Lintaspasundannews.com
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(13/12/2025).- Reformasi profesional Kepolisian Negara sebaiknya tidak dikaitkan dengan penempatan jabatan di luar fungsi kepolisian, karena pada hakikatnya polisi adalah aparat penegak hukum, bukan instrumen kekuasaan administratif atau politik.
Secara prinsipil:
1. Identitas dan Fungsi Utama Polisi
Polisi dibentuk untuk menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan publik. Ketika polisi ditempatkan pada jabatan-jabatan non-kepolisian, terjadi pergeseran fungsi yang dapat mengaburkan identitas profesional kepolisian itu sendiri.
2. Profesionalisme Tidak Ditentukan oleh Jabatan Lain.
– Reformasi kepolisian seharusnya diukur dari:
– integritas dan etika penegakan hukum,
– kualitas pelayanan publik,
– kepatuhan pada HAM dan prinsip due process of law,
Independensi dari kepentingan politik dan kekuasaan.
Bukan dari sejauh mana perwira polisi menduduki jabatan sipil atau struktural di luar institusi kepolisian.
3. Risiko Konflik Kepentingan
Penempatan polisi dalam jabatan non-kepolisian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika jabatan tersebut bersinggungan dengan kebijakan politik, ekonomi, atau birokrasi. Hal ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap netralitas dan objektivitas polisi.
4. Penguatan Institusi, Bukan Ekspansi Kekuasaan
Reformasi sejati berarti memperkuat institusi kepolisian dari dalam: sistem rekrutmen, pendidikan, pengawasan internal dan eksternal, serta akuntabilitas. Bukan memperluas peran polisi ke ranah-ranah yang seharusnya menjadi domain sipil.
5. Prinsip Negara Demokratis
Dalam negara demokratis, pembagian peran antara aparat penegak hukum dan pejabat sipil harus jelas. Polisi yang fokus pada tugas kepolisian akan lebih profesional, independen, dan dipercaya masyarakat.
Contoh Kepolisian fokus kepada penegakan hukum dan minim jabatan sipil.
1. Inggris.
– Polisi sangat dibatasi:
– tidak bersenjata (umumnya),
– tidak terlibat politik,
– tidak menduduki jabatan sipil strategis.
*Prinsip utama: policing by consent.
2. Jepang
– Polisi profesional, disiplin tinggi.
– Tidak ada peran politik atau jabatan sipil.
– Sangat fokus pada pelayanan publik dan ketertiban.
3. Jerman
– Polisi negara bagian (desentralisasi).
– Kewenangan jelas, terikat konstitusi dan HAM.
– Tidak ada tradisi polisi masuk jabatan sipil.
” Atau diberi kewenangan besar, keterlibatan dalam keamanan negara, politik, atau administrasi sipil, seperti contoh ini :
1. Tiongkok
Polisi (Public Security Bureau) berada langsung di bawah Partai Komunis.
Berperan dalam :
– penegakan hukum,
– keamanan politik,
– pengawasan sosial,
– kontrol administratif.
Polisi bukan netral politik, melainkan alat negara/partai. Ini contoh ekstrem “keistimewaan luas”.
2. Rusia
– Kepolisian memiliki kewenangan besar dalam keamanan internal.
-“Relasi erat dengan aparat keamanan negara (FSB).
– Keterlibatan kuat dalam pengendalian demonstrasi dan stabilitas politik.
Kesimpulan :
Reformasi profesional Kepolisian Negara seharusnya menegaskan kembali jati diri polisi sebagai aparat penegak hukum. Polisi tidak perlu “dibuktikan profesional” dengan menduduki jabatan lain. Justru dengan tetap menjadi polisi sepenuhnya—netral, profesional, dan taat hukum—reformasi kepolisian akan mencapai makna yang sesungguhnya.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#PRESIDENREPUBLIKINDONESIAPRABOWOSUBIANTO
#MARKASBESARKEPOLISIANREPUBLIKINDONESIA,#KAPOLRILISTYOSIGITPRABOWO
#TIMREFORMASIPOLRI,#JIMMYASSIDIQLY,#MAFFUDMD,#PUBLIK,#SEMUAORANG,#SOROTANTAJAM,#INDONESIANTOPOFTHEWORLD,#FYPVIRAL



