Jumat, Oktober 16, 2026
BerandaBerandaKasubag Humas dan Protokol Setwan: Mengapa Tugasnya Bisa Berbeda Antar-Daerah?"

Kasubag Humas dan Protokol Setwan: Mengapa Tugasnya Bisa Berbeda Antar-Daerah?”

Lintaspasundannews.TASIKMALAYA.(21/9/2026) ~ Dalam struktur pemerintahan daerah, jabatan Kepala Subbagian (Kasubag) Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD tidak selalu memiliki rincian pekerjaan yang persis sama di setiap daerah. Perbedaan tersebut dapat terjadi karena organisasi perangkat daerah masing-masing ditetapkan melalui regulasi daerah, dengan tetap mengacu pada kerangka nomenklatur pemerintahan yang berlaku. Salah satu contoh, Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya menempatkan Subbagian Humas dan Protokol di bawah Bagian Persidangan dengan tugas menyiapkan kebijakan dan kegiatan kehumasan serta keprotokolan, termasuk publikasi dan dokumentasi kegiatan DPRD, pelayanan tamu, serta koordinasi protokol DPRD.

Dalam konteks Kasubag Humas dan Protokol Setwan Kabupaten Tasikmalaya, Imas Heti, S.Sos., yang menarik untuk dikaji bukan semata-mata nama jabatannya, melainkan seberapa spesifik uraian tugas yang melekat pada jabatan tersebut dalam SOTK Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, pada daerah lain, fungsi humas DPRD dapat mencakup pengumpulan informasi, pemberitaan, publikasi, dokumentasi, penyiapan bahan keterangan pimpinan DPRD kepada pers, menjalin hubungan dengan wartawan, hingga pelayanan tamu DPRD.

Secara akademik, humas DPRD bukan sekadar fungsi administratif, tetapi merupakan bagian dari komunikasi kelembagaan. Humas menjadi penghubung antara lembaga DPRD dengan masyarakat, media massa, pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Bahkan terdapat daerah yang secara eksplisit memberikan tugas kepada Subbagian Humas dan Protokol untuk memfasilitasi hubungan DPRD dengan pemerintah dan masyarakat, menangani pemberitaan kegiatan DPRD, mengatur dokumentasi, hingga melakukan koordinasi dengan media.

Oleh karena itu, publik memiliki ruang untuk mempertanyakan secara konstruktif: apakah uraian tugas Kasubag Humas dan Protokol Setwan Kabupaten Tasikmalaya telah memberikan ruang yang cukup bagi fungsi komunikasi publik DPRD? Apakah akses informasi kegiatan pimpinan dan anggota DPRD, agenda kelembagaan, dokumentasi, publikasi, pelayanan pers, serta penyampaian informasi kepada masyarakat telah menjadi bagian yang jelas dari pekerjaan tersebut? Pertanyaan ini bukan untuk mempersoalkan individu Imas Heti, S.Sos., melainkan untuk melihat apakah desain kelembagaan yang ada telah sesuai dengan kebutuhan komunikasi publik DPRD di era keterbukaan informasi.

BacajugaKANG ERICK ADAKAN SILATURAHMI DAN DOA BERSAMA

Perbandingan dengan daerah lain juga menunjukkan bahwa nomenklatur yang sama belum tentu berarti beban dan kewenangan yang sama. Di Kabupaten Kuningan, misalnya, Subbagian Humas dan Protokol secara normatif mempunyai fungsi pelayanan informasi dan pemberitaan, publikasi kegiatan DPRD, dokumentasi, penyiapan keprotokolan, serta penyusunan acara keprotokolan DPRD. Sementara itu, di Kabupaten Magetan, struktur Sekretariat DPRD bahkan memisahkan Subbagian Humas dan Publikasi dari Subbagian lain dalam bidang persidangan dan perundang-undangan.

Dengan demikian, ukuran profesionalitas bukan terletak pada panjang pendeknya daftar pekerjaan seorang Kasubag, tetapi pada kejelasan fungsi, kewenangan, koordinasi dan hasil yang dapat dirasakan publik. Jika fungsi humas DPRD ingin benar-benar menjadi jembatan komunikasi antara lembaga legislatif dan masyarakat, maka uraian tugas harus jelas: siapa yang menyediakan informasi, siapa yang mengoordinasikan agenda media, siapa yang bertanggung jawab atas dokumentasi dan publikasi, serta bagaimana akses wartawan terhadap kegiatan DPRD difasilitasi. Pada titik inilah SOTK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas komunikasi lembaga publik.

Kasubag Humas dan Protokol Setwan, Imas Heti pada penulis menjelaskan dan mengutip pakar bahwa secara perspektif umum (Expert perspective academic) :

“Public relations within a legislative institution should not be viewed merely as an administrative function. Its fundamental role is to facilitate transparent communication between the institution, the media, and the public, while ensuring that accurate and timely information is accessible to citizens. Clear division of responsibilities is therefore essential to prevent institutional communication from becoming fragmented or overly dependent on individual discretion.”

Artinya:

“Humas dalam sebuah lembaga legislatif tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai fungsi administratif. Peran dasarnya adalah memfasilitasi komunikasi yang transparan antara lembaga, media, dan masyarakat, sekaligus memastikan informasi yang akurat dan tepat waktu dapat diakses oleh warga. Karena itu, pembagian tugas yang jelas sangat penting untuk mencegah komunikasi kelembagaan menjadi terpecah atau terlalu bergantung pada kewenangan individu.”
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA)

TAG (#)
#KETUADPRDKABUPATENTASIKMALAYA
#PARAWAKILKETUADPRDKABTASIKMALAYA
#BUPATITASIKMALAYA #WAKILBUPATI
#SEKDA #SETWAN #BAGPERSIDANGAN #ASNPEMKABTASIKMALAYA #HUMASSETWAN #HUMASSETDA #KOMINFO #PUBLIK #FYP #VIRAL

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga