Kamis, April 30, 2026
BerandaBerandaRakyat Pangandaran Bergerak Resmi Laporkan 3 Oknum Anggota DPRD Terkait Skema Investasi...

Rakyat Pangandaran Bergerak Resmi Laporkan 3 Oknum Anggota DPRD Terkait Skema Investasi Bodong MBA

PANGANDARAN LintasPasundannews Gelombang tuntutan keadilan menyapu Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran pada Jumat (20/02/2026). Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak secara resmi melaporkan tiga oknum anggota dewan yang diduga kuat terlibat dalam skema investasi bodong berlabel “MBA”.
Investasi ilegal ini dilaporkan telah memakan ribuan korban dengan kerugian materiil yang sangat masif.

“Dipimpin oleh koordinator aksi, Tian Kadarisman, massa mendatangi kantor wakil rakyat dengan membawa bundel bukti keterlibatan para oknum tersebut.

Laporan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, didampingi pihak Kepolisian (Wakapolres Pangandaran), perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Pada kesempatan aksi tersebut Tian Kadariaman menyampaikan, kedatangan kami bukan sekadar seremonial. Ini adalah wujud nyata perlawanan terhadap kehancuran ekonomi warga akibat investasi MBA.

“Data kepolisian mencatat sudah ada lebih dari 2.300 laporan resmi. Ironisnya, di balik penderitaan rakyat, diduga ada peran oknum dewan yang menjadi motor penggeraknya,” tegas Tian Kadarisman saat menyerahkan dokumen laporan.

Tian mengungkapkan bahwa penyebaran investasi ilegal ini berjalan masif karena adanya embel-embel “legitimasi” dari oknum pejabat publik.

Berdasarkan investigasi lapangan, terdapat tiga peran krusial yang diduga dimainkan oleh oknum anggota dewan tersebut.

Bacajuga:Yeni Rahayu: Kami Berharap, Kasus Tiket Wisata Pangandaran Harus Terang dan Tuntas

“Sang Promotor (Affiliator): Oknum yang secara aktif menggunakan ruang publik dan jabatannya untuk mempromosikan MBA. Hal ini dinilai melanggar Pasal 4 ayat (12) dan Pasal 14 Kode Etik DPRD mengenai larangan menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi, terang Tian

“Sang Penjamin (Legitimator): Oknum yang menggunakan status dewan untuk meyakinkan masyarakat bahwa investasi tersebut aman, meskipun tanpa izin OJK. Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip integritas (Pasal 3 Kode Etik).

“Sang Pembiar: Oknum yang mengetahui adanya ketimpangan namun memilih bungkam, bahkan ikut merekrut anggota secara masif mulai dari lingkaran keluarga hingga konstituen demi mengejar bonus komisi.

Tian menekankan bahwa tindakan mereka telah melanggar Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik, khususnya Pasal 5 yang mewajibkan setiap anggota dewan bersikap responsif terhadap penderitaan rakyat.

“Jabatan seharusnya menjadi instrumen pelayanan, bukan marketing investasi sampah. Secara moral dan etika, mereka telah gugur sebagai wakil rakyat,” cetus Tian.

Harapan Transparansi dan Tuntutan Tegas
Senada dengan tuntutan tersebut, Rafi, salah satu peserta audiensi, memberikan penekanan khusus kepada pihak Kepolisian. Ia mendesak agar kepolisian konsisten memberikan pembaruan informasi (update) terkait setiap progres penanganan kasus MBA ini.

“Kami sudah menaruh kepercayaan besar kepada kepolisian. Jangan sampai kepercayaan masyarakat ini luntur karena kurangnya keterbukaan informasi. Kami berharap kasus ini tidak dibiarkan mengambang dan segera menemukan titik terang secara profesional dan berkeadilan,” tegas Rafi.

Sebagai penutup, Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD:
Segera Proaktif: Melakukan pemeriksaan bukti dan memanggil oknum terkait tanpa menunda-nunda.

Sidang Etik Terbuka: Menggelar sidang secara transparan agar publik bisa memantau langsung tanpa harus menunggu proses pidana selesai.
Sanksi Berat: Merekomendasikan sanksi berat sesuai Pasal 17 Peraturan No. 2/2020, termasuk desakan untuk mengundurkan diri.

Pertemuan diakhiri dengan penyerahan bukti fisik berupa foto, rekaman suara, dan video testimoni korban. Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas hingga ada sanksi nyata dan upaya pengembalian kerugian masyarakat.

“Kami menuntut keadilan sekarang juga. Badan Kehormatan jangan hanya diam di zona nyaman saat marwah institusi ini digadaikan demi recehan komisi investasi bodong,” Pungkasnya

  1. (AS) **
Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga