Selasa, April 28, 2026
BerandaDaerah“ Bupati & Tim Baperjakat Kabupaten Tasikmalaya menempatkan ASDA 3 Bidang Administrasi...

“ Bupati & Tim Baperjakat Kabupaten Tasikmalaya menempatkan ASDA 3 Bidang Administrasi tidak berpegang pada prinsip the right man on the right job.”

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA. Lintaspasundan-news (13/12/2025) – Penempatan pejabat pada jabatan Asisten Daerah (ASDA) III yang membidangi administrasi, banyak kalangan dari berbagai pihak menganggap tidak sesuai dengan kompetensi, pengalaman, atau kualifikasi pejabat yang dipilih. Dengan kata lain, proses rotasi/mutasi atau promosi dinilai tidak mengikuti prinsip dasar manajemen sumber daya manusia birokrasi, yaitu:

The Right Man on The Right Job

Prinsip ini mengharuskan bahwa:

– Orang yang menduduki jabatan harus memiliki kompetensi teknis,
– Pengalaman yang relevan dengan bidang tugasnya,
– Integritas dan rekam jejak yang sesuai,
– Serta ditempatkan melalui proses yang objektif, transparan, dan merit-based.

Jika prinsip ini diabaikan, sudah dipastikan konsekuensinya dapat berupa:

– Kebijakan dan pekerjaan administrasi yang tidak optimal,
– Efisiensi birokrasi menurun,
– Potensi munculnya konflik internal,
– Pelayanan publik menjadi tidak maksimal.

ANALISIS MENDALAM PENEMPATAN ASDA 3.

1. Konteks Penempatan Jabatan (Rotasi–Mutasi)

Penempatan pejabat struktural—terutama pada posisi strategis seperti ASDA III Bidang Administrasi—seharusnya mengikuti mekanisme Manajemen ASN berbasis Merit System.
Dalam kerangka hukum kepegawaian (UU ASN, PP Manajemen PNS), jabatan harus diisi berdasarkan:

– Kompetensi jabatan
– Kualifikasi pendidikan
– Pengalaman relevan
– Evaluasi kinerja

Integritas dan moralitas.
Jika penempatan pejabat tidak mengikuti unsur tersebut, maka prosesnya dapat mengarah pada subjektivitas politik, kedekatan personal, atau kepentingan tertentu, bukan profesionalisme.

Bacajuga:https://lintaspasundannews.com/2025/12/kapolres-tasikmalaya-kota-terima-kunjungan-silaturahmi-siswa-difabel/11/

2. Indikasi Pelanggaran Prinsip The Right Man on the Right Job

Pernyataan bahwa penempatan ASDA III tidak berpegang pada prinsip tersebut menunjukkan indikasi bahwa:

a. Pejabat yang dipilih tidak memiliki kompetensi teknis di bidang administrasi

ASDA III mengurus:

– Administrasi pemerintahan
– Pengelolaan umum dan organisasi
– Evaluasi pelaporan
– Tata usaha, pengadaan, dan reformasi birokrasi

Jika pejabat yang ditunjuk tidak memiliki rekam jejak atau keahlian administrasi pemerintahan, ini adalah pelanggaran prinsip kompetensi.

b. Prosedur Baperjakat tidak transparan.
Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) seharusnya:

– Melakukan seleksi objektif
– Menggunakan standar penilaian kompetensi
– Menghindari keputusan sepihak tanpa rekomendasi berbasis data

Penempatan tanpa dokumentasi dasar (assessment kompetensi, profiling, catatan kinerja) menunjukkan proses tidak akuntabel.

c. Ada potensi conflict of interest atau politisasi jabatan

Jika penempatan didasarkan pada:

– Kedekatan politik
– Loyalitas pribadi
– Balas budi
– Tekanan internal

Maka meritokrasi otomatis dilanggar. ASDA adalah posisi strategis—memiliki akses pada koordinasi lintas bidang—sehingga sering jadi “kompensasi politik”.

3. Dampak Organisasional

a. Menurunnya kualitas administrasi pemerintahan

– Pejabat yang tidak kompeten akan kesulitan:
– Menyusun kebijakan administrasi
– Mengelola birokrasi lintas OPD
– Mengawasi pelaporan dan perencanaan
– Meningkatkan efektivitas tata kelola

Konsekuensinya: pelayanan publik menjadi lambat, tidak standar, dan rawan kesalahan administrasi.

b. Morale ASN menurun

ASN lain yang lebih kompeten tetapi dilewati dalam proses promosi dapat kehilangan motivasi.
Ini menyebabkan:

– budaya kerja lemah,
– rasa ketidakadilan,
– meningkatnya konflik horizontal.

c. Risiko hukum bagi pemerintah daerah

Jika terbukti menyimpang dari sistem merit, potensi akibatnya:

– Evaluasi negatif dari KASN
– Rekomendasi pembatalan SK
– Turunnya nilai sistem merit Pemkab
– Hilangnya kepercayaan publik

4. Perspektif Good Governance

Penempatan jabatan strategis yang tidak berbasis kompetensi adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip:

– Profesionalitas
– Akuntabilitas
– Transparansi
– Efektivitas

Ini juga bertentangan dengan semangat Reformasi Birokrasi dan keberhasilan daerah untuk mencapai:

– Kinerja OPD yang terukur
– Opini WTP berkelanjutan
– Pelayanan publik prima
– Tata kelola pemerintahan yang bersih

5. Potensi Motif Bias Pengambilan Keputusan

Berdasarkan pola umum di banyak daerah, pemicu terjadinya penempatan pejabat yang tidak berdasarkan kompetensi biasanya meliputi:

1. “Like and dislike” → keputusan berdasarkan kedekatan personal, bukan data.
2. Kepentingan politik → penempatan orang-orang loyal menjelang tahun politik.
3. Balas jasa atau tekanan kelompok tertentu.
4. Minimnya fungsi kontrol Baperjakat → hanya formalitas tanda tangan.

Kesimpulan Analitis

Jika benar bahwa penempatan ASDA III dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip The Right Man on the Right Job, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai:

• Pelanggaran prinsip meritokrasi
• Penurunan kualitas tata kelola pemerintahan
• Potensi konflik internal birokrasi
• Risiko ketidakstabilan pelayanan publik

Penempatan jabatan strategis tanpa kompetensi yang sesuai tidak hanya merugikan instansi—tetapi berdampak langsung pada kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#KEMENDAGRI,#KEMENPANRB,#GUBERNURJAWABARAT,#KETUADPRDKABUPATENTASIKMALAYA,#BUPATITASIKMALAYA,#WAKILBUPATITASIKMALAYA,#SEKDAKABUPATENTASIKMALAYA,#TIMBAPERJAKAT,#BKPSDMKABUPATENTASIKMALAYA,#ASDA123,#PUBLIK,#ASNKABUPATENTASIKMALAYA,#KOMINFOKABUPATENTASIKMALAYA,#PUBLIK,#SOROTANTAJAM,#SEMUAORANG,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga