Selasa, Oktober 13, 2026
BerandaBerandaMengapa Hak Anak Perempuan Harus Menjadi Prioritas?"

Mengapa Hak Anak Perempuan Harus Menjadi Prioritas?”

Lintaspasundannews.(Peringatan International Day of the Girl Child – Minggu, 11 Oktober 2026 | Pendidikan, Perlindungan Anak, dan Kesetaraan
Peringatan Tidak Cukup, Anak Perempuan Membutuhkan Perlindungan Nyata).

TASIKMALAYA,(11/10/2026) ~ Setiap anak perempuan berhak memiliki masa depan yang ditentukan oleh kemampuan, cita-cita, dan pilihannya sendiri, bukan dibatasi oleh stereotip gender, tekanan sosial, atau keadaan ekonomi keluarganya.

Peringatan Hari Anak Perempuan Internasional yang diprakarsai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan pengingat bahwa perlindungan terhadap anak perempuan bukan sekadar persoalan keluarga, melainkan tanggung jawab bersama yang melibatkan negara, lembaga pendidikan, masyarakat, dan lingkungan sosial.

Pada 2026, tema yang diangkat adalah “End Child Marriage and Invest in Girls’ Rights”, yang berarti Akhiri Perkawinan Anak dan Berinvestasilah pada Hak-Hak Anak Perempuan. Tema ini menekankan pentingnya mencegah perkawinan anak sekaligus memperluas akses pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Tantangan yang Masih Harus Dijawab.

Bacajuga:Rumah Dinas TNI Bukan Properti Pribadi: Dugaan Kontrak di KPAD Cijantung Berujung Kasus Judol – Bagaimana Andai Musuh Negara Menempati Rumdis Tersebut – Dimana Pengawasannya”

Di tengah perkembangan zaman, anak perempuan masih dapat menghadapi persoalan berupa kekerasan, perundungan, pelecehan, diskriminasi, perkawinan usia anak, hingga pembatasan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Tantangan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui imbauan moral, tetapi memerlukan kebijakan yang terukur dan pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan perlindungan anak berjalan hingga tingkat daerah. Sekolah harus menjadi ruang yang aman, keluarga perlu memberikan dukungan tanpa diskriminasi, sedangkan masyarakat harus berani melaporkan kekerasan dan tidak menyalahkan korban.

Di sisi lain, anak perempuan juga harus diberi ruang untuk menyampaikan pendapat. Mereka bukan sekadar penerima kebijakan, melainkan pihak yang memiliki hak untuk didengar dalam keputusan yang memengaruhi kehidupan dan masa depannya.

Catatan Penting bagi Pemerintah Daerah.

Dalam konteks Kabupaten Tasikmalaya maupun daerah lainnya, peringatan ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan program perlindungan perempuan dan anak. Pertanyaan mendasarnya ialah: sejauh mana anak perempuan memperoleh akses pendidikan yang berkelanjutan, layanan pengaduan yang aman, pendampingan ketika mengalami kekerasan, serta perlindungan dari perkawinan anak?.

Evaluasi tidak cukup berhenti pada kegiatan seremonial atau publikasi program. Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang capaian, anggaran, hambatan, dan tindak lanjut kebijakan, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban dan anak yang membutuhkan perlindungan.

Keberhasilan perlindungan anak perempuan semestinya diukur melalui perubahan nyata dalam kehidupan mereka, bukan semata-mata jumlah kegiatan yang yang diselenggarakan.

Penutup: Masa Depan Anak Perempuan Adalah Masa Depan Bangsa.

Hari Anak Perempuan Internasional mengandung pesan mendasar bahwa setiap anak perempuan berhak tumbuh dengan aman, memperoleh pendidikan, menjaga kesehatan, mengembangkan potensi, dan menentukan cita-citanya tanpa paksaan.
Melindungi anak perempuan bukan berarti memberikan keistimewaan di atas anak laki-laki, melainkan memastikan bahwa hak dan kesempatan setiap anak terpenuhi secara adil.

Sebab, ukuran kemajuan sebuah bangsa tidak hanya terlihat dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya melindungi anak-anak serta memberikan kesempatan yang setara bagi mereka untuk membangun masa depan.

Sumber Rujukan utama: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNICEF, dan UNFPA.

(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA)

TAG (#)
#PERSERIKATANBANGSABANGSA #UNICEF #UNFPA #KEMENTERIANPERANANWANITA #GUBERNURJAWABARAT #DIKBUJABAR #BUPATITASIKMALAYA #WAKILBUPATI #SEKDA #PERSATUANDHARMAWANITA #PKK #ORGANISASIWANITA #PUBLIK #FYP #VIRAL

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga