Lintaspasundannews.TASIKMALAYA — Alun-Alun Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, mulai memperlihatkan perubahan ke arah yang lebih rapi. Penataan kawasan terlihat semakin baik meskipun aktivitas perdagangan masih ditemukan di sejumlah titik. Perkembangan tersebut tentu layak diapresiasi. Namun, pekerjaan rumah pemerintah daerah belum selesai. Justru pada tahap seperti inilah konsistensi penegakan aturan menjadi sangat menentukan.
BacajugaKasubag Humas dan Protokol Setwan: Mengapa Tugasnya Bisa Berbeda Antar-Daerah?”
Jangan sampai ketertiban hanya muncul ketika sedang dilakukan penertiban, kemudian kembali longgar beberapa hari setelahnya. Ruang publik membutuhkan aturan yang jelas sekaligus penerapan yang konsisten. Pedagang perlu diberikan ruang dan solusi yang tertata, tetapi gerobak maupun perlengkapan dagang seharusnya tidak dibiarkan menjadi bagian dari kawasan ketika aktivitas perdagangan telah selesai.
Persoalan lain yang masih terlihat adalah kendaraan yang berhenti atau parkir di lokasi yang telah ditetapkan sebagai larangan parkir. Kondisi tersebut patut dipertanyakan karena kawasan Alun-Alun Singaparna bukan ruang tanpa aturan. Terlebih, keberadaan pos polisi di salah satu sudut kawasan semestinya dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan lalu lintas dan ketertiban, bukan sekadar bangunan pelengkap kawasan.
Di sinilah Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya memiliki peran penting. Penataan parkir, pemasangan dan pemeliharaan rambu, pengaturan arus kendaraan serta edukasi kepada pengguna jalan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Sementara kepolisian memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan, ketertiban lalu lintas dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaannya kemudian sederhana: untuk apa rambu larangan parkir dipasang jika pelanggaran dibiarkan berulang? Aturan akan kehilangan wibawanya apabila masyarakat melihat bahwa larangan hanya menjadi tulisan di pinggir jalan tanpa pengawasan yang nyata. Sebaliknya, penegakan yang konsisten akan membuat masyarakat memahami bahwa ketertiban bukan sekadar slogan dalam program penataan kawasan.
Namun penegakan aturan juga tidak boleh hanya bersifat represif. Pemerintah daerah, Dishub, Satpol PP, kepolisian, pengelola kawasan dan unsur terkait perlu duduk bersama membangun pola penataan yang jelas. Pedagang membutuhkan kepastian lokasi, pengunjung membutuhkan kenyamanan, pengguna jalan membutuhkan kelancaran, sedangkan pemerintah berkewajiban memastikan seluruh kepentingan tersebut berada dalam koridor aturan.
Yang paling penting adalah jangan berhenti pada penertiban hari ini. Jika setiap minggu pengawasan dilakukan secara konsisten, pelanggaran dievaluasi, rambu diperjelas, parkir ditata dan pedagang diarahkan dengan solusi yang pasti, maka perlahan budaya tertib dapat tumbuh.
Alun-Alun Singaparna tidak membutuhkan penertiban yang hanya ramai sesaat. Kawasan ini membutuhkan ketegasan yang konsisten dan berlangsung terus-menerus. Sebab wajah sebuah alun-alun pada akhirnya bukan hanya mencerminkan bagaimana pemerintah menata ruang, tetapi juga seberapa serius negara hadir menegakkan aturan yang telah dibuatnya. Jika semua pihak benar-benar konsisten, bukan mustahil alun-alun yang tertib, nyaman dan menjadi kebanggaan masyarakat Singaparna bukan lagi sekadar keinginan, melainkan kenyataan.



