Lintaspasundannewa.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(28/03/2026) ~ Sejumlah pengamat menilai sikap Ketua lembaga HAM yang terkesan berhati-hati bahkan defensif dalam merespons kasus penyiraman air keras justru memunculkan kecurigaan publik: apakah ini bentuk kehati-hatian profesional atau indikasi ketakutan yang berlebihan hingga berpotensi mengaburkan kebenaran?
Dalam perspektif akademik, pakar hukum menegaskan bahwa perlindungan HAM tidak boleh dijadikan tameng untuk mereduksi fakta atau memperlambat pengungkapan peristiwa, karena mandat utama lembaga HAM adalah mengawal kebenaran secara objektif dan berimbang—baik bagi korban maupun terduga pelaku.
Jika narasi yang dibangun justru terkesan menjauh dari substansi peristiwa, maka hal itu dapat dibaca sebagai kegagalan institusional dalam menjaga integritas, yang pada akhirnya memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, entah karena tekanan, kepentingan, atau ketidakmampuan mengambil sikap tegas.
Tak habis pikir *Pernyataan Natalius Pigai yang menyebut publikasi identitas pelaku penyiraman air keras di media sosial sebagai potensi pelanggaran HAM justru memantik kontroversi tajam. Di satu sisi, argumen Pigai berangkat dari prinsip dasar hak asasi:
Setiap orang, bahkan terduga pelaku kejahatan, memiliki hak atas perlindungan privasi dan asas praduga tak bersalah.
Namun di sisi lain, publik melihat ini sebagai sikap yang terkesan “melunak” terhadap pelaku kejahatan berat, apalagi jika tindakan penyiraman tersebut menimbulkan penderitaan permanen bagi korban. Dalam perspektif hukum pidana dan HAM, pakar menegaskan bahwa negara memang dilarang melakukan penghukuman sosial sebelum putusan pengadilan berkekuatan tetap, tetapi transparansi juga tidak boleh dikorbankan demi alasan normatif yang kaku.
Jika institusi yang “qualified” dalam hal ini BAIS, justru salah langkah—baik dengan membuka identitas tanpa dasar hukum kuat atau sebaliknya menutup-nutupi—maka itu sama saja memperlihatkan kegagalan menjaga keseimbangan antara keadilan bagi korban dan perlindungan hak pelaku. Seorang ahli hukum pidana menilai situasi ini sebagai “distorsi keadilan publik”, di mana negara terjebak antara ketakutan melanggar HAM dan kewajiban moral untuk berdiri tegas di pihak korban, sehingga yang muncul justru kebingungan, inkonsistensi, dan potensi hilangnya kepercayaan publik.
Perlu dicatat:
Seorang pakar hukum pidana dan HAM menegaskan bahwa posisi yang lebih fundamental bukan pada pernyataan individu seperti Pigai, melainkan pada prinsip hukum itu sendiri: publikasi identitas pelaku hanya sah jika berada dalam koridor hukum dan kepentingan keadilan, bukan sekadar tekanan opini atau sensasi media.
Ia menilai, dalam kasus kejahatan berat seperti penyiraman air keras, negara justru memiliki tanggung jawab utama memastikan transparansi proses hukum sekaligus melindungi hak korban yang sering terabaikan.
Menurutnya, menjadikan isu HAM secara sempit untuk melindungi pelaku tanpa mempertimbangkan penderitaan korban adalah kekeliruan serius, karena esensi HAM adalah keseimbangan—bukan perlindungan sepihak—dan ketika institusi gagal menjaga itu, maka yang rusak bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
(Statement PIGAI Postingan Penyiraman Air Keras: Terdapat pernyataan yang diatribusikan kepada Pigai bahwa memposting pelaku penyiraman air keras di media sosial dapat dianggap melanggar HAM.)
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
TINGGAL DI KAMPUNG TERPENCIL DARI DESA TERTINGGAL.
#PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
#KEMENHUMHAM,#LEMBAGAHAM,#BAIS,#KONTRAS,#KOMINDIGIREPUBLIKINDONESIA,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#FYP,#VIRAL,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#SOROTANTAJAM,#TAHUN2026



