TASIKMALAYA.Lintaspasundannews.(9/10/2026) — Hampir 100 hari Dr. H. Kurniawan, Ak., CA. menempati posisi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Momentum ini patut ditempatkan bukan sekadar sebagai hitungan waktu administratif, melainkan sebagai ujian awal terhadap kemampuan seorang Sekda dalam menggerakkan mesin birokrasi, membangun koordinasi antarperangkat daerah, serta menerjemahkan kebijakan kepala daerah menjadi pelayanan publik yang nyata.
Kurniawan resmi dilantik oleh Bupati Tasikmalaya pada 10 Juli 2026 setelah melalui proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia menjabat sebagai Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Singaperbangsa Karawang. Latar belakang tersebut memberikan modal pengalaman pada aspek administrasi, tata kelola dan pengelolaan keuangan yang sangat relevan dengan kompleksitas birokrasi pemerintahan daerah.
Namun, kapasitas teknokratis saja belum cukup. Seorang Sekda dituntut mampu membangun komunikasi yang efektif dengan seluruh organisasi perangkat daerah, memastikan koordinasi berjalan, memperkuat disiplin birokrasi, sekaligus membuka ruang komunikasi yang sehat dengan DPRD dan masyarakat.
Dalam perspektif good governance, keberhasilan birokrasi tidak hanya dapat diukur dari banyaknya rapat, apel, kegiatan seremonial, ataupun dokumen perencanaan. Ukuran yang lebih substantif adalah sejauh mana kebijakan menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat.
Karena itu, menjelang 100 hari masa kerjanya, publik memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sederhana tetapi mendasar: apa yang sudah berubah?
Apakah koordinasi antar-SKPD semakin efektif? Apakah persoalan administrasi pemerintahan semakin cepat diselesaikan? Apakah komunikasi birokrasi dengan masyarakat dan media semakin terbuka? Apakah perangkat daerah semakin responsif terhadap pertanyaan publik? Dan yang paling penting, apakah kehadiran Sekda baru mulai memberikan arah baru terhadap budaya kerja birokrasi Kabupaten Tasikmalaya?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap seorang pejabat. Sebaliknya, pertanyaan publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam pemerintahan demokratis.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri melalui berbagai publikasi resmi masih menunjukkan agenda pemerintahan yang cukup aktif, mulai dari pengendalian inflasi, penanggulangan kemiskinan, pelayanan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
Akan tetapi, aktivitas pemerintahan perlu dibedakan dengan kinerja pemerintahan. Aktivitas adalah apa yang dilakukan, sedangkan kinerja berbicara mengenai hasil yang diperoleh masyarakat.
Di sinilah 100 hari pertama Sekda Kurniawan menjadi penting. Periode tersebut memang belum cukup untuk menilai keberhasilan seorang Sekda secara menyeluruh. Namun, 100 hari sudah cukup untuk melihat arah kepemimpinan, pola koordinasi, keberanian melakukan pembenahan, serta kemampuan membangun kultur birokrasi yang lebih profesional.
Jika masih terdapat kekurangan, justru momentum 100 hari seharusnya menjadi ruang evaluasi, bukan ruang defensif. Kekurangan merupakan sesuatu yang wajar dalam proses adaptasi, terutama bagi pejabat yang sebelumnya berasal dari luar struktur Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam koordinasi, keterbukaan informasi, pelayanan publik maupun disiplin organisasi, maka hal tersebut perlu segera dibenahi sebelum menjadi budaya birokrasi yang sulit dikoreksi.
Sekda bukan hanya administrator pemerintahan, tetapi simpul koordinasi yang menentukan apakah kebijakan kepala daerah dapat bergerak secara efektif sampai ke tingkat pelayanan masyarakat.
Maka, memasuki momentum 100 hari, publik tidak membutuhkan pencitraan. Publik membutuhkan indikator, hasil dan perubahan yang dapat dirasakan.
Ujian pertama Dr. Kurniawan bukanlah apakah ia mampu melewati 100 hari masa jabatan. Itu secara administratif pasti akan terlewati.
Ujian sesungguhnya adalah apakah setelah 100 hari birokrasi Kabupaten Tasikmalaya mulai bekerja lebih terkoordinasi, lebih terbuka, lebih disiplin dan lebih berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Jika jawabannya mulai terlihat, maka 100 hari pertama dapat menjadi fondasi positif bagi perjalanan birokrasi ke depan.
Bacajuga:FTBI Kabupaten Tasikmalaya Jadi Upaya Revitalisasi Bahasa Sunda di Kalangan Pelajar
Namun jika masih terdapat banyak pekerjaan rumah, momentum tersebut justru harus dibaca sebagai alarm evaluasi: masih ada pekerjaan besar yang harus segera dibenahi.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak menilai seorang Sekda dari panjangnya masa jabatan, melainkan dari seberapa besar perubahan tata kelola pemerintahan yang mampu ia tinggalkan.
Catatan kecil : Seorang pakar administrasi publik, menilai bahwa evaluasi 100 hari seorang Sekretaris Daerah tidak semestinya hanya didasarkan pada banyaknya kegiatan yang telah dilaksanakan, tetapi pada perubahan kualitas tata kelola pemerintahan yang mulai terlihat.
“The first 100 days should be treated as an early performance review, not as a final judgment. What matters is whether coordination improves, decisions become more responsive, public services become more accessible, and accountability becomes more visible.”
(100 hari pertama seharusnya dipandang sebagai evaluasi awal kinerja, bukan sebagai penilaian akhir. Yang lebih penting adalah apakah koordinasi pemerintahan semakin baik, pengambilan keputusan semakin responsif, pelayanan publik semakin mudah diakses, serta akuntabilitas), pemerintahan semakin terlihat oleh masyarakat.
Dengan demikian, evaluasi terhadap Sekda Kurniawan perlu diarahkan pada bukti perubahan dan hasil kerja, sekaligus mengidentifikasi kekurangan yang masih harus diperbaiki untuk memperkuat birokrasi Kabupaten Tasikmalaya ke depan.
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA)
TAG (#)
#BUPATITASIKMALAYA #WAKILBUPATI #SEKDA #DRKURNIAWANAKCA #DISHUBKOMINFO #DOKPIMSETDA #PUBLIK #FYP #VIRAL



