Kamis, Juli 30, 2026
BerandaBerandaLsm Lakri Lakukan Audensi Soroti Terkait Kegiatan Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Tahun...

Lsm Lakri Lakukan Audensi Soroti Terkait Kegiatan Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025

Kota Tasikmalaya/ Lintaspasundannews.com. Lembaga Swadaya Masyarakat LAKRI Tasikmalaya menyoroti pelaksanaan kegiatan Dinas Sosial Kota Tasikmalaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Aula Dinsos kota Tasikmalaya kamis 30/07/2026.

Ketua LSM LAKRI Tasikmalaya, Rino Lesmana, S.I.P., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan tiga paket kegiatan berupa hibah belanja barang yang diperuntukkan bagi masyarakat luas. Ketiga paket tersebut bernilai lebih dari Rp2 miliar, dilaksanakan melalui sistem e-Purchasing untuk pengadaan bahan pokok yakni beras, gula pasir, dan minyak goreng. Selain itu terdapat alokasi dana sebesar Rp746 juta yang direncanakan untuk bantuan penyandang disabilitas.

Bacajuga:Diduga Modus Jasa Pembuatan Barcode BBM Subsidi, Warga Mengaku Diminta Transfer Rp150 Ribu Sebelum QR Asli Dikirim

“Hal utama yang kami soroti adalah seluruh ketiga paket belanja tersebut justru ditetapkan kepada satu Penyedia saja, yaitu SP HPM. Kami mempertanyakan apakah proses pengadaan barang dan jasa ini telah dilalui sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, atau justru mengandung indikasi benturan kepentingan,” tegas Rino Lesmana.Langkah awal yang akan ditempuh pihak LAKRI Tasikmalaya adalah menyampaikan klarifikasi dan pertanyaan resmi terlebih dahulu kepada Dinas Sosial Kota Tasikmalaya. Apabila tanggapan yang diberikan belum memadai dan belum dapat menjelaskan keabsahan proses tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan langkah pengawalan dengan membawa permasalahan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya.

“Harapan kami, hari ini Kepala Dinas Sosial beserta seluruh jajarannya dapat memberikan informasi yang lengkap, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap kegiatan yang menggunakan uang negara berjalan selaras dengan norma dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rino Lesmana.

( Tim )

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga