TASIKMALAYA,Lintaspasundannews(8/10/206) ~ Bupati Tasikmalaya Dr. H. Cecep Nurul Yakin, bertempat diruang paripurna gedung DPRD, sampaikan sambutan dan penjelasan tentang nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten tasikmalaya tahun anggaran 2027, didepan ketua dan wakil ketua serta para anggota dewan yang terhormat.
Pada kesempatan itu Bupati menekankan untuk bersama-sama melaksanakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2027 dalam sidang paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tasikmalaya.
Bupati dalam penyampaiannya bahwa nota keuangan rancangan apbd tahun anggaran 2027 merupakan bagian penting dalam rangka memberikan gambaran menyeluruh mengenai arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan kabupaten tasikmalaya pada tahun mendatang. APBD bukan hanya merupakan dokumen yang memuat angka-angka pendapatan dan belanja, tetapi merupakan instrumen kebijakan pemerintah daerah dalam menerjemahkan visi, misi, sasaran pembangunan, serta kebutuhan masyarakat ke dalam program dan kegiatan yang terukur.
Oleh karena itu, penyusunan rapbd tahun anggaran 2027 dilaksanakan dengan memperhatikan keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran, kemampuan keuangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan fiskal yang dihadapi oleh daerah.
rapbd tahun anggaran 2027 disusun berpedoman pada rpjmd kabupaten tasikmalaya tahun 2025–2029, rkpd kabupaten tasikmalaya tahun 2027, kebijakan umum anggaran (kua) dan prioritas plafon anggaran sementara (ppas) tahun anggaran 2027 yang telah disepakati bersama pemerintah daerah dan dprd, serta memperhatikan pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2027.
Tahun 2027 merupakan bagian penting dari tahapan pelaksanaan rpjmd kabupaten tasikmalaya tahun 2025–2029. oleh karena itu, apbd tahun anggaran 2027 harus mampu menjadi instrumen untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan, sekaligus menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi masyarakat.
tema pembangunan kabupaten tasikmalaya tahun 2027 adalah:
“Percepatan Transformasi Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur”.
Tema tersebut menegaskan dua agenda utama yang perlu berjalan secara bersamaan, yaitu mendorong transformasi ekonomi agar masyarakat memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur sebagai fondasi bagi peningkatan konektivitas, pelayanan publik, investasi, dan pemerataan pembangunan.
Tema tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam lima prioritas pembangunan kabupaten tasikmalaya tahun 2027, yaitu:
1. Mewujudkan manusia yang sehat, cerdas, berakhlak serta berbudaya;
2. Mewujudkan transformasi ekonomi yang produktif dan berkelanjutan;
3. Mewujudkan pembangunan inklusif melalui pengentasan kemiskinan;
4. Mendorong percepatan pembangunan desa berbasis potensi lokal yang berkeadilan dan berkelanjutan, didukung sektor digital;
5. Mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih dan akuntabel.
Kelima prioritas tersebut menjadi dasar dalam menentukan program, kegiatan, dan subkegiatan yang mendapatkan dukungan anggaran pada tahun anggaran 2027. Selanjutnya dalam rangka menerjemahkan prioritas tersebut ke dalam program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, pemerintah kabupaten tasikmalaya telah menetapkan 13 program unggulan gerak cepat (gercep), sebagai instrumen percepatan pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Menurut bupati program gercep tersebut meliputi:
1. jalan kasep dalam 2 tahun;
2. 1 desa 1 sarjana;
3. rumah sakit baru harapan baru;
4. pemerintahan berbasis digital;
5. santri maju santri mampu;
6. tasik iman tasik aman;
7. tasik hejo;
8. usaha anti rentenir;
9. desa naik kelas;
10. dkm cerdas;
11. pengembangan wisata berbasis alam, religi dan budaya;
12. tasik creative center; dan
13. tasik sport center;
Program-program gercep tersebut pada prinsipnya telah mulai dilaksanakan dan berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, penganggaran pada tahun anggaran 2027 tidak semata-mata dimaksudkan untuk memulai program baru, tetapi diarahkan untuk melanjutkan, memperkuat, memperluas, dan meningkatkan kualitas pelaksanaan program yang telah berjalan, sehingga manfaatnya dapat semakin dirasakan oleh masyarakat serta memberikan kontribusi yang lebih nyata terhadap pencapaian target pembangunan daerah.
Keberlanjutan program gercep tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah kabupaten tasikmalaya untuk memastikan adanya kesinambungan antara kebijakan pembangunan yang telah dilaksanakan dengan prioritas pembangunan tahun anggaran 2027. Dukungan anggaran akan diarahkan secara selektif sesuai dengan tahapan pelaksanaan masing-masing program, kebutuhan riil di lapangan, kemampuan keuangan daerah, serta target dan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
rapat paripurna dewan yang terhormat
dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten tasikmalaya tahun anggaran 2027, pemerintah daerah menetapkan arah kebijakan fiskal yang selaras dengan sasaran pembangunan daerah serta memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. arah kebijakan tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagai satu kesatuan kebijakan pengelolaan apbd tahun anggaran 2027.
Untuk memberikan gambaran mengenai landasan yang digunakan dalam merumuskan kebijakan anggaran tersebut, perlu disampaikan beberapa indikator makro pembangunan daerah yang menjadi pijakan dalam penyusunan rapbd tahun anggaran 2027. indikator-indikator ini mencerminkan kondisi yang ingin dicapai sekaligus menjadi referensi dalam menetapkan prioritas pembangunan dan mengarahkan dukungan anggaran pada tahun mendatang.
Adapun asumsi dan target makro pembangunan daerah yang menjadi dasar penyusunan rapbd kabupaten tasikmalaya tahun anggaran 2027 adalah sebagai berikut:
1. Produk domestik regional bruto (pdrb) per kapita atas dasar harga berlaku (adhb) diproyeksikan mencapai rp28,60 juta;
2. Laju pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada pada kisaran 5,26% sampai dengan 5,90%;
3. Persentase penduduk miskin ditargetkan berada pada kisaran 7,53% sampai dengan 9,97%;
4. Tingkat pengangguran terbuka (tpt) ditargetkan berada pada kisaran
3,31% sampai dengan 3,56%;
5. Indeks pembangunan manusia (ipm) ditargetkan mencapai 71,51 poin;
6. Rasio gini ditargetkan berada pada kisaran 0,355 sampai dengan 0,385 poin;
target-target tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas penganggaran tahun anggaran 2027, sehingga alokasi apbd diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan belanja pemerintahan, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan perekonomian daerah, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Penyusunan proyeksi pendapatan dan belanja serta pembiayaan pada rapbd tahun anggaran 2027 dianggarkan sesuai dengan kua ppas tahun 2027 yang telah disepakati bersama pemerintah dengan dprd dengan berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2026 tentang pedoman teknis penyusunan apbd tahun anggaran 2027. Gambaran struktur rapbd kabupaten tasikmalaya tahun anggaran 2027 secara umum adalah sebagai berikut:
target pendapatan daerah dalam rapbd tahun anggaran 2027 dirumuskan secara realistis, dihitung dengan pendekatan yang terukur dan rasional, serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin kepastian dasar penerimaannya. rencana pendapatan daerah untuk target tahun anggaran 2027 sebesar Rp3.123.204.916.105,00 (tiga triliun seratus dua puluh tiga miliar dua ratus empat juta sembilan ratus enam belas ribu seratus lima rupiah) yang terdiri dari pendapatan asli daerah (pad) sebesar Rp491.716.703.446,00 (empat ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus tiga ribu empat ratus empat puluh enam rupiah), pendapatan transfer sebesar Rp2.631.188.212.659,00 (dua triliun enam ratus tiga puluh satu miliar seratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua belas ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah), dan lain–lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Sebagai informasi sampai dengan saat penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten tasikmalaya tahun anggaran 2027, informasi resmi mengenai penetapan alokasi tkd tahun anggaran 2027 untuk kabupaten tasikmalaya belum tersedia secara definitif. oleh karena itu, penganggaran pendapatan transfer dalam rapbd tahun anggaran 2027 masih menggunakan angka tkd tahun anggaran 2026 sebagai angka acuan, sesuai dengan ketentuan dan pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2027.
Memperhatikan struktur pendapatan daerah tersebut, komposisi pendapatan menunjukkan bahwa struktur keuangan pemerintah daerah kabupaten tasikmalaya masih didominasi oleh dana transfer pusat, sehingga tingkat kemandirian keuangan daerah tergolong masih rendah. Kondisi ini berimplikasi pada terbatasnya ruang fiskal daerah dalam mengakomodasi kebijakan pembangunan yang berbasis prioritas lokal. oleh karena itu, penguatan kapasitas dan peningkatan kinerja fiskal menjadi tantangan strategis yang wajib diakselerasi demi mewujudkan kemandirian serta keberlanjutan pembangunan daerah.
Peningkatan pad tersebut akan terus didorong melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan dunia usaha serta tidak menciptakan beban ekonomi yang berlebihan. peningkatan pad tersebut bukan semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga untuk memperkuat kemandirian fiskal dan memperluas ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.
Disamping optimalisasi pad, pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa barat agar berbagai sumber pendanaan yang menjadi hak kabupaten tasikmalaya dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pemerintah daerah juga akan terus mengembangkan dan mengoptimalkan semua sumber pendanaan pembangunan di luar apbd, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain melalui sinergi pendanaan dengan pemerintah pusat dan provinsi, kerja sama dengan pihak ketiga, serta skema pembiayaan alternatif yang dilaksanakan secara hati-hati dan berdasarkan kemampuan fiskal daerah seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha (kpbu).
rapat paripurna dewan yang terhormat
selanjutnya sesuai dengan kua dan ppas tahun anggaran 2027, dapat kami sampaikan proyeksi rencana belanja daerah tahun anggaran 2027 sebesar Rp3.149.610.496.897,00 (tiga triliun seratus empat puluh sembilan miliar enam ratus sepuluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari :
A. Belanja operasi sebesar rp2.336.064.740.615,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu enam ratus lima belas rupiah) dengan rincian alokasi sebagai berikut :
1. Penganggaran belanja pegawai yang memuat :
a. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan asn, kepala daerah/wakil kepala daerah dan dprd berikut pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya;
b. Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mu tasi pegawai;
c. Yenganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota dprd serta asn;
d. penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi kepala daerah/wakil kepala daerah serta pimpinan dan anggota dprd serta asn;
e. penganggaran tambahan penghasilan kepada pegawai asn diproyeksikan memperhatikan pagu tahun sebelumnya yang telah mendapat izin dari kementerian terkait serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
f. penganggaran honorarium memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud;
g. penganggaran belanja pegawai lainnya sesuai ketentuan perundangan.
2. Belanja barang dan jasa
kebijakan penganggaran belanja barang dan jasa antara lain memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a) Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan riil yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi skpd.
b) Penganggaran jasa/kompensasi bagi asn dan non asn dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan subkegiatan dalam rangka mencapai target kinerja sub kegiatan dimaksud.
3. Belanja bunga
belanja bunga untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman yang telah dilaksanakan dengan pt. sarana multi infrastruktur (smi), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Belanja subsidi
belanja subsidi dianggarkan untuk diberikan kepada badan usaha milik negara (bumn), bumd dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Penganggaran belanja hibah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. belanja hibah tahun 2027 diantaranya diproyeksikan terdiri dari biaya operasional pendidikan (bop) paud dan biaya operasional pendidikan (bop) kesetaraan yang bersumber dari dana alokasi khusus (dak), operasional lembaga keagamaan, bantuan kepada organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, organisasi olahraga serta pemberian hibah kepada partai politik sebagaimana ketentuan peraturan perundangan.
B. belanja modal sebesar rp206.636.432.022,00 (dua ratus enam miliar enam ratus tiga puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu dua puluh dua rupiah);
C. belanja tidak terduga sebesar rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
D. belanja transfer sebesar Rp581.909.324.260,00 (lima ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh rupiah) terdiri dari :
1) Belanja bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa;
2) Belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa.
Belanja daerah pada rapbd TA 2027 tersebut diarahkan untuk memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah. kebijakan belanja daerah dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah tetap menjamin pemenuhan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat secara memadai guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemenuhan kewajiban pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal, penguatan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengembangan ekonomi daerah, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Bacajuga:Ki ACEP AAN HADIRI TAHLILAN ABAH R.LATIF ADIWIJAYA,B.Sc.(Almr.)
Selanjutnya, dari sisi pembiayaan daerah, pemerintah kabupaten tasikmalaya akan menerapkan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal. pembiayaan daerah digunakan untuk mendukung kebutuhan pembangunan yang tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui pendapatan daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kewajiban pembayaran pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap kebijakan pembiayaan akan mempertimbangkan manfaat pembangunan, kemampuan pembayaran kembali, dampak terhadap apbd, serta risiko fiskal yang mungkin timbul. pemerintah daerah juga akan memastikan bahwa kewajiban pembayaran pokok utang dan kewajiban pembiayaan lainnya dapat direncanakan dan dianggarkan secara memadai sepanjang masa pembiayaan.
rencana pembiayaan daerah pada rapbd tahun anggaran 2027 terdiri dari pos penerimaan pembiayaan yang bersumber dari proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa) sebesar Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima miliar rupiah) dan pos pengeluaran pembiayaan yang merupakan pembayaran pembiayaan utang daerah sebesar Rp48.594.419.208,00 (empat puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh empat juta empat ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan rupiah).
Demikian pokok-pokok kebijakan dan gambaran umum yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan penyampaian nota keuangan rancangan
Anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten tasikmalaya tahun anggaran 2027.
Rapbd tahun anggaran 2027 yang kami ajukan pada hakikatnya merupakan wujud komitmen pemerintah kabupaten tasikmalaya bersama dprd untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik, memperkuat fondasi ekonomi daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mempercepat pengentasan kemiskinan.
Bupati mengatakan. kami menyadari bahwa kemampuan fiskal daerah masih menghadapi berbagai keterbatasan. oleh karena itu, diperlukan kerja sama, sinergi, dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, dprd, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dunia usaha, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan pembangunan.
Kami berharap pembahasan rapbd tahun anggaran 2027 dapat dilaksanakan secara konstruktif, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat kabupaten tasikmalaya.
Dan semoga setiap kebijakan dan anggaran yang kita rumuskan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk mewujudkan kabupaten tasikmalaya yang religius/islami, maju, adil, dan makmur.
Rapat undangan yang hadir dalam rapat paripurna hari ini, terdiri dari 1. Unsur forkopimda, 2. Sekda Dr. Kurniawan Ak, Ca. 3. Para pejabat tinggi dilingkungan pemda, 4. Bumd tanpak Bu Hj. Dedeh Maharyati. dan 5. Dari kantor kemenag.
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA).
TAG (#)
#KETUADANWAKILDPRDKABTASIKMALAYA
#BUPATITASIKMALAYA #SEKDA #FORKOPIMDA #ASN #DISHUBKOMINFO #DOKPIMSETDA #PUBLIK #FYP #VIRAL



