Ki Acep Aan Tasikmalaya Lintaspasundannews.
Baznas Kota Tasikmalaya adalah lembaga resmi non struktural yang berfungsi menghimpun dan mengumpulkan zakat,infak,serta sedekah,untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umut.
Fungsi BAZNAS Badan Amil Zakat Nasional,kota Tasikmalaya,adalah mencanangkan,mengumpulkan,mendistibusikan dan mendayagunakan zakat,infak,sodakah(ZIS)sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Terkait acara Santunan Anak Yatim Piatu dan Milangkala Padepokan Panglipur Sadulur(legalitas formal:nomor:400.6.3.1/524/bidkabud/2025).yang akan di laksanakan pada bulan september 2026,di Indihiang Kota Tasikmalaya.Ketua Padepokan Ustad M.Romli,berinisiatip mengajukan partisipasi bantuan dana khusus santunan anak yatim piatu dan jompo.Masuk profosal tanggal 8 Seprember 2026,dan tanggal 17 September 2026,menurut petugas/staf menjelaskan tidak ada anggaran untuk kegiatan tersebut, hasil rapat pengurus Baznas Kota Tasikmalaya.Akhirnya profosal di cabut/di bawa lagi oleh panitia.
“Ya,seyogyanya anak yatim piatu bisa penerima bantuan dari Baznas(Badan Amil Zakat Nasional)daerah Kota Tasikmalaya,memang secara syareat anak yatim piatu tidak otomatis tidak masuk ke 8 golongan (asnaf)penerima zakat mal(zakat harta)kecuali mereka memenuhi krieria fakir atau miskin.Intinya Baznas Kota Tasikmalaya,jangan tebang pilih”tutur Acep Aan S.Ag.pemerhati sosial dan juga Aktivis Organization 1996 Tasikmalaya.
Lebih lanjut Acep Aan,S.Ag.aktivis 1996(ki A.Aan)mengatakan fungsi manpaat Baznas Kota Tasikmalaya,untuk anak yatim piatu adalah menyalurkan santunan,bantuan biaya pendidikan,serta paket sembako,untuk meningkatkan kesejahteraan warga Kota Tasikmalaya.Karena anggaran tersebut berbasis dari masyarakat,juga pemanpaatnya juga untuk masyarakat.Sangat perlu komponen strategis bangsa Kota Tasikmalaya memantau anggaran yang di kelolla Baznas Kota Tasikmalaya.
[ Tasikmalaya,17 September 2026]



