Lintaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA (06/12/2025) – Kerusakan Hutan di Indonesia sudah berlangsung sejak era Orde Baru, dan program reboisasi memang diluncurkan sebagai salah satu upaya mengatasinya. Namun, pelaksanaannya penuh tantangan.
Oleh karena itu, kita mesti tahu penjelasan &
latar belakang kerusakan hutan sejak Orde Baru
Selama Orde Baru (1966–1998), kebijakan pembangunan sangat berfokus pada:
– Ekspansi industri kehutanan (Hutan Tanaman Industri, HTI)
– Pemberian konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada perusahaan besar
– Pembukaan lahan untuk perkebunan skala besar, terutama kelapa sawit
– Proyek transmigrasi yang membuka kawasan hutan baru
Berakibat pada :
– Laju deforestasi meningkat tajam
– Terjadi eksploitasi sumber daya tanpa pengawasan ketat
– Banyak hutan alam digantikan oleh monokultur.
*Program Reboisasi pada Masa Orde Baru
Untuk menangani kerusakan tersebut, pemerintah meluncurkan Program Reboisasi dan Penghijauan, yang mencakup:
1. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)
– Penanaman kembali kawasan hutan yang rusak
Penghijauan daerah aliran sungai
2. Dana Reboisasi.
– Dihimpun dari pungutan perusahaan kayu
Sayangnya banyak kasus penyelewengan dan korupsi, sehingga efektivitasnya rendah
3. Pembangunan HTI.
– Tujuannya mengurangi tekanan pada hutan alam
– Tetapi sering dianggap mengganti hutan alami dengan hutan tanaman yang kurang kaya keanekaragaman hayati
Kerusakan hutan benar terjadi sejak lama, termasuk sejak era Orde Baru. Reboisasi memang dilakukan, tetapi tidak selalu berhasil karena :
– Pengawasan lemah.
– Banyaknya kasus korupsi.
*Ketidakseimbangan antara penebangan dan penanaman
Dua Analis Kebijakan Menilai Pengrusakan Hutan sejak Era Orde Baru
*Dua analis kebijakan lingkungan—misalnya dari lembaga riset kehutanan dan ekonomi politik—sering menyoroti bahwa :
1. Pengrusakan hutan memang sudah terjadi sejak era Orde Baru
– Kebijakan pembangunan saat itu menekankan pertumbuhan ekonomi melalui eksploitasi sumber daya alam.
– Pemberian HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dalam skala besar
– Pembukaan lahan untuk perkebunan dan transmigrasi
Minimnya pengawasan dan akuntabilitas
“Hal ini menyebabkan deforestasi masif.
2. Program reboisasi sebenarnya sudah ada, tetapi pelaksanaannya bermasalah
Program reboisasi dan penghijauan dijalankan untuk merespons kerusakan hutan, tetapi banyak kasus penyimpangan:
– Dana reboisasi disalahgunakan
– Penanaman tidak sesuai standar
– Pengawasan lemah sehingga banyak proyek gagal
– Penanaman monokultur (misalnya pinus/akasia) yang tidak memulihkan ekosistem asli
3. Warisan kebijakan tersebut masih terasa hingga sekarang
Kedua analis itu akan menekankan bahwa kerusakan hutan hari ini adalah akumulasi dari:
– 0Model pembangunan ekstraktif
– Praktek perizinan yang longgar sejak Orde Baru
– Kelembagaan yang belum sepenuhnya direformasi.
(Sumber dari berbagai sumber dan ahli & pustaka pribadi)
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERUTA DAERAH)
#PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,#PRABOWOSUBIYANTO,#MENTERIKEHUTANAN,#RAJAJULI,#GUBERNURJABAR,#KANGDEDIMULYADI,#MASYARAKATINDONESIA,#PUBLIK,#SOROTANTAJAM,#SEMUAORANG,#INDONESIATOPOFTHEWORLD,#FYPVIRAL



