Kabupaten Tasikmalaya:Lintaspasundannews.
Kegiatan Dialog Budaya,Diduga menuai kritik dari tokoh Seniman Budayawan dua wadah berbadan hukum:
1.Sanggar Seni dan padepokan panglipur Dingdingari Galunggung Kabupaten Tasikmalaya,Ust .Deni Panglipur
2.Seni Budaya Pasundan kiwari,Kemenhum RI,Nomor AHU-0001218.AH.01.05.Tahun 2024.
Bacajuga:SUSAN MAYA FITRIANI SOSOK BERPRESTASI DARI SANGGAR SENI DINGDINGARI GALUNGGUNG
Terkait Acara Dialog yang diagendakan oleh Dinas Pendidikan fan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya,Kang Deni merasa ada kejanggalan acara dimaksud ,diduga tebang pilih dalam rekrut peserta Dialog .
“Pertanyaan besar saya pemilik wadah yang sudah berbadan Hukum,tidak mengundang acara dialog yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya,terlebih acara dimaksud dengan Nara Sumber Komisi V DPRD Prov.Jawa Barat,padahal pihak Dinas sudah mengetahui eksistensi wadah kami” tutur Ade Ridwan pupuhu Yayasan Seni Budaya Pasundan Kiwari Kab.Tasikmalaya
Seyogyanya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jabupaten Tasikmalaya harus bijak dalam menetapkan kebijakan serta program terkait acara Dialog tersebut.
(Tasikmalaya,2 Oktober 2026)



