TASIKMALAYA Linraspasundannews..(25/9/2026) — Empat kendaraan roda empat yang disebut-sebut merupakan bantuan pemerintah pusat untuk kelompok tani melalui Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya pada 2023 kini memunculkan tanda tanya serius. Bagaimana mungkin kendaraan yang dikabarkan telah disalurkan sebagai bantuan kepada kelompok tani justru kemudian berhadapan dengan persoalan leasing hingga disebut-sebut dapat dilakukan penyitaan? Di titik inilah publik berhak bertanya: sebenarnya apa yang terjadi sejak kendaraan tersebut diterima sampai akhirnya masuk dalam persoalan pembiayaan dan hukum?
Informasi yang dihimpun dari narasumber anggota Forum Wartawan Daerah berinisial B menyebutkan, persoalan tersebut telah menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Pemeriksaan internal disebut telah dilakukan, kemudian persoalan dilimpahkan kepada Polres Tasikmalaya Kota, mengingat kelompok tani penerima bantuan berada dalam wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Menurut sumber yang sama, Inspektorat sampai saat ini masih menunggu perkembangan proses laporan tersebut.
Persoalannya bukan sekadar empat unit kendaraan. Jika benar kendaraan tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat yang disalurkan kepada kelompok tani, maka harus terang status kepemilikan, mekanisme pengadaan, dokumen serah terima, sumber pembiayaan, identitas penerima, serta bagaimana kendaraan itu kemudian bisa tersangkut persoalan leasing. Hibah bukan barang yang boleh berpindah status secara misterius. Apalagi kendaraan pemerintah atau bantuan pemerintah memiliki jejak administrasi yang semestinya dapat ditelusuri dari hulu sampai hilir.
Nama pejabat juga ikut menjadi sorotan karena pada masa program tersebut terdapat Kepala Dinas Pertanian serta Kabid PEP yang saat ini disebut telah menjabat sebagai Camat Jatiwaras. Namun, keterkaitan jabatan seseorang dengan persoalan ini tentu tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesalahan atau tindak pidana. Itu wilayah pemeriksaan aparat penegak hukum. Yang justru menjadi pertanyaan publik adalah apakah seluruh proses penyaluran, penerimaan, penggunaan, pengamanan aset, hingga status hukumnya telah berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah sendiri tidak boleh berhenti pada kalimat normatif bahwa bantuan telah diserahkan kepada kelompok tani. Setelah barang diserahkan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap pemanfaatan dan status hukumnya. Bila benar ada kendaraan yang sampai berhadapan dengan pihak leasing, maka publik pantas mendapatkan penjelasan: leasing itu muncul dari mana, siapa yang membuat perikatan, atas nama siapa, dan mengapa kendaraan bantuan pemerintah bisa terseret ke dalam persoalan tersebut?
Lebih jauh, jika Inspektorat memang telah melakukan pemeriksaan dan melimpahkan persoalan kepada kepolisian, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan. Jangan sampai kasus seperti ini kembali menjadi cerita klasik: bantuan diumumkan sebagai keberhasilan pemerintah, tetapi ketika muncul persoalan, semua pihak tiba-tiba berlindung di balik kata “sudah diserahkan kepada penerima.”
Empat kendaraan bukan angka yang bisa dianggap sepele. Di balik setiap unit terdapat uang negara, administrasi pemerintahan, nama kelompok penerima, serta tanggung jawab pejabat yang terlibat dalam prosesnya. Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan saling lempar tanggung jawab, melainkan membuka terang seluruh rantai administrasi dan memastikan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab.
Pertanyaan besarnya sederhana tetapi tajam: jika kendaraan itu benar bantuan pemerintah untuk kelompok tani, mengapa sampai muncul persoalan leasing dan potensi penyitaan? Publik menunggu jawaban yang berbasis dokumen, bukan jawaban berputar-putar. Biarkan Inspektorat menjelaskan hasil pemeriksaannya, biarkan kepolisian menguji aspek hukumnya, dan biarkan seluruh pihak yang pernah memiliki kewenangan dalam program tersebut memberikan keterangan secara terbuka. Sebab uang negara bukan milik pejabat, dan bantuan kepada rakyat bukan ruang gelap yang boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
(IWAN SINGADINATA/ERVAN PRADESA)
TAG (#)
#BUPATITASIKMALAYA #WAKILBUPATI #KEJARI #POLRESTATASIKMALAYA #KEJARI #POLRESKABUPATENTASIKMALAYA #SEKDA #INPEKTORAT #DINASPERTANIAN #BKPSDM #KOMINFO #HUMASSETDA #CAMATJATIWARAS #KABIDPEP #PUBLIK #FYP #VIRAL



