TASIKMALAYA.Lintaspasundannews.(26/9/2026) ~ Di tengah tuntutan masyarakat terhadap lembaga legislatif yang semakin terbuka, kritis dan profesional, muncul sebuah persoalan yang patut dikaji secara akademik: sejauh mana anggota DPRD di daerah benar-benar memiliki bekal pengetahuan yang memadai mengenai ilmu keparlemenan?
Pertanyaan ini bukan ditujukan kepada individu atau partai politik tertentu. Persoalannya jauh lebih mendasar, yakni mengenai kapasitas kelembagaan parlemen daerah dalam menjalankan mandat rakyat.
DPRD bukan sekadar lembaga tempat berlangsungnya rapat, menyampaikan pendapat, melakukan kunjungan kerja atau memberikan pandangan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Secara normatif, DPRD mempunyai tiga fungsi fundamental, yaitu pembentukan Peraturan Daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut merupakan bagian dari representasi rakyat.
Karena itu, seorang anggota DPRD idealnya tidak hanya memahami tata cara berbicara dalam persidangan, tetapi juga menguasai dasar-dasar legislasi, politik anggaran, pengawasan pemerintahan, tata tertib, teknik persidangan, hubungan antarlembaga, penyusunan kebijakan publik serta mekanisme memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Di sinilah persoalan kapasitas menjadi penting.
Pengalaman politik tidak otomatis sama dengan penguasaan ilmu parlementer. Seseorang dapat memiliki pengalaman organisasi, pengalaman politik maupun dukungan masyarakat, tetapi ketika memasuki lembaga legislatif, ia tetap menghadapi dunia baru yang memiliki mekanisme, hukum, tata tertib dan tradisi keparlemenan tersendiri.
Jika pengetahuan tersebut hanya diperoleh secara otodidak setelah seseorang dilantik, tentu proses pembelajarannya menjadi jauh lebih berat. Apalagi seorang anggota DPRD harus berhadapan dengan dokumen APBD, rancangan Perda, laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah, hasil pemeriksaan BPK, kebijakan publik serta berbagai regulasi yang membutuhkan kemampuan membaca dan menganalisis secara sistematis.
Padahal, DPR RI sendiri memiliki berbagai kajian mengenai penguatan kapasitas parlemen. Salah satunya membahas pelaksanaan fungsi pengawasan secara sistematis, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, keuangan negara dan kebijakan pemerintah.
Artinya, parlementer bukan sekadar kemampuan berbicara di ruang sidang. Parlementer adalah ilmu tentang bagaimana kekuasaan perwakilan rakyat bekerja.
Seorang anggota dewan yang memahami ilmu tersebut semestinya mampu membedakan antara kritik politik, pengawasan kelembagaan dan intervensi terhadap teknis pemerintahan. Ia juga harus memahami batas kewenangan DPRD dan pemerintah daerah sehingga fungsi checks and balances dapat berjalan tanpa mengaburkan pembagian kewenangan.
Lebih jauh, fungsi pengawasan membutuhkan kemampuan membaca data dan dokumen. Pengawasan terhadap APBD, misalnya, tidak cukup dilakukan dengan bertanya berapa besar anggaran sebuah program. Yang jauh lebih penting adalah memahami dasar kebijakan, indikator kinerja, target, realisasi, manfaat, serta pertanggungjawabannya.
Begitu pula dalam pembentukan Perda. Anggota DPRD seharusnya tidak hanya menerima rancangan yang sudah disiapkan, tetapi mampu memahami persoalan yang hendak diatur, dasar hukumnya, dampaknya terhadap masyarakat, serta konsistensinya dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, peningkatan kapasitas anggota DPRD bukan sekadar persoalan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) secara rutin. Yang dibutuhkan adalah pendidikan keparlemenan yang berkelanjutan dan terukur.
Bahkan, masyarakat berhak mempertanyakan apakah setiap anggota DPRD telah memperoleh pembekalan yang cukup mengenai legislative drafting, budgeting, parliamentary procedure, public policy, oversight, etika parlemen dan tata kelola pemerintahan daerah.
Sebab, apabila wakil rakyat tidak cukup memahami instrumen yang digunakannya untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, maka kualitas keputusan politik daerah berpotensi sangat bergantung pada staf ahli, sekretariat dewan, birokrasi pemerintah daerah, atau bahkan pengalaman pribadi masing-masing anggota.
Di sinilah letak pentingnya membangun parlemen daerah yang berbasis pengetahuan, bukan semata-mata berbasis pengalaman politik.
Masyarakat sesungguhnya tidak menuntut setiap anggota DPRD menjadi profesor hukum atau ahli administrasi negara. Namun, sebagai pejabat daerah dan wakil rakyat, mereka membutuhkan kompetensi dasar yang memungkinkan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara politik, hukum dan administratif.
Pada akhirnya, persoalan terbesar bukanlah apakah seorang anggota dewan belajar secara otodidak atau melalui pendidikan formal. Persoalannya adalah apakah proses pembelajaran tersebut menghasilkan kemampuan nyata dalam menjalankan mandat konstitusional dan kewenangan DPRD
Sebab kursi parlemen bukan ruang untuk berhenti belajar. Justru setelah dilantik, proses belajar tentang rakyat, anggaran, hukum, kebijakan publik dan mekanisme pengawasan seharusnya dimulai dengan lebih serius.
DPRD yang kuat bukan hanya DPRD yang ramai dalam rapat, tetapi DPRD yang memahami apa yang sedang dibahas, mengapa hal itu dibahas, apa dasar hukumnya, berapa konsekuensi anggarannya, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat.
Itulah ukuran penting menuju parlemen daerah yang profesional, berpengetahuan dan benar-benar mampu menjalankan fungsi representasi rakyat.
Catatan:
1. Fenomena di parlemen daerah juga menarik untuk dicermati dari latar belakang sebagian anggota DPRD yang beragam. Ada yang masuk politik semata karena dorongan atau keinginan pribadi, ada yang sebelumnya berprofesi sebagai kepala desa, dan ada pula yang berasal dari kalangan pensiunan PNS daerah. Latar belakang tersebut tentu bukan ukuran untuk menyatakan seseorang tidak mampu menjadi legislator. Namun, ketika memasuki lembaga parlemen, pengalaman sebelumnya perlu dilengkapi dengan penguasaan ilmu keparlemenan, legislasi, penganggaran, kebijakan publik dan mekanisme pengawasan. Sebab, pengalaman memimpin desa atau birokrasi tidak dengan sendirinya identik dengan kompetensi menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan sebagai anggota DPRD.
2. Dalam praktiknya, proses belajar sebagian anggota parlemen daerah terkadang lebih banyak berlangsung melalui transfer pengalaman dari senior, mengikuti kebiasaan yang sudah berjalan, atau belajar dari lingkungan internal lembaga. Pola tersebut tentu memiliki nilai karena pengalaman senior dapat menjadi sumber pengetahuan praktis. Namun, pembelajaran semacam itu seharusnya tidak menjadi satu-satunya sumber pengetahuan. Seorang anggota DPRD perlu memiliki inisiatif membaca secara mandiri literatur keparlemenan, termasuk referensi dari negara-negara yang memiliki tradisi parlementer panjang seperti Inggris dan Amerika Serikat. Erskine May dari Inggris serta aturan dan precedents House of Representatives Amerika Serikat, misalnya, dapat menjadi bahan perbandingan untuk memahami prosedur, komisi, perdebatan, legislasi, anggaran dan pengawasan. Dengan demikian, pengalaman senior dapat menjadi pelengkap literatur, bukan pengganti proses belajar mandiri.
3. Ketergantungan pada diklat, bimbingan teknis (bimtek) dari pemerintah provinsi maupun pusat, serta kunjungan kerja (kunker) juga perlu ditempatkan secara proporsional dalam proses peningkatan kapasitas anggota DPRD. Kegiatan tersebut dapat memberikan pengalaman, wawasan dan pembelajaran praktis, tetapi idealnya tidak berhenti pada keikutsertaan secara administratif. Setiap diklat, bimtek dan kunker semestinya menghasilkan pengetahuan yang dapat diterapkan dalam fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Karena itu, kegiatan formal tersebut akan lebih bermakna apabila dilanjutkan dengan membaca literatur, melakukan kajian mandiri, berdiskusi secara substantif dan membandingkan praktik parlemen Indonesia dengan sistem parlementer negara lain. Parlemen yang berpengetahuan tidak cukup dibentuk oleh banyaknya diklat dan kunker, tetapi oleh kemauan anggota untuk terus belajar setelah kegiatan tersebut selesai.
4. Evaluasi Hasil Belajar.
Persoalan berikutnya adalah sejauh mana hasil diklat, bimtek, kunjungan kerja dan proses belajar tersebut benar-benar dievaluasi. Jangan sampai ukuran peningkatan kapasitas anggota DPRD hanya didasarkan pada kehadiran, sertifikat, jumlah kegiatan yang diikuti atau banyaknya daerah yang dikunjungi. Yang lebih penting adalah perubahan kemampuan setelah mengikuti kegiatan tersebut: apakah anggota semakin mampu membaca APBD, memahami rancangan Perda, menguji kebijakan pemerintah daerah, memahami tata tertib persidangan, menggunakan data dalam pengawasan, serta menyusun argumentasi yang berbasis regulasi dan literatur. Karena itu, diperlukan evaluasi yang lebih substantif dan berkelanjutan. Kunker seharusnya menghasilkan pengetahuan, bimtek menghasilkan kompetensi, dan membaca literatur menghasilkan kemandirian berpikir. Tanpa evaluasi semacam itu, peningkatan kapasitas berisiko hanya menjadi rutinitas kelembagaan, bukan proses membangun parlemen daerah yang semakin profesional.
5. Penerapan Hasil Belajar
Pengetahuan parlementer pada akhirnya harus terlihat dalam praktik kerja sehari-hari anggota DPRD. Hasil membaca literatur, mengikuti diklat dan bimtek, maupun melakukan kunjungan kerja semestinya tercermin ketika anggota membahas rancangan Perda, mencermati APBD, melakukan rapat kerja dengan perangkat daerah, menggunakan hak pengawasan, serta mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah secara berbasis data dan regulasi. Dengan demikian, ukuran kualitas seorang anggota parlemen bukan semata-mata berapa banyak kegiatan yang diikuti, melainkan seberapa jauh pengetahuan tersebut diterapkan dalam mengambil sikap dan menjalankan fungsi representasi rakyat.
Catatan penting: pengalaman senior, diklat, bimtek dan kunker semuanya dapat menjadi sumber pembelajaran. Namun, ketiganya tidak semestinya menggantikan kemauan membaca, belajar mandiri dan membangun kemampuan berpikir kritis. Di sinilah perbedaan antara sekadar menjadi anggota DPRD dan membangun kapasitas sebagai seorang parlementer.
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA).
TAG (#)
#KETUADANWAKILDPRDTASIKMALAYA
#KOMISI1234 #FRAKSI #GERINDRA #PKB #GOLKAR #PDIIP #PPPRESTORASI #PAN #DEMOKRATRESTORASI #PUBLIK #FYP #VIRAL



