Lintaspasundannews./TASIKMALAYA.(23/9/2026) — Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia bukan lahir dari ruang tertutup elite politik. Keduanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Ketentuan itu merupakan konsekuensi perubahan UUD 1945 yang mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari sebelumnya dipilih MPR menjadi dipilih langsung oleh rakyat.
Karena itu, setiap gagasan untuk mengubah kembali desain konstitusional mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden semestinya tidak dilakukan dengan permainan opini, propaganda, apalagi tuduhan yang tidak dibuktikan. Konstitusi bukan mainan politik yang dapat diubah hanya karena sebagian elite merasa sistem yang berjalan tidak sesuai dengan kepentingannya.
UUD 1945 memang menyediakan mekanisme perubahan konstitusi. Pasal 37 secara tegas mengatur bahwa perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diusulkan sedikitnya sepertiga anggota MPR, diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas, dan harus memenuhi persyaratan kehadiran serta persetujuan sebagaimana ditentukan konstitusi.
Artinya, mengubah konstitusi adalah kewenangan konstitusional, bukan kewenangan berdasarkan selera politik. Ada prosedur, ada alasan, ada pertanggungjawaban, dan pada akhirnya ada kepentingan rakyat yang harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok.
Yang patut dipertanyakan justru ketika wacana perubahan konstitusi dibangun melalui narasi yang tidak jelas sumbernya, saling menuduh, atau menebarkan fitnah murahan untuk membentuk persepsi publik. Demokrasi tidak membutuhkan kegaduhan semacam itu. Demokrasi membutuhkan argumentasi yang dapat diuji.
Rakyat Indonesia telah memperoleh hak konstitusional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa desain tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat dan memperluas partisipasi rakyat dalam demokrasi.
Maka pertanyaan sederhananya: ada kepentingan siapa ketika mekanisme yang memberikan ruang langsung kepada rakyat hendak diubah?
Pertanyaan tersebut sah diajukan kepada siapa pun yang mendorong perubahan. Bukan untuk menuduh, tetapi untuk meminta transparansi. Jika memang terdapat alasan akademik, ketatanegaraan, atau kebutuhan memperbaiki sistem demokrasi, sampaikan secara terbuka. Jelaskan pasal mana yang hendak diubah, mengapa harus diubah, apa dampaknya terhadap rakyat, dan bagaimana mekanisme pengamanannya.
Jangan justru rakyat disuguhi kabut informasi, tuduhan personal, serta pertarungan narasi antarelite.
Bacajuga:Pembangunan Irigasi Sukahurip Desa Sinagar: Urat Nadi Pertanian yang Mengalirkan Harapan
Konstitusi adalah hukum dasar negara, bukan arena eksperimen kepentingan politik jangka pendek. Kedaulatan memang berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Karena itu, ketika elite berbicara tentang perubahan konstitusi, suara rakyat tidak boleh sekadar dijadikan slogan.
Sebab pada akhirnya, jabatan Presiden dan Wakil Presiden bukan milik partai, bukan milik kelompok elite, dan bukan milik segelintir orang yang merasa paling berhak menentukan arah republik.
Rakyat memilih. Rakyat pula yang berhak mendapatkan penjelasan ketika aturan dasar yang mengatur kedaulatannya hendak diubah.
Catatan:
▪︎Sampai kapan para elite politik menganggap rakyat begitu mudah dibodohi dengan permainan isu, saling tuding, dan fitnah murahan? Bangsa ini bukan penonton pasif yang hanya diminta menerima setiap manuver politik tanpa penjelasan. Jika memang ada alasan konstitusional untuk mengubah sistem, sampaikan secara terbuka, argumentatif, dan dapat diuji publik. Jangan menjadikan konstitusi sebagai kendaraan kepentingan segelintir elite, sementara suara rakyat hanya dicari ketika pemilu tiba.
▪︎Pada akhirnya, rakyat tidak boleh terus-menerus diposisikan sebagai penonton yang hanya dibutuhkan ketika pesta demokrasi berlangsung. Konstitusi adalah milik bangsa, bukan milik segelintir elite. Jika ada yang ingin mengubahnya, jelaskan secara terang: untuk kepentingan siapa, demi tujuan apa, dan apa konsekuensinya bagi rakyat. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi kabut fitnah dan permainan kekuasaan. Sebab ketika suara rakyat terus dianggap remeh, pertanyaannya bukan lagi siapa yang berkuasa, melainkan sampai kapan rakyat harus diam menyaksikan konstitusinya dipermainkan?.
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA)
TAG (#)
#MPRRI #DPRRI #PRESIDEN #WAPRES #MK #MA #BAWASLU #KPURI #RAKYATPEMILIH #BANGSAINDONESIA #ELITPOLITIK #PUBLIK #SEMUAORANG #FYP #VIRAL



