Rabu, April 29, 2026
BerandaBerandaDugaan Sunat Honor Pendamping Dewan Menguak Bobroknya Tata Kelola di Setwan Tasikmalaya...

Dugaan Sunat Honor Pendamping Dewan Menguak Bobroknya Tata Kelola di Setwan Tasikmalaya “

intaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(13/04/2026) ~ Aroma tak sedap kembali menyeruak dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah sumber menyebut honorarium para pendamping anggota dewan dari Komisi I, II, III, IV hingga bagian Pasleg diduga dipangkas sebesar Rp200 ribu per orang. Lebih mencengangkan, praktik ini disebut sudah berjalan selama tiga bulan terakhir tanpa penjelasan terbuka kepada pihak yang terdampak.

Jika informasi ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pengurangan honor, melainkan bentuk pelecehan terhadap hak tenaga pendukung yang bekerja menopang jalannya fungsi legislatif.

Alasan yang beredar pun dinilai sulit diterima nalar sehat. Pemotongan disebut dilakukan untuk kepentingan “jika ada yang sakit”. Pertanyaannya, sejak kapan dana sosial dibentuk dengan cara memotong hak orang lain tanpa musyawarah, dasar hukum, maupun persetujuan tertulis? Bila lembaga publik mulai membenarkan kebijakan model begini, maka transparansi telah diganti akal-akalan, dan manajemen keuangan berubah menjadi ruang gelap penuh tafsir.

Bacajuga:MENCINTAI TANAH AIR Oleh:ACEP AAN,S.Ag. Deklarator FPUB 1997 Forum Persaudaraan Umat Beragama Tasikmalaya

Hingga berita ini ditulis, penulis belum berhasil mengonfirmasi Sekretaris Dewan Opan Sopyan maupun Kepala Bagian Pasleg Herni Herliani, karena keduanya dikabarkan sedang berada di luar kota. Namun publik menunggu jawaban tegas, bukan sekadar klarifikasi normatif. DPRD sebagai rumah rakyat semestinya memberi contoh tata kelola bersih, bukan justru diterpa isu pemangkasan honor yang memalukan. Jika benar terjadi, aparat pengawas internal wajib turun tangan sebelum kepercayaan publik dipotong lebih besar daripada Rp200 ribu.

Catatan:

Bila dugaan pemangkasan honorarium tersebut terbukti benar, maka tindakan yang wajib dilakukan adalah segera mengembalikan seluruh potongan kepada para penerima hak, membuka data pemotongan secara transparan, memeriksa pejabat atau pihak yang memberi perintah, serta menjatuhkan sanksi administratif hingga hukum apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan.

Sebab sekecil apa pun nominal yang diambil tanpa dasar aturan tetap merupakan pelanggaran etika birokrasi dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#KETUADPRDKABUPATENTASIKMALAYA
#BUPATITASIKMALAYA
#INSPEKTORATKABUPATENTASIKMALAYA
#SEKWAN,#KABAGPASLEG,#KOMINFO,#PUBLIK,#FYPVIRAL,#SEMUAORANG,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga