TASIKMALAYA Lintaspasundannews.(3/10/2026) — Persoalan empat kendaraan roda empat yang disebut-sebut berkaitan dengan bantuan pemerintah pusat kepada kelompok tani melalui Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya pada 2023 kembali menyisakan tanda tanya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan 25 September, muncul informasi bahwa empat kendaraan yang telah dikaitkan dengan bantuan kepada kelompok tani tersebut kini justru berhadapan dengan persoalan leasing, bahkan disebut-sebut berpotensi dilakukan penyitaan.
Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana tetapi mendasar: bagaimana mungkin kendaraan yang disebut sebagai bagian dari bantuan pemerintah kepada kelompok tani kemudian memiliki persoalan dengan perusahaan leasing?
Pertanyaan itu semakin menarik setelah pada 2 Oktober penulis memperoleh informasi tambahan dari seorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurut sumber tersebut, informasi yang berkembang sebelumnya perlu diluruskan. Bantuan pemerintah pusat, menurut keterangannya, bukan diberikan langsung dalam bentuk kendaraan, melainkan berupa uang.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya menjadi lebih kompleks.
Sebab, perlu dijelaskan secara terbuka bagaimana alur uang bantuan tersebut sejak dari pemerintah pusat, masuk dalam mekanisme pengelolaan program, kemudian digunakan untuk pengadaan empat kendaraan yang akhirnya diserahkan kepada kelompok tani.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 memang memungkinkan bantuan pemerintah diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa. Regulasi tersebut juga menempatkan mekanisme pencairan, penyaluran, pertanggungjawaban, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagai bagian penting dari tata kelola bantuan.
Artinya, yang harus dibuka bukan sekadar keberadaan empat kendaraan tersebut, tetapi seluruh rantai administrasi dan keuangannya.
Dari Uang Menjadi Kendaraan, Siapa yang Mengadakan?
Jika benar bantuan awal berbentuk uang, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang melakukan pengadaan kendaraan?
Sumber yang ditemui penulis menyebutkan adanya dugaan bahwa proses pengadaan kendaraan dilakukan melalui pihak ketiga yang dipercayakan dalam mekanisme pelaksanaan program oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian.
Di titik inilah transparansi menjadi sangat penting.
Apakah pemerintah daerah menerima dana tersebut kemudian melakukan pengadaan sesuai mekanisme yang berlaku?
Apakah kelompok tani menerima uang dan kemudian melakukan pembelian sendiri?
Ataukah terdapat mekanisme lain yang secara administratif telah ditetapkan dalam petunjuk teknis?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab berdasarkan asumsi.
Dokumen program harus berbicara.
Mulai dari dokumen penetapan penerima, besaran bantuan, rekening penerima atau mekanisme pencairan, petunjuk teknis, dokumen pengadaan, kontrak atau kuitansi, faktur kendaraan, bukti pembayaran, berita acara serah terima, hingga dokumen kepemilikan kendaraan.
Sebab, pedoman bantuan pemerintah Kementerian Pertanian menegaskan bahwa petunjuk teknis harus memuat antara lain bentuk bantuan, rincian jumlah, tata kelola pencairan, penyaluran, pertanggungjawaban, ketentuan perpajakan dan sanksi.
BPKB Menjadi Pertanyaan Besar
Ada satu persoalan lain yang tidak kalah penting: BPKB kendaraan.
Sumber mempertanyakan, apabila kendaraan memang telah diserahkan kepada empat kelompok tani melalui suatu berita acara penyerahan, mengapa dokumen kepemilikan kendaraan—khususnya BPKB—menjadi persoalan?
Pertanyaan ini tentu harus dijawab berdasarkan status hukum dan administrasi kendaraan tersebut.
Apakah kendaraan sudah sepenuhnya menjadi hak kelompok tani?
Atas nama siapa kendaraan didaftarkan?
Siapa yang memegang BPKB?
Apakah sejak awal kendaraan memang dibeli secara tunai?
Ataukah terdapat hubungan pembiayaan dengan perusahaan leasing?
Jika terdapat leasing, siapa yang menjadi pihak dalam perjanjian pembiayaan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalan leasing tidak dapat dilepaskan dari status kendaraan, pihak yang menandatangani perjanjian pembiayaan, sumber dana pembelian, serta dokumen kepemilikan kendaraan.
Dengan demikian, dugaan mengenai kemungkinan penyitaan kendaraan juga harus dijelaskan secara hati-hati dan berdasarkan dokumen, bukan sekadar informasi dari mulut ke mulut.
Inspektorat Disebut Telah Memeriksa
Informasi yang sebelumnya dihimpun dari narasumber anggota Forum Wartawan Daerah berinisial B menyebutkan bahwa persoalan empat kendaraan tersebut telah menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut informasi tersebut, pemeriksaan internal disebut telah dilakukan dan persoalan kemudian dilimpahkan kepada Polres Tasikmalaya Kota karena kelompok tani penerima bantuan berada dalam wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Sumber yang sama menyebutkan bahwa Inspektorat masih menunggu perkembangan proses laporan tersebut.
Namun demikian, hingga terdapat keterangan resmi dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum, seluruh informasi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang perlu diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana.
Justru karena itulah transparansi menjadi penting.
Rapat Kerja 2 Oktober dan Ketidakhadiran Kadis serta Kabid PSP
Persoalan ini semakin menarik perhatian ketika pada rapat kerja Dinas Pertanian dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada 2 Oktober, berdasarkan pengamatan penulis, sejumlah kepala bidang hadir.
Namun Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Bidang PSP disebut tidak hadir dalam rapat tersebut.
Padahal, PSP—Prasarana dan Sarana Pertanian—merupakan bidang yang secara substansi sangat dekat dengan berbagai program bantuan sarana pertanian.
Ketidakhadiran pejabat tentu belum dapat diartikan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan persoalan empat kendaraan tersebut.
Tetapi secara jurnalistik, kondisi itu memunculkan pertanyaan: ketika publik sedang membutuhkan penjelasan mengenai tata kelola bantuan pertanian, mengapa pejabat yang dianggap relevan justru sulit ditemui?
Penulis sebelumnya juga mengaku mengalami kesulitan menghubungi Kepala Bidang PSP yang lama maupun yang baru.
Lebih menarik lagi, ketika penulis mencoba meminta penjelasan kepada salah seorang pejabat bidang peternakan yang kelompoknya disebut mendapatkan bantuan, respons yang terlihat hanyalah tertawa kecil dan tidak memberikan jawaban.
Sikap tersebut tentu belum membuktikan apa pun.
Namun, diamnya pejabat ketika publik membutuhkan penjelasan justru dapat memperbesar ruang spekulasi.
Jangan Biarkan Bantuan Petani Menjadi Wilayah Abu-Abu
Pada akhirnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada empat unit kendaraan.
Yang sedang dipertanyakan adalah akuntabilitas bantuan pemerintah.
Bantuan pemerintah bukanlah milik pribadi pejabat, bukan pula milik pihak ketiga yang dipercaya mengelola pengadaan.
Bantuan tersebut berasal dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Karena itu, setiap rupiah dan setiap barang yang berasal dari program bantuan harus dapat ditelusuri.
||Dari mana uangnya?
Berapa nilainya?
Siapa penerimanya?
Siapa yang mengadakan?
Siapa yang membayar?
Kendaraan dibeli kepada siapa?
Atas nama siapa?
Siapa pemegang BPKB?
Apakah ada pembiayaan leasing?
Jika ada, siapa yang menandatangani?||
Dan yang paling penting: apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan bantuan pemerintah tahun anggaran 2023?
Kementerian Pertanian sendiri mencantumkan petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah TA 2023 sebagai pedoman program dan menyediakan berbagai petunjuk teknis terkait bantuan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Maka, publik sebenarnya tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar.
Buka dokumennya. Jelaskan alurnya. Tunjukkan pertanggungjawabannya.
Jika semuanya sesuai aturan, penjelasan terbuka justru akan membersihkan berbagai dugaan yang berkembang.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka mekanisme pemeriksaan internal maupun proses hukum dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Bacajuga:SUSAN MAYA FITRIANI SOSOK BERPRESTASI DARI SANGGAR SENI DINGDINGARI GALUNGGUNG
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana, penyalahgunaan anggaran, kolusi, ataupun keterlibatan pejabat tertentu.
Penyebutan dugaan mengenai pihak ketiga, leasing, BPKB, maupun proses pemeriksaan ditempatkan sebagai informasi yang masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian.
Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Dinas, Kepala Bidang PSP, kelompok tani penerima bantuan, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, serta pihak terkait lainnya perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan secara utuh status empat kendaraan tersebut.
Karena dalam tata kelola bantuan pemerintah, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada petani dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA)
TAG (#)
#KEMENTERIANPERTANIANDANKETAHANANPANGAN #KAPOLDAJABAR #KEJAKSAANTINGIJAWABARAT #INSPEKTORATJAWABARAT #KAPOLRESKABUPATENTASIKMALAYA #KAPOLRESKOTA #KEJARITASIKMALAYA # INSPEKTORATKABUPATENTASIKMALAYA #DINASPERTANIANKABUPATENTASIKMALAYA #KABIDPSP #FYP #VIRAL



