Tasikmalaya, Lintaspasundan-news — Kabupaten Tasikmalaya mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah dinding Gedung DPRD dipenuhi coretan bernada protes keras. Aksi tersebut dilakukan oleh Dadan Jaenudin, Ketua LSM Rakyat Peduli Demokrasi (RPD) sekaligus Ketua Saung Rakyat, dan berujung pada pelaporan pidana oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Budi Ahdiat, ke Polres Tasikmalaya pada Jumat (9/1/2026).
Peristiwa ini viral di berbagai platform media dan memicu perdebatan luas: apakah ini penegakan hukum atas vandalisme, atau kriminalisasi terhadap kritik?
Coretan Protes yang Menampar Wajah DPRD
Tulisan-tulisan bernada tajam seperti “Anggaran Fantastis, Kinerja Minimalis”, “Pokir untuk Siapa?”, hingga “DPRD Harus Pro Rakyat, Bukan Golongan” tampak jelas di sejumlah titik gedung wakil rakyat tersebut. Coretan cat semprot itu menyasar langsung isu sensitif: pengelolaan anggaran dan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.
Bahkan, beberapa tulisan secara satir menyindir DPRD yang dinilai “terlalu asyik dengan MBG dan lupa pada rakyat”. Pesan-pesan tersebut memperkuat persepsi publik bahwa fungsi representasi dan pengawasan legislatif dinilai tidak berjalan optimal.
Ketua DPRD Tempuh Jalur Hukum
Tak berselang lama setelah aksi tersebut, Ketua DPRD Tasikmalaya, Budi Ahdiat, memilih langkah hukum dengan melaporkan aksi coretan sebagai tindakan vandalisme dan perusakan aset negara.
“Ini bukan kritik, ini perusakan aset negara. Tidak etis,” tegas Budi Ahdiat usai meninjau langsung lokasi bersama aparat kepolisian. Ia menekankan bahwa aspirasi bisa disampaikan melalui mekanisme resmi seperti audiensi atau demonstrasi. “Silakan menyampaikan aspirasi sesuai aturan, tapi jangan merusak fasilitas negara,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiartha, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan diterima sekitar pukul 15.00 WIB dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Gelombang Kritik: Hukum atau Represi?
Langkah Ketua DPRD ini justru memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Aktivis, mahasiswa, hingga pakar hukum menilai pelaporan pidana terhadap seorang aktivis tanpa dialog atau tabayun terlebih dahulu sebagai sikap berlebihan dan cenderung represif.
Mereka mengakui bahwa vandalisme bukan cara ideal menyampaikan aspirasi, namun menilai reaksi DPRD yang langsung membawa persoalan ke ranah pidana justru mempersempit ruang demokrasi.
PWRI: Kritik Tak Boleh Dipidanakan
Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menilai aksi coretan tersebut sebagai refleksi kegelisahan publik terhadap kinerja DPRD.
“Vandalisme memang bukan metode ideal, tapi sering kali lahir karena tersumbatnya saluran komunikasi antara rakyat dan wakilnya,” tegas Chandra dalam pernyataannya kepada awak media, Minggu (11/1/2026).
Ia mengkritisi keras keputusan Ketua DPRD yang langsung menempuh jalur hukum. “Melaporkan aktivis hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik. Kritik, sekeras apa pun, seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan dianggap ancaman,” ujarnya.
Coretan sebagai Simbol Frustrasi Demokrasi
Lebih dari sekadar cat di dinding, peristiwa ini menjadi simbol frustrasi demokrasi lokal. Ketika aspirasi dianggap tak digubris, sebagian masyarakat memilih cara ekstrem untuk didengar. Namun, respons represif justru memperkuat kesan bahwa DPRD lebih fokus menjaga wibawa gedung daripada menjawab substansi kritik rakyat.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi demokrasi di Tasikmalaya: apakah kritik akan dijawab dengan dialog, atau dibungkam lewat jerat hukum?



