LintasPasundan-news, Magelang – Langkah tegas dilakukan Bareskrim Polri terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tak mengantongi izin resmi di lereng Gunung Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik tambang tanpa legalitas tak lagi bisa dibiarkan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Mabes Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menegaskan bahwa operasi penertiban dilakukan untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi dan memberikan kontribusi sah bagi negara maupun daerah.
Penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga momentum penataan ulang aktivitas tambang agar tertib, terkontrol, dan akuntabel. Di tengah penertiban tersebut, para pelaku usaha yang mengklaim telah mengantongi izin resmi menyatakan komitmennya untuk tetap berjalan sesuai aturan.
Ketua Perkumpulan Truck (P-Truk) Kaliurang, Jumari, menyampaikan bahwa ratusan sopir dan pemilik truk pasir yang tergabung dalam organisasinya mendukung penuh aktivitas pertambangan yang legal. Mereka, kata dia, siap mematuhi ketentuan di lokasi tambang dan regulasi yang berlaku.
“Kami tetap optimistis bisa beroperasi di lokasi tambang Kaliurang selama bekerja sama dengan perusahaan pemegang IUP resmi dan mengikuti seluruh aturan,” ujarnya, Sabtu (14/02/2026).
Salah satu perusahaan yang disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi di wilayah tersebut adalah PT Langkah Gemilang Indonesia. Koordinator Operasional PT LGI, Abdul Rozak, menyatakan pihaknya membuka kerja sama dengan para sopir truk, dengan syarat kendaraan laik jalan, mengikuti sistem antrean, serta mematuhi standar keselamatan kerja.
“Kami terbuka untuk kerja sama, tetapi tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, dan keselamatan kerja di lokasi tambang,” tegasnya.
Sebagai pemegang IUP resmi, PT LGI mengklaim menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan transparan. Perusahaan tersebut juga menyebut telah memenuhi kewajiban pajak dan retribusi, sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal serta mendukung sektor usaha pendukung di sekitar wilayah tambang.
Selain aspek ekonomi, PT LGI mengaku menjalin koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat, termasuk dalam dukungan perbaikan infrastruktur seperti jalan lingkungan dan fasilitas sosial.
“Kami ingin aktivitas pertambangan legal ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Prinsip kami jelas: tertib, aman, dan berdampak positif,” tambah Abdul Rozak.
Dengan penindakan yang dilakukan aparat serta komitmen pelaku usaha yang mengklaim berizin resmi, aktivitas pertambangan di kawasan Merapi diharapkan berjalan lebih tertib, memiliki kepastian hukum, dan tidak lagi menyisakan ruang bagi praktik tambang ilegal yang merugikan negara maupun lingkungan.
*Aris



