Lintaspasundannews/TASIKMALAYA.(23/9/2026) — Setiap 24 September, Indonesia memperingati dua momentum penting yang memiliki akar sejarah yang sama: Hari Agraria Nasional dan Hari Tani Nasional. Namun, peringatan tersebut semestinya tidak berhenti pada seremoni, spanduk, pidato dan ucapan selamat. Ada pertanyaan mendasar yang jauh lebih penting: sejauh mana tanah benar-benar mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat, khususnya petani?
Tanggal 24 September memiliki makna historis karena pada tanggal yang sama pada 1960 ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga mencatat bahwa tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.
UUPA pada dasarnya meletakkan fondasi hukum agraria nasional, termasuk kepastian hukum mengenai hak atas tanah. Dalam perspektif pembangunan, tanah bukan sekadar benda yang memiliki nilai ekonomi, melainkan sumber kehidupan dan bagian penting dari struktur kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Hari Tani Nasional seharusnya menjadi momentum untuk melihat posisi petani secara lebih konkret. Petani tidak hanya membutuhkan bantuan pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepastian atas lahan, akses terhadap sarana produksi, perlindungan usaha tani, akses pasar, serta kebijakan yang mampu meningkatkan nilai tambah hasil pertanian.
Di sisi lain, agenda agraria juga terus berkembang. Kementerian ATR/BPN pada September 2026 menempatkan reforma agraria, penataan aset dan penataan akses sebagai bagian dari upaya pemerataan sosial-ekonomi masyarakat.
Persoalannya kemudian bukan sekadar berapa banyak sertifikat tanah diterbitkan atau berapa banyak program pertanian digulirkan, tetapi apakah berbagai kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari tanah.
Hari Agraria dan Hari Tani Nasional 2026 dengan demikian dapat dimaknai sebagai momentum untuk melakukan evaluasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pertanahan tidak hanya menghasilkan administrasi yang tertib di atas kertas, tetapi juga memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebab pada akhirnya, tanah bukan hanya soal sertifikat, dan petani bukan hanya angka dalam statistik pembangunan. Di balik sebidang tanah terdapat kehidupan, keluarga, produksi pangan dan masa depan masyarakat.
Maka pertanyaan pada 24 September 2026 cukup sederhana tetapi mendasar: apakah petani sudah benar-benar menjadi subjek pembangunan, atau masih sebatas objek dari berbagai program dan seremoni pemerintah?
Jawabannya tidak cukup disampaikan melalui pidato peringatan Hari Tani Nasional. Jawabannya harus terlihat dari kehidupan petani di lapangan.
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA)
TAG (#)
#HARIAGRARIA HARITANINASIONAL
#PUBLIK #SEMUAORANG #FYP #VIRAL #INDONESIANTOPOFTHEWORLD



