lintaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(07/04/2026) ~ Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama kini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas. Selama ini, kewajiban menghadirkan identitas pemilik awal kerap menjadi hambatan administratif yang rumit, bahkan tak jarang membuat wajib pajak enggan atau menunda pembayaran. Dengan adanya kelonggaran tersebut, pemerintah daerah dinilai sedang mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus mempercepat pemasukan kas daerah.
Namun di sisi lain, kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika pajak kendaraan dapat dibayar tanpa keterkaitan dengan pemilik pertama, apakah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih memiliki urgensi? Secara prinsip, bea balik nama adalah bentuk legalitas atas perpindahan kepemilikan. Tetapi dalam praktiknya, banyak kendaraan berpindah tangan tanpa proses balik nama karena biaya dan prosedur yang dianggap memberatkan.
Fenomena ini berpotensi menciptakan “normalisasi” kepemilikan tidak resmi. Negara memang tetap mendapatkan pemasukan dari pajak tahunan, tetapi kehilangan akurasi data kepemilikan kendaraan. Dalam jangka panjang, hal ini bisa berdampak pada penegakan hukum, validitas identitas kendaraan, hingga potensi sengketa.
Di tengah dilema tersebut, kebijakan ini seolah menjadi solusi pragmatis: antara idealisme administrasi dan realitas di lapangan. Pemerintah diharapkan tidak berhenti pada kemudahan pembayaran pajak semata, tetapi juga mengevaluasi kembali sistem bea balik nama agar lebih sederhana, murah, dan relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Tanpa itu, BBNKB bisa saja perlahan kehilangan makna—bukan karena dihapus, tetapi karena ditinggalkan.
Bagaimana dengan Surat-Surat Perpindahan Kendaraan?.
Meski pajak kendaraan kini bisa dibayar tanpa KTP pemilik pertama, status hukum kepemilikan tetap tidak otomatis berpindah. Artinya, surat-surat perpindahan kendaraan tetap penting dan tidak bisa diabaikan.
Bacajuga:Dandim 0612/Tasikmalaya Pimpin Apel Pagi dan Halalbihalal, Tekankan Disiplin dan Integritas Prajurit
Dalam praktiknya, perpindahan kepemilikan yang sah tetap membutuhkan:
• BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bukti kepemilikan utama
• STNK sebagai bukti registrasi dan pengesahan
• Kwitansi jual beli bermaterai sebagai bukti transaksi
• KTP pemilik baru
Idealnya disertai proses Bea Balik Nama (BBNKB).
Jika tidak dilakukan balik nama:
• Secara hukum, kendaraan masih atas nama pemilik lama
• Risiko sengketa bisa muncul kapan saja
• Potensi masalah saat terjadi tilang elektronik (ETLE) atau kasus hukum
• Sulit saat akan dijual kembali secara resmi
Jadi, kebijakan pajak tanpa KTP pemilik pertama hanya mempermudah pembayaran pajak, bukan melegalkan perpindahan kepemilikan.
Kesimpulannya:
Administrasi pajak boleh dipermudah, tapi legalitas kepemilikan tetap wajib diperjelas. Tanpa itu, kendaraan hanya “sah dipakai”, tapi belum tentu “sah dimiliki”.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#PEMERINTAHPUSAT,#PROVINSI,#DAERAH,#KOTADANKABUPATEN,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#FYP,#VIRAL,#SOROTANTAJAM,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD



