TASIKMALAYA –lintaspasundanews.com Prinsip akuntabilitas dan keterbukaan menjadi alasan utama kedatangan Tasik Publik Forum ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tasikmalaya. Koalisi organisasi ini ingin meminta kepastian hukum terkait proses rekrutmen tenaga ahli di program Sentra Layanan Usaha Terpadu (PLUT).
Ketua Tasik Publik Forum, M. Muklis, menegaskan bahwa kedatangan mereka murni sebagai fungsi kontrol sosial. Pihaknya menyoroti adanya kesenjangan informasi di masyarakat. Beredar kabar jika hasil seleksi sudah ditetapkan dan dianggap sudah terikat kontrak, namun faktanya belum ada kejelasan yang pasti.
“Kami datang bukan untuk mencari kesalahan, tapi memastikan proses berjalan sesuai aturan. Publik menunggu validitas data agar tidak timbul keraguan maupun spekulasi yang tidak perlu,” ujar Muklis, Kamis (23/04/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindag, H. Endang Sae, memberikan klarifikasi. Ia mengakui adanya miskomunikasi yang menyebabkan kesalahpahaman. Dijelaskan bahwa saat ini proses baru sampai pada tahap pengumuman hasil seleksi, sementara penandatanganan kontrak kerja sama belum dilakukan dan masih dalam tahap validasi administrasi.
“Secara prosedur, seluruh tahapan sudah berjalan sesuai SOP yang berlaku. Tidak ada indikasi pelanggaran. Proses ini tertunda sedikit karena penyesuaian teknis dan waktu,” jelas Endang.
Kontrak kerja sendiri direncanakan akan berlangsung selama delapan bulan, mulai Mei hingga Desember 2026. Ke depannya, Disperindag berkomitmen melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki sistem komunikasi agar informasi yang disampaikan ke publik lebih akurat, transparan, dan tepat waktu.
Pertemuan ini pun ditutup dengan kesepahaman bersama bahwa keterbukaan informasi adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Korlip lintaspasundanews.com – Wahid MA



