Lintaspasundannews.SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA (10/12/2025) – Kemungkinan untuk seorang guru SD dengan gelar SPdI / MPdI langsung “dikonversi” menjadi Kepala Bidang di Dinas Pendidikan tidak bisa dianggap otomatis — tergantung banyak faktor, regulasi daerah, dan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat jabatan struktural. Berikut penjelasannya:
Mengapa bisa dibuka peluang — ada landasan regulasi bagi guru untuk naik jabatan
Menurut Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, guru dapat ditugaskan menjadi Kepala Satuan Pendidikan (seperti Kepala Sekolah) jika memenuhi persyaratan — minimal S-1 atau D4, sertifikat pendidik, pangkat/golongan tertentu, dan kinerja serta pengalaman manajerial.
Kritik terhadap “diskriminasi jenjang karir” guru ditekan: sekarang jalur menjadi kepala sekolah terbuka untuk semua guru, tanpa menghitung jenjang jabatan karir sebelumnya.
Jika guru Anda berstatus ASN/PPPK — ada kemungkinan untuk dipertimbangkan menduduki jabatan struktural pada Dinas, karena menurut satu sumber reclasifikasi memungkinkan PPPK menduduki jabatan struktural hingga jabatan seperti kepala dinas.
Mengapa tidak bisa dijamin bahwa bisa langsung jadi Kepala Bidang
Namun, ada banyak persyaratan jabatan struktural seperti Kepala Bidang — yang biasanya jauh berbeda dengan tugas mengajar di sekolah:
Jabatan seperti Kepala Bidang termasuk kategori jabatan struktural.
Untuk menduduki jabatan struktural, seorang PNS/praja harus memenuhi persyaratan: pangkat/golongan, kualifikasi pendidikan, prestasi kerja minimal “baik” 2 tahun terakhir, serta kompetensi — manajerial, teknis, sosial, dan pengalaman jabatan terkait.
Jabatan struktural menuntut pengalaman administratif/manajerial, bukan hanya pengalaman mengajar — idealnya orang yang sudah pernah menduduki posisi struktural atau setidaknya jabatan fungsional dengan masa kerja cukup.
Kesimpulan: “Mungkin — tapi syaratnya ketat”
Jadi, seorang guru SD dengan gelar SPdI/MPdI mungkin bisa — jika:
Sudah menjadi ASN/pegawai tetap atau memenuhi status pegawai yang dibolehkan menduduki jabatan struktural.
Memenuhi pangkat/golongan sesuai persyaratan struktural.
Memiliki kualifikasi, prestasi, dan kompetensi manajerial sesuai jabatan struktural.
Melewati proses seleksi internal dan penilaian kompetensi untuk jabatan struktural di Dinas.
Kalau hanya status “guru SD dengan ijazah SPdI/MPdI tanpa jalan karir struktural” — kemungkinan besar tidak langsung bisa menjabat Kepala Bidang.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
#BUPATITASIKMALAYACECEPNURULYAKIN
#BKPSDMKABUPATENTASIKMALAYA
#DINASPENDIDIKANKABUPATENTASIKMALAYA
#KOMINFOKABUPATENTASIKMALAYA,#PUBLIK



