Kamis, April 30, 2026
BerandaBerandaDESA SINGASARI KECAMATAN TARAJU KABUPATEN TASIKMALAYA PUNGUT BIAYA PEMERATAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN...

DESA SINGASARI KECAMATAN TARAJU KABUPATEN TASIKMALAYA PUNGUT BIAYA PEMERATAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KMP SEBESAR 10 RIBU RUPIAH PER KEPALA KELUARGA “

Lintaspasundannews
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(10/12/2025) – Secara prinsip hukum dan tata kelola desa di Indonesia, pembebanan biaya ke masyarakat untuk kegiatan seperti meratakan tanah pembangunan koperasi bisa saja dilakukan, tetapi ada syarat-syarat penting agar tidak menyalahi aturan.

Berikut penjelasan lengkap dan mudah dipahami:

1. Harus Diputuskan Melalui Musyawarah Desa (Musdes)

Segala bentuk iuran, swadaya, atau pungutan kepada warga wajib diputuskan dalam Musyawarah Desa dan dicatat dalam berita acara.

Tanpa Musdes, pungutan tersebut tidak sah.

2. Tidak Boleh Bersifat Pemaksaan

Iuran masyarakat (swadaya) harus bersifat sukarela, meskipun jumlahnya disepakati bersama.

Jika ada unsur:

– ancaman
– pemaksaan
– tekanan

maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

3. Tujuan Kegiatan Harus untuk Kepentingan Bersama

Jika pembangunan koperasi Merah Putih memang untuk kepentingan umum desa dan disepakati oleh masyarakat, maka swadaya diperbolehkan.

Namun jika:

– koperasi dimiliki kelompok tertentu
– keuntungan hanya untuk sebagian pihak
– maka membebankan biaya ke seluruh KK tidak dibenarkan.

4. Pemerintah Desa Wajib Mengutamakan Dana Desa / ADD

Kegiatan seperti meratakan tanah biasanya dapat didanai dari:

– Dana Desa
– ADD
– bantuan kabupaten
– Swadaya masyarakat sebaiknya dijadikan pilihan terakhir, bukan utama.

5. Tidak Boleh Diputuskan Sepihak oleh Kepala Desa / Panitia

Jika tarif Rp 10.000 per KK ditentukan tanpa Musdes, maka hal itu berpotensi menyalahi aturan, karena termasuk pungutan tanpa dasar hukum.

DASAR HUKUM RESMI

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 68 ayat (1) huruf a–c: masyarakat desa berhak mendapat pelayanan dan berpartisipasi dalam pembangunan.

Bacajuga:https://lintaspasundannews.com/2025/12/cucu-ano-lesmana-spd-i-mpd-i-menjabat-kepala-bidang-smp-dinas-pendidikan-kabupaten-tasikmalaya-diduga-terindikasi-nepotisme-bagian-pertama/10/

Pasal 68 ayat (2): masyarakat desa berkewajiban berpartisipasi sebagai swadaya dalam pembangunan desa.

Artinya: Swadaya masyarakat boleh dilakukan, asalkan berdasarkan kesepakatan bersama (Musdes).

2. PP Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP 47/2015) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Pasal 81 ayat (1–3) menjelaskan bahwa:

Perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Keputusan terkait kegiatan dan pembiayaan harus melalui kesepakatan Musdes.

Mengharuskan Musdes sebagai dasar sah segala iuran atau swadaya.

3. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa

Menegaskan bahwa pemungutan atau kewajiban yang dibebankan ke masyarakat harus tertuang dalam:

Peraturan Desa (Perdes), atau

Keputusan Musyawarah Desa yang dituangkan dalam berita acara.

Tanpa Perdes atau Berita Acara Musdes, pungutan dianggap tidak sah.

4. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 2 ayat (2): Keuangan desa harus dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel.

Pasal 73: Pembangunan desa dapat bersumber dari swadaya masyarakat, tetapi wajib dicatat dan disetujui secara resmi.

Menguatkan bahwa swadaya masyarakat diperbolehkan secara hukum.

5. Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa

Swadaya masyarakat merupakan salah satu sumber pendanaan yang harus dibahas dan disepakati melalui Musdes.

Semua pembebanan biaya ke warga harus melalui Musdes sebagai forum tertinggi desa.

6. Aturan tentang Larangan Pungutan Liar (PUNGLI)

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pungutan tanpa dasar hukum termasuk perbuatan melawan hukum.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli
Pungutan tanpa landasan peraturan resmi (Musdes/Perdes) dapat dikategorikan pungli.

Bila pungutan Rp 10.000/KK ditetapkan sepihak tanpa Musdes = berpotensi pungli.

KESIMPULAN YANG SAH SECARA HUKUM.

Pembebanan biaya 10.000 per KK untuk meratakan tanah koperasi BOLEH, asalkan:

1. Diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes)
2. Ada berita acara Musdes yang ditandatangani BPD & Pemerintah Desa
3. Bersifat sukarela (swadaya), tidak boleh memaksa
4. Kegiatan benar untuk kepentingan umum desa
5. Lebih baik jika dituangkan dalam Perdes atau Keputusan Kepala Desa berdasarkan Musdes

Jika tidak melalui Musdes → masuk kategori pungutan tanpa dasar hukum (pungli).

NARA SUMBER WARGA MASYARAKAT DESA SINGASARI

IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#KEMENKOPREPUBLIKINDONESIA
#DINASKOPERASIPROVINSI.JABAR
#DISPUKMINDAGKABUPATENTASIKMALAYA
#TIMSIBERPUNGLI
#KEJARIKABUPATENTASIKMALAYA
#POLRESTASIKMALAYA
#DESA SINGASARI,#KECAMATANTARAJU,#KABUPATENTASIKMALAYA,#PUBLIK

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga