Rabu, Juni 3, 2026
BerandaBerandaKlarifikasi Lengkap Implementasi UPLAND: Dinas Pertanian Tegaskan Seluruh Kegiatan Berjalan Sesuai Koridor...

Klarifikasi Lengkap Implementasi UPLAND: Dinas Pertanian Tegaskan Seluruh Kegiatan Berjalan Sesuai Koridor Hukum

Oleh: Wahid, M.A.
Korwil lintaspasundannews.com
TASIKMALAYA – jum’at 29/mei 2026 Di tengah meningkatnya sorotan publik dan dinamika persepsi yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan Program UPLAND, khususnya kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) serta penyaluran bantuan Pupuk Organik Padat untuk periode anggaran 2025–2026, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya akhirnya memberikan penjelasan komprehensif dan klarifikasi mendalam.

Melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Nurul Pajar Sidik S. Ip pihaknya meluruskan berbagai pemahaman yang belum utuh di kalangan masyarakat sekaligus menegaskan komitmen penuh institusi untuk menjalankan seluruh rangkaian kegiatan berlandaskan prinsip kepatuhan hukum mutlak, transparansi, dan akuntabilitas publik yang tinggi.

Nurul membuka keterangannya dengan apresiasi mendalam atas perhatian kritis yang ditunjukkan oleh masyarakat luas, pengamat pertanian, serta pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, munculnya beragam pandangan dan pertanyaan publik sejatinya disebabkan oleh belum tersampaikannya secara utuh informasi mengenai ruang lingkup, mekanisme kerja, dan peran strategis dinas dalam ekosistem program tersebut.

Salah satu persepsi yang perlu diluruskan secara tegas adalah anggapan yang berkembang seolah-olah dinas adalah pihak yang mengelola langsung dana maupun barang, hingga berpotensi mengambil keuntungan dari pelaksanaan program ini. Hal tersebut dibantah tegas namun bernada mendidik dan berbasis fakta.

“Perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap sektor pertanian adalah modal sosial paling berharga bagi kami. Namun, izinkan kami meluruskan satu hal mendasar: posisi Dinas Pertanian dalam program UPLAND ini murni berperan sebagai fasilitator, pembina, dan pengawas. Setiap kebijakan, langkah teknis, maupun tindakan administrasi yang kami ambil selalu terikat dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku. Tidak ada satu pun aktivitas yang kami lakukan berada di luar koridor hukum negara, apalagi mengelola dana secara langsung atau mengambil keuntungan pribadi maupun institusi,” tegas Nurul, pejabat yang dikenal teliti dan berdedikasi tinggi ini.

Sebagai program strategis nasional inisiatif Kementerian Pertanian, UPLAND telah berjalan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya sejak tahun 2023. Sasaran utamanya tidak sekadar peningkatan volume hasil panen, namun mencakup pemberdayaan struktural kelompok tani, penerapan sistem pertanian berkelanjutan dan ramah lingkungan, hingga mampu melahirkan produk pangan berkualitas tinggi—seperti beras sehat—yang aman dikonsumsi dan bernilai ekonomi tinggi.

Sebagai penanggung jawab teknis pelaksanaan di daerah, Nurul menegaskan bahwa seluruh aktivitas program dikendalikan oleh landasan hukum yang sangat ketat, berjenjang, dan jelas batasannya. Ada sejumlah payung hukum yang menjadi rujukan mutlak dan panduan kerja di lapangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan secara tertib, sah, efisien, ekonomis, dan penuh tanggung jawab.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara, yang menempatkan akuntabilitas dan transparansi sebagai prinsip utama pengelolaan anggaran publik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 terkait Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Negara, yang menuntut perencanaan berbasis kinerja dan standar teknis yang baku.
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pertanian Berkelanjutan, yang mengamanatkan setiap kegiatan aman, lestari, dan tidak merusak keseimbangan ekosistem.
5. Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, yang menjadi pedoman teknis operasional utama seluruh rangkaian kegiatan dalam program UPLAND.

“Banyak pandangan yang belum tepat muncul karena belum memahami kerangka regulasi ini secara utuh. Dokumen-dokumen itulah yang menjadi batasan sekaligus panduan kami bekerja. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, semuanya memiliki aturan main yang tidak bisa kami ubah atau langgar sesuka hati,” tambahnya untuk mempertegas fondasi hukum setiap kegiatan.

Berdasarkan payung regulasi tersebut, implementasi program disusun secara sistematis berlandaskan empat pilar utama yang diurutkan sesuai skala prioritas kebutuhan riil petani, yakni:

– Peningkatan Produksi: Mengoptimalkan penggunaan lahan dan penyediaan sarana produksi agar hasil panen melimpah, berkualitas, dan berkelanjutan.
– Pengembangan Usaha Tani: Meningkatkan nilai ekonomi produk melalui pengolahan pasca panen dan penguatan akses pasar, sehingga keuntungan yang diterima petani menjadi jauh lebih besar dan adil.
– Penguatan Kelembagaan: Memantapkan struktur dan fungsi kelompok tani agar tumbuh menjadi organisasi yang kokoh, mandiri, dan profesional dalam mengelola sumber daya.
– Manajemen Kegiatan: Menjamin setiap langkah berjalan terencana, tertib administrasi, terdokumentasi sempurna, dan dapat dipertanggungjawabkan hingga rincian terkecil.

Dalam mekanisme pelaksanaannya, program ini menerapkan prinsip kerja yang sederhana namun memiliki nilai strategis tinggi dalam mencegah penyimpangan. Penyaluran bantuan sarana produksi, alat pertanian, maupun pelaksanaan fisik seperti pembangunan JUT, diserahkan pengelolaannya langsung kepada kelompok tani sebagai pelaksana. Artinya, penyerahan barang maupun penyaluran dana bantuan bersifat langsung ke tangan penerima manfaat tanpa perantara, dan Dinas sama sekali tidak memegang kendali atas uang maupun barang pengelolaan fasilitas diserahkan sepenuhnya kepada kelompok tani, sementara peran dinas berakhir pada tahap pembinaan, pendampingan, dan pengawasan kualitas.

Guna menghapus segala keraguan publik dan mempertegas batasan kewenangan, Nurul kembali menguraikan tugas pokok dan fungsi institusinya secara gamblang.

Bacajuga:NEULA’AH NGADEGNA MAJELIS ADAT BUDAYA SUNDA

“Tanggung jawab saya memberikan penjelasan ini adalah agar hak publik untuk mengetahui informasi terpenuhi, sekaligus meluruskan batasan wewenang kami. Tugas kami hanyalah memverifikasi kelayakan calon penerima, memastikan administrasi lengkap dan sah, serta membimbing proses agar bantuan tersebut tepat sasaran dan tepat guna. Kami tidak memiliki wewenang menentukan penerima secara sepihak, tidak mengelola aliran dana, dan sama sekali tidak mengambil keuntungan—baik pada kegiatan pembangunan JUT maupun penyaluran pupuk organik tahun anggaran 2025–2026 ini,” tegasnya, menegaskan integritas diri dan seluruh jajarannya.

Lebih jauh, Nurul memaparkan tujuan mendasar dan dampak strategis yang ingin dicapai program ini bagi masyarakat tani Kabupaten Tasikmalaya, antara lain:

1. Meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan: Mendorong lonjakan hasil panen yang berujung langsung pada kenaikan pendapatan, demi terciptanya ekonomi keluarga petani yang lebih stabil dan sejahtera.
2. Memperkuat Akses Pasar dan Nilai Tambah: Memperluas jangkauan pemasaran serta menjamin petani mendapatkan harga wajar, sehingga produk pertanian memiliki daya saing dan nilai ekonomi tinggi.
3. Pelestarian Lingkungan dan Keamanan Pangan: Menjaga kesuburan tanah jangka panjang melalui penggunaan pupuk organik, sekaligus memastikan produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan prosesnya tidak merusak alam.
4. Mewujudkan Kemandirian Petani: Mencetak generasi petani yang berpengetahuan, tangguh menghadapi risiko, dan mampu mengembangkan usaha secara mandiri, sehingga tidak selamanya bergantung pada bantuan pemerintah.

Di akhir keterangannya, Nurul menyampaikan harapan besar agar penjelasan ini menjadi pencerahan yang menyatukan persepsi antara pemerintah dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Program UPLAND adalah milik sepenuhnya para petani, dijalankan sepenuhnya di dalam jalur hukum, serta diawasi berlapis guna mencegah penyimpangan.

“Kami berharap masyarakat dan pemerhati dapat memahami fakta sesungguhnya. UPLAND adalah program milik petani, berjalan sesuai koridor aturan, dan kehadiran kami hanyalah memfasilitasi agar semuanya berjalan di jalur yang benar. Kami menghimbau agar seluruh bantuan dan fasilitas yang ada dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan pertanian dan kemandirian ekonomi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” pungkas Nurul Pajar Sidik dengan penuh optimisme.

Artikel Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Baca Juga