Lintaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA. (17/12/2025) – Ibnu Khaldun memandang institusi polisi sebagai unsur yang sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial dan keberlangsungan negara. Pandangannya terutama dapat ditemukan dalam karya monumentalnya, Muqaddimah. Berikut penjelasannya secara ringkas namun mendalam:
1. Polisi sebagai Penjaga Ketertiban (ḥifẓ al-niẓām)
Menurut Ibnu Khaldun, manusia memiliki kecenderungan untuk saling menzalimi bila tidak ada kekuasaan yang mengendalikan. Karena itu, negara membutuhkan aparat pemaksa (al-wāzi‘ al-sulṭānī), dan polisi menjadi alat utama negara untuk menegakkan hukum dan mencegah kekacauan.
“Tanpa kekuasaan yang memaksa, hukum hanya akan menjadi nasihat moral yang tidak efektif.”
2. Polisi dan Keberlangsungan Negara
Ibnu Khaldun menegaskan bahwa lemahnya penegakan hukum adalah tanda awal runtuhnya suatu peradaban. Jika polisi tidak berfungsi dengan baik—korup, lemah, atau disalahgunakan—maka:
– Keamanan publik terganggu.
– Kepercayaan rakyat menurun.
– Solidaritas sosial (‘ashabiyyah) melemah
– Semua ini mempercepat kejatuhan negara.
3. Hubungan Polisi dan Kekuasaan
Dalam teori Ibnu Khaldun:
– Polisi adalah perpanjangan tangan penguasa, bukan sekadar aparat teknis.
– Mereka harus loyal pada hukum dan keadilan, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok.
(Jika polisi digunakan sebagai alat penindasan, negara akan kehilangan legitimasi moralnya.)
4. Polisi dan Keadilan Sosial
Ibnu Khaldun menekankan bahwa keadilan adalah fondasi utama negara (al-‘adl asās al-mulk). Polisi berperan:
‘ Melindungi yang lemah
– Menindak kezaliman
– Menjaga hak milik dan jiwa
(Tanpa polisi yang adil, keadilan tidak dapat diwujudkan secara nyata.)
5. Polisi dalam Siklus Peradaban
– Dalam teori siklus negara Ibnu Khaldun:
– Pada fase awal: polisi tegas, sederhana, dan efektif
– Pada fase kemewahan: polisi cenderung korup dan represif
– Pada fase kemunduran: polisi kehilangan wibawa
– Ini menjadi indikator kesehatan sebuah negara.
Pemikiran Ibnu Khaldun tidak berdiri sendiri. Gagasannya tentang pentingnya polisi, selaras dengan Hobbes tentang kekuasaan pemaksa, sejalan dengan Weber soal legitimasi kekerasan yang iperkuat Durkheim dalam konteks ketertiban sosial.
Ringkasan Perbandingan Singkat
Ibnu Khaldun Pemikir Barat.
1. Thomas Hobbes (1588–1679)
Karya: Leviathan
Hobbes berpendapat bahwa tanpa kekuasaan yang memaksa, manusia hidup dalam kondisi:
“bellum omnium contra omnes”
(perang semua melawan semua)
Negara membutuhkan aparat koersif untuk menjaga ketertiban—fungsi yang dalam negara modern dijalankan oleh polisi.
Paralel dengan Ibnu Khaldun:
Tanpa kekuasaan pemaksa, hukum tidak efektif dan masyarakat akan kacau.
2. John Locke (1632–1704)
Karya: Two Treatises of Government
Locke menekankan bahwa negara dibentuk untuk:
– Melindungi hak hidup
– Menjaga kebebasan
– Mengamankan hak milik
Polisi menjadi instrumen utama untuk penegakan hukum demi perlindungan hak warga, bukan alat tirani.
Paralel:
Polisi harus menegakkan keadilan agar negara memiliki legitimasi moral.
3. Montesquieu (1689–1755)
Karya: De l’Esprit des Lois (The Spirit of the Laws)
Montesquieu menekankan pentingnya:
– Supremasi hukum
– Penegakan hukum yang tidak sewenang-wenang
Aparat penegak hukum (termasuk polisi) harus tunduk pada hukum, bukan pada kehendak pribadi penguasa.
Paralel:
Polisi yang represif menandakan kemunduran negara.
4. Max Weber (1864–1920)
Konsep: Monopoly of the legitimate use of physical force
Weber menyatakan:
” Negara adalah entitas yang memonopoli penggunaan kekerasan secara sah.”
Polisi adalah simbol utama kekuasaan negara yang sah, selama bertindak berdasarkan hukum.
Paralel:
Polisi adalah perpanjangan kekuasaan negara yang menentukan stabilitas sosial.
5. Émile Durkheim (1858–1917)
Konsep: Ketertiban sosial dan solidaritas
– Durkheim menilai bahwa hukum dan aparat penegaknya:
– Menjaga solidaritas sosial
– Mencegah anomie (kekacauan norma)
Polisi berfungsi menjaga keseimbangan sosial agar masyarakat tidak runtuh.
Paralel:
Ketika penegakan hukum melemah, solidaritas sosial ikut runtuh.
6. Michel Foucault (1926–1984)
Karya: Discipline and Punish
Foucault melihat polisi sebagai bagian dari:
– Mekanisme disiplin negara
– Pengatur perilaku masyarakat sehari-hari
Polisi berperan besar dalam membentuk ketertiban sosial, bukan hanya menindak kejahatan.
Paralel kritis:
Jika polisi terlalu represif, negara kehilangan legitimasi—sejalan dengan peringatan Ibnu Khaldun.
Kesimpulan
Bagi Ibnu Khaldun, institusi polisi bukan sekadar penjaga keamanan, tetapi:
– Penopang keadilan
– Penjaga tatanan sosial
– Penentu hidup-matinya negara
– Tanpa polisi yang kuat, adil, dan bermoral, negara pasti menuju kehancuran.
Pemikir Barat :
Negara butuh kekuasaan pemaksa Hobbes
Keadilan fondasi negara Locke, Montesquieu
Polisi perpanjangan kekuasaan Weber
Ketertiban jaga solidaritas Durkheim
Polisi tanda naik-turunnya negara Foucault (kritis)
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#PRESIDENREPUBLIKINDONESIAPRABOWOSUBIANTO,#KEMENTERIANPERTAHANANREPUBLIKINDONESIA,#MARKASBESARKEPOLISIANREPUBLIKINDONESIA,#KAPOLRILISTYOSIGITPRABOWO
#TIMREFORMASIPOLRI,#JIMMYASSIDIQLY,#MAFFUDMD,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#SOROTANTAJAM,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#FYPVIRAL



