Jumat, September 11, 2026
BerandaBerandaKlarifikasi Nana Juanda: Retribusi Masuk Cipanas Galunggung Berlandas Perda No. 1/2024 —...

Klarifikasi Nana Juanda: Retribusi Masuk Cipanas Galunggung Berlandas Perda No. 1/2024 — Tidak Ada Komponen Biaya Parkir di Pintu Masuk

Penulis: Wahid MA
Editor: lintaspasundannews.com

Tasikmalaya, 25 Agustus 2026 — Di seputar kawasan Objek Wisata Cipanas Galunggung, dilakukan konfirmasi langsung terkait sorotan masyarakat mengenai struktur pembayaran di pintu masuk. Dalam kesempatan tersebut, Nana Juanda, Koordinator Objek Wisata Cipanas Galunggung yang mewakili Kepala Bidang Wisata Bapak Taufik, memberikan penjelasan resmi didampingi rekan sejawatnya, Sunsun.

Nana Juanda menegaskan secara rinci bahwa seluruh ketentuan tarif yang berlaku di lokasi tersebut telah dirumuskan dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024, serta tidak mencakup biaya parkir sebagaimana yang selama ini dipersepsikan sebagian pengunjung.

Beliau memaparkan secara gamblang rincian tarif retribusi yang merupakan kewajiban pembayaran pajak daerah bagi setiap pengunjung, yaitu:

BacajugaPendidikan Politik dan Dialog Interaktif Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya Digelar, Perdiansyah Dorong Kader Pahami Peran Politik

– Tiket masuk per orang: Rp11.000,- (sudah termasuk premi asuransi)
– Kendaraan roda dua: Rp2.000,-
– Kendaraan roda empat: Rp5.000,-
– Kendaraan roda enam: Rp10.000,-

“Seluruh nilai yang tertera di atas adalah retribusi masuk kawasan objek wisata yang telah dirumuskan secara utuh dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Ini merupakan kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah, dan bukan merupakan biaya parkir. Dengan kata lain, di pos masuk tidak ada komponen biaya parkir yang dipungut. Yang dibayarkan pengunjung adalah hak akses masuk ke dalam kawasan objek wisata, baik bagi pengunjung maupun kendaraannya,” jelas Nana Juanda di lokasi objek wisata, didampingi Sunsun.

Penjelasan ini menjadi pencerahan penting guna meluruskan kesalahpahaman yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Banyak pengunjung menganggap bahwa pembayaran di pos masuk sudah mencakup jasa pengelolaan kendaraan di area parkir, padahal secara regulasi, kedua hal tersebut adalah dua hal yang berbeda dan berdiri sendiri. Retribusi yang ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur hak penggunaan kawasan wisata, sementara jasa pengaturan, pengamanan, dan penataan kendaraan di lokasi parkir menjadi urusan yang terpisah.

“Kami menyampaikan penjelasan ini semata-mata agar masyarakat memahami dengan jelas dan tepat landasan hukum serta rincian biaya yang mereka bayarkan. Tidak ada biaya parkir yang dipungut di pintu masuk. Semua yang tercantum dalam ketentuan itu adalah bagian dari retribusi daerah yang telah diatur secara resmi dan sah,” tambahnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi para wisatawan yang berkunjung ke Objek Wisata Cipanas Galunggung. Dengan adanya pemahaman yang seragam dan sesuai ketentuan perundang-undangan, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahpahaman di lapangan, sehingga pengelolaan objek wisata dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan saling menguntungkan bagi semua pihak.

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga