Lintaspasundan-news, Tasikmalaya, 30 September 2026 — Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menyoroti langkah sejumlah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) yang ramai-ramai membuat video imbauan kepada warga binaan untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam berbagai layanan di lingkungan lapas.
Video tersebut kemudian diunggah melalui media sosial resmi maupun akun pribadi sejumlah Kalapas. Menurut Chandra, langkah tersebut perlu dilihat secara kritis agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata.
Pernyataan itu disampaikan Chandra melalui grup WhatsApp wartawan yang tergabung dalam PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (30/9/2026).
Chandra menilai, imbauan kepada warga binaan untuk berani melaporkan pungli harus dibarengi dengan sistem pengaduan yang jelas, aman, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Jangan sampai imbauan hanya berhenti pada video yang kemudian diunggah ke media sosial. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, pengawasan yang kuat, serta mekanisme pengaduan yang benar-benar memberikan perlindungan kepada warga binaan,” ujar Chandra.
Menurutnya, warga binaan berada dalam posisi yang rentan ketika hendak menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran. Karena itu, jaminan keamanan dan perlindungan terhadap pelapor menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan.
Chandra juga menyinggung temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong, Bogor, yang menjadi perhatian publik setelah ditemukan adanya fasilitas khusus dan mewah yang diperuntukkan bagi warga binaan tertentu.
Ia mengatakan, persoalan tersebut semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan, bukan sekadar memunculkan berbagai kegiatan publikasi dan imbauan melalui media sosial.
“Temuan di Cibinong harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi. Apakah sistem pengawasan selama ini sudah berjalan efektif, bagaimana pengelolaan fasilitas, serta apakah seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sesuai aturan,” katanya.
Chandra menegaskan, prinsip kesetaraan dan transparansi harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan lapas. Jika ditemukan pelanggaran, menurut dia, proses pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mendorong adanya pengawasan dari pihak eksternal agar proses evaluasi tidak hanya dilakukan secara internal.
PWRI Kabupaten Tasikmalaya, lanjut Chandra, memandang pers memiliki peran dalam mengawal transparansi pelayanan publik, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.
“Media harus tetap kritis dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan informasi. Jangan hanya berhenti pada narasi seremonial, tetapi juga melihat apakah kebijakan dan imbauan tersebut benar-benar dilaksanakan,” tuturnya.
Chandra berharap perhatian terhadap persoalan di Lapas Cibinong dapat mendorong perbaikan sistem secara lebih luas, termasuk penguatan mekanisme pengaduan, pengawasan fasilitas, transparansi pengelolaan anggaran, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Yang paling penting bukan seberapa banyak video imbauan yang dibuat, tetapi seberapa efektif sistem itu mencegah pungli dan memberikan perlindungan kepada warga binaan,” pungkasnya.
*Aris



