Senin, Juni 22, 2026
BerandaBerandaYeni Rahayu: Kami Berharap, Kasus Tiket Wisata Pangandaran Harus Terang dan Tuntas

Yeni Rahayu: Kami Berharap, Kasus Tiket Wisata Pangandaran Harus Terang dan Tuntas

Pangandaran Lintaspasundannews
Di bawah rindang cemara yang menghadap laut, puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pangandaran (Amparan) berkumpul dalam sebuah acara koordinasi dan konsolidasi yang mereka beri tajuk Deklarasi Tanjung Cemara (Jumat, 6 Februari 2026). Bukan sekadar pertemuan rutin, forum ini menjadi penegasan sikap: perlawanan sipil terhadap dugaan korupsi dan perampasan ruang hidup masyarakat tidak akan berhenti di tengah jalan.

Koordinator Amparan, Yeni Rahayu, dalam pernyataannya menegaskan bahwa Deklarasi Tanjung Cemara merupakan momentum evaluasi atas seluruh rangkaian gerakan yang telah dilakukan Amparan selama ini, khususnya langkah krusial berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola tiket wisata Pangandaran.

“Laporan itu sudah kami sampaikan langsung ke Polres Pangandaran dan diterima Kapolres AKBP Ikrar Potawari (Kamis, 29 Januari 2026). Kami menuntut agar kasus ini segera diusut secara serius dan profesional, supaya status hukumnya jelas dan tidak digantung,” tegas Yeni Rahayu di hadapan peserta konsolidasi.

Menurut Yeni, pengaduan tersebut bukan tanpa dasar. Tata kelola tiket wisata menyangkut pendapatan daerah, sehingga setiap dugaan manipulasi, kebocoran, atau rekayasa berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Tak berhenti di tingkat kabupaten, Amparan juga menggagas langkah lanjutan. Dalam waktu dekat, mereka berencana berangkat ke Bandung untuk menemui Kapolda Jawa Barat, serta ke Jakarta untuk menemui Kapolri. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk tindak lanjut agar laporan tersebut mendapat atensi dan pengawasan berjenjang, bahkan jika diperlukan intervensi sesuai mekanisme hukum yang sah.

“Kami tidak melangkahi prosedur. Justru ini bagian dari hak warga negara sebagaimana dijamin Pasal 108 KUHAP, bahwa setiap orang berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Ketika ada potensi stagnasi, maka wajar kami naikkan ke jenjang yang lebih tinggi,” ujar Yeni.

Dalam forum tersebut, Amparan juga secara terbuka mengingatkan Inspektorat Daerah agar bersikap lebih proaktif. Hal ini menyusul informasi bahwa Polres Pangandaran telah meminta data perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi tiket wisata tersebut.

“Permintaan data dari penyidik itu sinyal serius. Inspektorat tidak boleh lamban. Dalam sistem pengawasan internal pemerintah, Inspektorat justru punya kewajiban aktif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,” kata Yeni.

Di sisi lain, tekanan juga diarahkan ke pusat. Amparan menegaskan sikapnya terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera menuntaskan laporan dugaan korupsi yang telah lebih dahulu masuk. Laporan tersebut, menurut Amparan, dilayangkan oleh Sarasa Institute dan mencakup tidak hanya soal tata kelola tiket wisata, tetapi juga dugaan penyimpangan lain yang merugikan kepentingan publik.

Amparan bahkan memastikan akan mendatangi langsung Kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara. Langkah ini sejalan dengan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang menegaskan peran kejaksaan dalam penegakan hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

Bacajuga:WASPADA SITUS PALSU: DISKOMINFO PANGANDARAN TEGASKAN SITUS RESMI DPRD.MENGGUNAKAN DOMAIN.GO.ID

Sejumlah media nasional sebelumnya juga mengutip pernyataan Kejaksaan Agung bahwa laporan dugaan korupsi lintas sektoral di Pangandaran yang sedang diproses sesuai mekanisme hukum, dan akan diumumkan secara transparan hasilnya.

Pemilihan Tanjung Cemara sebagai lokasi deklarasi bukan tanpa makna. Bagi Amparan, kawasan ini merupakan simbol perlawanan masyarakat terhadap dugaan penyerobotan tanah desa yang berubah menjadi kepemilikan pribadi. Kasus tersebut, menurut Yeni, juga telah menjadi bagian dari laporan yang diterima Kejaksaan Agung.

“Tanjung Cemara adalah pengingat bahwa konflik agraria dan korupsi sering berjalan beriringan. Ini bukan hanya soal tiket wisata, tapi soal tata kelola kekuasaan dan keberanian negara melindungi hak warganya,” ujar Yeni dengan nada tegas.

Menutup pernyataannya, Amparan memohon doa dan dukungan masyarakat Pangandaran agar seluruh kasus yang tengah diperjuangkan dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang selama ini konsisten memberikan dukungan moral maupun partisipasi aktif.

“Perjuangan ini panjang. Tapi kami percaya, selama masyarakat tidak diam, kebenaran akan menemukan jalannya,” pungkas Yeni Rahayu.

(Red)

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga