Kamis, April 30, 2026
BerandaBerandaASN KANTOR BKPSDM MENGGANTI PERAN KULI BANGUNAN "

ASN KANTOR BKPSDM MENGGANTI PERAN KULI BANGUNAN “

Lintaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(15 APRIL 2026) ~Tadi pagi sekitar jam
9.30 WIB, penulis lihat pemandangan ASN di lingkungan kantor BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya yang justru mengerjakan pekerjaan yang layaknya seperti tukang kuli bangunan, dilakukan pada jam kerja.
Tentu ini menimbulkan tanda tanya besar (?) tentang arah tata kelola birokrasi daerah. (Penulis belum bisa konfirmasi ke plt Rudi Sanjaya alasannya apa? Dia sedang rapat dan tak ada ditempat).

Jika benar terjadi, ini bukan sekadar soal memindahkan genteng bekas fisik kantor, melainkan cermin carut-marut manajemen sumber daya manusia. Seperti diketahui pegawai digaji oleh negara untuk mengurus kepegawaian, merit system, promosi, mutasi, dan pembinaan aparatur malah dialihkan ke pekerjaan teknis non-substantif.

Oleh karena itu, publik wajar curiga: apakah ini akibat efisiensi yang kebablasan atau kekurangan tenaga pendukung, atau sekadar kebijakan serampangan tanpa punya rasa pemikiran matang, dengan memakai uniform hari Rabu putih hitam udah jelas pakaian putih menjadi kotor.

Lebih ironisnya lagi bila semua itu dilakukan saat jam kerja, ketika pelayanan kepada masyarakat dan urusan administrasi ASN semestinya menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah harus segera memberi penjelasan terbuka khususnya kepala BKPSDM yang kini dijabat plt Rudi Sanjaya merangkap Kepala Bapelitbangda.

ASN bukan untuk dijadikan dan mengganti peran sebagai tukang kuli bangunan, apalagi memakai seragam kebanggaan ASN, sebab birokrasi bukan tempat eksperimen serabutan.

Bacajuga:ATASNAMAKEMANUSIAAN ” IWAN SINGADINATA & PASIEN PATAH HATI: KASUS PALING RUMIT DI LUAR BPJS”

Jika aparatur diperlakukan di luar fungsi profesionalnya, maka yang runtuh bukan hanya tembok kantor, tetapi juga wibawa institusi dan kepercayaan publik.

Catatan penting yang harus dipahami ialah setiap ASN memiliki tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan untuk menunjang pelayanan publik secara profesional, sehingga penempatan pekerjaan harus sesuai kompetensi, kebutuhan organisasi, dan aturan yang berlaku.

Ketika pegawai dialihkan pada pekerjaan di luar fungsi utamanya tanpa dasar yang jelas, maka efektivitas kerja, kualitas pelayanan, serta marwah birokrasi dapat menurun.

Karena itu, efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas penggunaan aparatur secara serampangan, melainkan harus diwujudkan melalui manajemen kerja yang tertib, rasional, dan tetap menghormati profesionalisme pegawai.

IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#BUPATITASIKMALAYA,#INSPEKTORATKABUPATENTASIKMALAYA,#KEPALABKPSDMKABUPATENTASIKMALAYA,#KOMINFOKABUPATENTASIKMALAYA,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#FYP,#VIRAL,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga