Oleh: Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., M.Kn.
Jakarta, Lintaspasundan-news – Akademisi dan Praktisi HukumIndonesia memasuki babak baru dalam sejarah peradabannya. Jika pada abad ke-20 bangsa ini berjuang melawan kolonialisme fisik, maka pada abad ke-21 tantangan yang dihadapi jauh lebih kompleks: kolonialisme digital. Penjajahan tidak lagi datang melalui kapal perang, meriam, atau pendudukan wilayah. Ia hadir melalui data, algoritma, kecerdasan buatan, dan dominasi platform digital global.
Ironisnya, ketika dunia sedang bergerak menuju persaingan teknologi yang sangat ketat, sebagian besar energi publik Indonesia masih tersita pada perdebatan politik yang bersifat jangka pendek. Kampus-kampus tetap menjadi pusat kritik terhadap pemerintah, sementara isu yang jauh lebih strategis, yakni penguasaan data dan teknologi, belum memperoleh perhatian yang proporsional.
Reformasi 1998 telah memberikan ruang kebebasan yang sangat besar bagi masyarakat. Kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan kebebasan berkumpul merupakan capaian penting yang harus dihargai. Namun setelah hampir tiga dekade berlalu, pertanyaan yang layak diajukan adalah: apakah kebebasan tersebut telah diikuti dengan peningkatan kedaulatan nasional di bidang teknologi dan digital?
Faktanya, Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar di dunia. Lebih dari 280 juta penduduk menghasilkan data dalam jumlah yang luar biasa setiap hari melalui media sosial, transaksi digital, layanan kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi. Namun sebagian besar platform yang digunakan masyarakat Indonesia masih berasal dari luar negeri. Nilai ekonomi yang tercipta dari data tersebut pada akhirnya lebih banyak dinikmati oleh perusahaan-perusahaan teknologi global.
Dalam konteks ini, data telah berubah menjadi sumber daya strategis yang nilainya setara bahkan melampaui minyak bumi. Negara yang mampu menguasai data akan memiliki keunggulan dalam pengembangan kecerdasan buatan, keamanan nasional, ekonomi digital, dan inovasi teknologi. Sebaliknya, negara yang hanya menjadi konsumen teknologi akan terus berada pada posisi yang lemah.
Persoalan utama Indonesia bukan terletak pada kurangnya jumlah pengguna internet atau rendahnya aktivitas digital masyarakat.Â
Persoalannya adalah siapa yang mengendalikan ekosistem digital tersebut. Ketika algoritma media sosial, mesin pencari, layanan komputasi awan, hingga teknologi AI dikendalikan oleh pihak luar, maka ruang digital nasional sesungguhnya berada dalam pengaruh kekuatan global yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.
Karena itu, pembahasan mengenai kedaulatan digital tidak boleh berhenti pada slogan.Â
Kedaulatan digital harus diwujudkan melalui kebijakan yang konkret. Pertama, penguatan pusat data nasional yang aman dan terintegrasi. Kedua, pembangunan industri kecerdasan buatan nasional yang kompetitif. Ketiga, peningkatan kapasitas keamanan siber untuk melindungi data warga negara. Keempat, pengembangan talenta digital dalam jumlah besar agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar teknologi, tetapi juga produsen teknologi.
Di sinilah peran perguruan tinggi menjadi sangat penting. Kampus tidak cukup hanya menjadi ruang produksi kritik politik. Kampus harus menjadi pusat lahirnya inovasi teknologi nasional. Indonesia membutuhkan lebih banyak insinyur, ilmuwan data, peneliti AI, pakar keamanan siber, dan pengembang perangkat lunak yang mampu bersaing di tingkat global.
Mahasiswa tetap memiliki hak dan tanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Namun tantangan generasi muda hari ini tidak sama dengan tantangan tahun 1998. Jika dahulu perjuangan berfokus pada demokratisasi politik, maka hari ini perjuangan harus diperluas ke bidang penguasaan teknologi dan kedaulatan digital. Kritik terhadap kebijakan publik tetap diperlukan, tetapi harus diimbangi dengan kontribusi nyata dalam membangun kapasitas bangsa.
Dunia menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil melakukan lompatan pembangunan pada abad ke-21 adalah negara yang mampu mengintegrasikan pendidikan, riset, industri, dan kebijakan teknologi dalam satu visi nasional yang kuat. Tiongkok, Korea Selatan, Singapura, hingga Uni Emirat Arab merupakan contoh bagaimana investasi jangka panjang pada teknologi mampu mengubah posisi sebuah negara dalam peta ekonomi dunia.
Indonesia memiliki semua modal dasar untuk melakukan hal yang sama. Populasi besar, pasar digital yang luas, sumber daya manusia yang melimpah, serta posisi geopolitik yang strategis merupakan kekuatan yang tidak dimiliki banyak negara. Namun modal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat maksimal apabila tidak didukung oleh visi nasional yang jelas mengenai kedaulatan digital.
Menuju Indonesia Emas 2045, bangsa ini perlu menempatkan penguasaan data, kecerdasan buatan, keamanan siber, dan inovasi teknologi sebagai prioritas strategis. Perdebatan politik akan selalu ada dalam demokrasi. Namun sejarah pada akhirnya tidak hanya menilai siapa yang paling keras bersuara, melainkan siapa yang paling mampu membangun fondasi masa depan.
Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan demokrasi atau kedaulatan digital. Yang dibutuhkan adalah bagaimana keduanya dapat berjalan beriringan. Demokrasi memberikan ruang kebebasan dan pengawasan, sementara kedaulatan digital memastikan bangsa ini tetap memiliki kendali atas masa depannya sendiri.
Apabila Indonesia ingin menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global, maka saatnya energi nasional tidak hanya difokuskan pada perebutan kekuasaan politik, tetapi juga pada perebutan penguasaan teknologi. Sebab dalam dunia yang semakin terdigitalisasi, siapa yang menguasai data dan teknologi akan menentukan arah peradaban di masa depan.**
*Aris



