Selasa, April 28, 2026
BerandaBerandaTerminal di Alun-Alun Singaparna dan Hilangnya Ketertiban Transportasi Kota "

Terminal di Alun-Alun Singaparna dan Hilangnya Ketertiban Transportasi Kota “

Lintaspasundannews
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(15/12/2025) – Selama terminal masih berlokasi di Alun-Alun Singaparna dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, ketertiban dan kerapihan transportasi umum sulit terwujud. Kendaraan angkutan umum masih bebas mencari penumpang di luar area terminal. Akibatnya, Alun-Alun Singaparna sebagai ikon ibu kota Kabupaten Tasikmalaya terkesan hanya menjadi hiasan tanpa fungsi tata kota yang jelas.

Alun-Alun Singaparna merupakan ikon ibu kota Kabupaten Tasikmalaya yang seharusnya merepresentasikan wajah kota yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik.

Angkutan umum kerap menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas, sehingga menciptakan kesemrawutan lalu lintas, mengganggu kenyamanan pejalan kaki, serta merusak estetika kawasan pusat kota.

Fungsi terminal sebagai simpul transportasi menjadi tidak optimal, sementara Alun-Alun Singaparna kehilangan maknanya sebagai ruang publik yang tertib dan representatif. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa ikon ibu kota kabupaten hanya menjadi hiasan semata, tanpa perencanaan tata kota yang konsisten dan berkelanjutan.

Situasi tersebut menuntut evaluasi serius dari pemerintah daerah dan pemangku kebijakan terkait. Penataan ulang fungsi terminal, penegakan aturan bagi angkutan umum, serta sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi menjadi kebutuhan mendesak demi mengembalikan ketertiban transportasi dan marwah Singaparna sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas masyarakat.

Banyak warga pengguna jalan dari berbagai pihak pada penulis menyampaikan rasa keprihatinan dan sikap :

1. Bahwa keberadaan terminal di kawasan Alun-Alun Singaparna telah menimbulkan ketidaktertiban lalu lintas dan aktivitas transportasi umum yang tidak terkendali.

Bacajuga:https://lintaspasundannews.com/2025/12/wejangan-spiritual-eyang-resi-penasehat-rd-anggalarang-prabu-silihwangiselaras-dengan-tema-kejayaan-dan-persatuan-dua-serumpun-untuk-kang-dedi-mulyadi-kdm-rara/14/

2. Bahwa angkutan umum masih bebas mencari penumpang di luar area terminal tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas.

3. Bahwa kondisi tersebut merusak fungsi Alun-Alun Singaparna sebagai ikon ibu kota Kabupaten Tasikmalaya serta mengurangi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, warga dan para pengguna jalan mengharapkan:

Evaluasi menyeluruh terhadap lokasi dan pengelolaan terminal.

Penegakan aturan yang tegas terhadap angkutan umum yang melanggar ketentuan.

Koordinasi nyata antara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dalam penataan transportasi dan ruang publik.

Dan masyarakat serta pengguna jalan percaya bahwa penataan transportasi yang tertib merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang berwibawa, nyaman, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#DINASPERHUBUNGANPROVINSIJAWABARAT
#DITLANTASPOLDAJABAR
#DISHUBKABUPATENTASIKMALAYA
#KOMINFOKABUPATENTASIKMALAYA
#PUBLIK,#SEMUAORANG,#FYPVIRAL,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga