentu masih harus diverifikasi melalui dokumen kendaraan, data Samsat, serta klarifikasi resmi Pemerintah Desa Ciawang. Namun apabila nantinya terbukti bahwa pajak kendaraan memang tidak dibayarkan selama beberapa tahun, maka persoalannya patut mendapatkan perhatian serius.

Sebab, kendaraan inventaris desa bukan kendaraan pribadi milik aparatur desa. Kendaraan tersebut merupakan bagian dari aset yang digunakan untuk mendukung pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi penting:

Jika masyarakat diwajibkan membayar pajak kendaraan tepat waktu, mengapa kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan justru diduga dapat menunggak selama bertahun-tahun?

Bukan Sekadar Soal STNK.

Bapenda Jabar menjelaskan bahwa pembayaran PKB berkaitan dengan pengesahan STNK tahunan. Kendaraan yang tidak membayar PKB sesuai kewajibannya dapat masuk kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan menjadi objek penelusuran petugas Samsat.

Bahkan Bapenda Jabar mencatat bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat menghadapi konsekuensi penghapusan data registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, persoalan kendaraan inventaris desa yang diduga menunggak pajak tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil.

Ada aspek tertib administrasi kendaraan, pengelolaan aset desa, penggunaan anggaran publik, serta pertanggungjawaban aparatur pemerintahan desa yang harus dilihat secara bersamaan.

Ke Mana Anggaran Pemeliharaan Kendaraan?

Pertanyaan berikutnya justru lebih menarik.

Apabila kendaraan tersebut memang tercatat sebagai inventaris desa dan digunakan untuk kegiatan pemerintahan, tentu terdapat kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan.

Lalu bagaimana dengan pembayaran pajaknya?

Bacajuga:Empat Kendaraan Bantuan Kelompok Tani Dipersoalkan: Uang Pusat, Kendaraan, Leasing dan BPKB, Ada Apa? & Jangan PetiESkan “

Apakah pernah dianggarkan?

Jika pernah dianggarkan, apakah telah direalisasikan?

Jika belum dianggarkan, apa alasannya?

Dan apabila dana telah tersedia tetapi pajak kendaraan tetap tidak dibayarkan, maka perlu dijelaskan bagaimana pertanggungjawaban administrasi dan keuangannya.

Jangan sampai masyarakat hanya diminta patuh membayar pajak, sementara kendaraan yang dibeli atau dikuasai menggunakan sumber daya publik justru tidak tertib dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Jangan Berhenti di Desa Ciawang

Kasus Desa Ciawang seharusnya tidak langsung dipukul rata sebagai gambaran seluruh desa di Kabupaten Tasikmalaya.

Namun justru karena muncul dugaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui perangkat terkait bersama pemerintah kecamatan dan desa dapat melakukan inventarisasi kendaraan desa secara menyeluruh.Berapa jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang tercatat sebagai aset desa?

Berapa yang pajaknya masih aktif?
Berapa yang menunggak?
Sejak kapan menunggak?
Atas nama siapa kendaraan tersebut tercatat?
Siapa yang memegang kendaraan?

Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab membayar pajaknya?

Data tersebut seharusnya bukan sesuatu yang sulit untuk diperiksa.

Jika administrasi aset desa dikelola secara tertib, pemerintah daerah semestinya dapat mengetahui kondisi kendaraan inventaris desa secara periodik.

Transparansi Jangan Hanya Saat Ada Pemeriksaan

Pemerintahan desa mengelola sumber daya yang bersumber dari masyarakat dan negara. Karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas seharusnya tidak hanya muncul ketika ada pemeriksaan atau ketika persoalan telah menjadi pemberitaan.

Jika kendaraan inventaris memang menunggak pajak, penyelesaiannya sebenarnya cukup jelas: verifikasi data, hitung kewajiban, selesaikan pembayaran sesuai ketentuan, kemudian benahi sistem pengawasan agar tidak terulang.

Yang justru tidak boleh adalah membiarkan kendaraan inventaris desa bertahun-tahun tanpa kejelasan administrasi.

Sementara itu, kepada Pemerintah Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, penting diberikan ruang untuk memberikan penjelasan: apakah benar kendaraan tersebut merupakan aset desa, siapa pengguna atau penanggung jawabnya, kapan terakhir pajak dibayarkan, serta apa langkah pemerintah desa terhadap informasi dugaan tunggakan tersebut.

Catatan Kritis

Pajak kendaraan bukan hanya persoalan nominal rupiah. Ia merupakan bagian dari kepatuhan administrasi pemerintahan dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Ketika masyarakat diminta taat, maka pemerintah juga harus memberikan contoh dalam hal kepatuhan administratif.

Karena itu, dugaan kendaraan inventaris desa yang tidak membayar pajak sejak 2022 layak ditelusuri secara terbuka—bukan untuk menghakimi pemerintah desa, melainkan untuk memastikan bahwa aset publik dikelola dengan tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dan jika ternyata hanya satu kendaraan yang bermasalah, selesaikan satu kendaraan itu.

Tetapi jika penelusuran lebih luas menemukan pola serupa di banyak desa, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelalaian individual.

Itu sudah menjadi persoalan sistem pengawasan aset dan kepatuhan administrasi pemerintahan desa yang perlu dibenahi.
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA)

TAG (#)
#BUPATITASIKMALAYA #WAKILBUPATI #SEKDA #INSPEKTORAT #DPMD #BPKPD #KECAMATANLEUWISARI #DESACIAWANG #KETUABRIGEZ #SAMSATKABUPATENTASIK #FYP #VIRAL

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga