Berita Tasikmalaya Lintaspasundannews.com, — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Merah Putih Tasikmalaya secara resmi telah mengajukan surat permohonan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat agar melakukan audit menyeluruh (audit total) terhadap penggunaan anggaran pembangunan SMAN 11 Bungursari Kota Tasikmalaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Permohonan tersebut diajukan dan didukung oleh unsur pimpinan YLBH-Merah Putih Tasikmalaya, yakni Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Kepala Bidang Hukum dan Pemerintahan, serta mendapat dukungan tertulis dari delapan elemen masyarakat, LSM, dan organisasi kemasyarakatan di Kota Tasikmalaya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong transparansi dan mempercepat terungkapnya fakta hukum terkait pelaksanaan pembangunan SMAN 11 Bungursari yang saat ini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya berdasarkan laporan yang disampaikan YLBH-Merah Putih Tasikmalaya.
Menurut informasi yang berkembang dalam proses penyelidikan, sedikitnya lima orang telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, di antaranya pihak penghibah, ketua panitia pembangunan, serta sekretaris yang merangkap bagian logistik.
Fokus pada Anggaran Negara, Bukan Personal
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan tidak ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu.
Yang menjadi perhatian utama adalah adanya dugaan ketidaksesuaian informasi yang muncul dalam dua pemberitaan berbeda yang sama-sama berkaitan dengan penggunaan anggaran negara pada pembangunan SMAN 11 Bungursari.
Substansi yang dipersoalkan bukanlah siapa yang menyampaikan informasi tersebut, melainkan apakah penggunaan dana APBN yang telah disalurkan langsung kepada satuan pendidikan melalui rekening yang berada dalam kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah saat itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Pada saat pelaksanaan pembangunan berlangsung, posisi Plt Kepala SMAN 11 Bungursari diketahui dijabat oleh Yonandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah definitif SMAN 1 Kota Tasikmalaya.
“Kami tidak sedang melaporkan orang. Kami tidak sedang menyerang pribadi. Kami tidak sedang membangun opini terhadap siapa pun. Yang kami laporkan adalah adanya indikasi yang perlu diuji dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum serta auditor negara. Jika semuanya benar dan sesuai aturan, tentu hasil audit akan menjelaskan. Namun apabila ditemukan penyimpangan, negara wajib mengetahuinya,” tegas pernyataan YLBH-Merah Putih Tasikmalaya.
Audit BPKP Menjadi Kunci Membuka Fakta
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menilai audit independen dari BPKP Jawa Barat sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang selama ini berkembang.
Audit tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai:
Aliran dan penggunaan anggaran pembangunan;
• Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan;
• Kesesuaian volume pekerjaan dengan realisasi fisik di lapangan;
• Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana;
• Potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Menurut YLBH-Merah Putih Tasikmalaya, dalam perkara yang berkaitan dengan keuangan negara, audit bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang dapat menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
Karena itu, permohonan audit kepada BPKP dipandang sebagai langkah strategis guna memperjelas fakta dan mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
Peran YLBH dalam Pengawasan Keuangan Negara
Sebagai lembaga bantuan hukum dan bagian dari elemen masyarakat sipil, YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menegaskan bahwa langkah yang dilakukan memiliki dasar konstitusional dan yuridis.
Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dijamin dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, laporan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan keuangan negara.
Dalam konteks tersebut, YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menempatkan diri sebagai bagian dari kontrol sosial yang membantu negara, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawasan dalam memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya.
“Ketika ada indikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara, diam bukanlah pilihan. Melaporkan adalah bentuk tanggung jawab warga negara. Mengawal prosesnya adalah bentuk kepedulian terhadap uang rakyat. Dan meminta audit adalah upaya menghadirkan kepastian berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan opini atau asumsi.”
Publik Menunggu Kebenaran
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya berharap BPKP Jawa Barat segera merespons permohonan audit yang telah disampaikan sehingga proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dapat berjalan lebih efektif dan memperoleh dukungan data yang komprehensif.
Lembaga tersebut juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring persoalan ke ranah personal maupun konflik opini.
“Pada akhirnya, yang harus dibela bukan kepentingan kelompok atau individu. Yang harus dibela adalah kebenaran, transparansi, dan uang negara. Sebab setiap rupiah APBN yang dikelola oleh penyelenggara negara pada hakikatnya adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan administratif.”
YLBH-MERAH PUTIH TASIKMALAYA “Mengawal Hukum, Menjaga Uang Rakyat, Mengawasi Kepentingan Negara.” (Red)



