Lintaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(19/12/2025) – Kontekstual tentang polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025, terutama terkait kritik yang menyebut kebijakan itu menunjukkan sikap ego dan arogan serta bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo sepertinya “tidak mau dengar pendapat & ketetapan yang lain.
Apa itu Perpol 10/2025 ?
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 adalah aturan internal yang ditandatangani Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri, khususnya di 17 kementerian dan lembaga negara. Perpol ini muncul di tengah kontroversi besar karena terkait putusan Mahkamah Konstitusi dan pengaturan jabatan sipil anggota Polri aktif.
Polemik Utama
1. Diduga Bertentangan dengan Putusan MK
Beberapa pakar hukum, termasuk Prof. Manfud MD dan Prof. Rudy, menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa pensiun atau mengundurkan diri. Kritikus mengatakan bahwa Perpol justru membuka peluang polisi aktif menempati jabatan di kementerian/lembaga tanpa proses itu.
Karena itu, ada yang menilai kebijakan ini sebagai tindakan yang mengecilkan putusan MK, dan beberapa pihak berencana atau menyarankan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung atau bahkan pemulihan melalui Presiden dan Peraturan Pemerintah.
2. Kritik Soal Komunikasi dan Koordinasi
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bahkan menyatakan bahwa dia terkejut dengan terbitnya Perpol tersebut, karena aturan ini muncul tanpa koordinasi yang memadai dengan komisi internal yang seharusnya menjadi mitra. Hal ini kemudian diinterpretasikan oleh sebagian pihak sebagai kurangnya keterbukaan atau mendengar masukan dari unsur lain.
3. Ada Pendapat yang Berbeda
Namun perlu dicatat bahwa tidak semua pihak setuju dengan narasi bahwa Perpol itu arogan atau egois:
Pengamat tertentu menilai Perpol 10/2025 tidak melanggar keputusan MK dan justru merupakan mekanisme internal yang sah untuk mengatur penugasan anggota polisi di luar struktur Polri selama sesuai tata aturan hukum yang berlaku.
Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) dan pendukung lain menilai Perpol mencerminkan kepatuhan pada konstitusi serta penataan internal yang memperjelas putusan MK yang dianggap ambigu.
Kesimpulan
Debat tentang Perpol 10/2025 bukan sekadar soal undang-undang internal Polri, tetapi juga soal kepatuhan terhadap putusan konstitusi, transparansi proses kebijakan internal, dan koordinasi antar lembaga negara.
Argumen yang menyebut sikap Kapolri itu egois/arogan berakar dari persepsi bahwa Perpol:
muncul di luar diskusi publik atau koordinasi yang luas, terutama dengan Komite Reformasi Polri;
dinilai oleh beberapa pakar hukum bertentangan dengan putusan MK;
dan dianggap memperluas ruang penempatan anggota Polri di pemerintahan tanpa prosedur yang lebih tinggi (UU/PP).
Namun, ada juga pandangan yang menyangkal bahwa ini arogan, dan menekankan interpretasi hukum yang berbeda serta legitimasi prosedural Perpol tersebut.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#PRESIDENREPUBLIKINDONESIAPRABOWOSUBIANTO,#KEMENTERIANPERTAHANANREPUBLIKINDONESIA,#MARKASBESARKEPOLISIANREPUBLIKINDONESIA,#KAPOLRILISTYOSIGITPRABOWO
#TIMREFORMASIPOLRI,#JIMMYASSIDIQLY,#MAFFUDMD,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#SOROTANTAJAM,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#FYPVIRAL



